13 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah, Pulang Bawa KTP Status Menikah

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 13 pasangan suami-istri (pasutri) mengikuti Isbat Nikah terpadu pada Selasa, 20 September 2022. Sidang isbat kemudian dilanjutkan “resepsi” ini digelar di Pendapa Bupati Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Alun-alun Gresik itu. 

“Alhamdulillah kita dari Pemerintah Kabupaten Gresik bisa memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dalam kelengkapan administrasi, baik dalam bentuk buku nikah maupun dokumen kependudukan melalui pelayanan terpadu Isbat Nikah,”ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman saat membuka isbat nikah. 

Washil menjelaskan Isbat Nikah yang merupakan hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik, Kementerian Agama (Kemenag) Gresik dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gresik. Puluhan pasutri itu berasal dari 8 Kecamatan. 

Pelayanan terpadu Isbat Nikah menghasilkan dokumen keputusan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Gresik. Juga diberikan dokumen kependudukan yakni kartu penduduk elektronik (e-KTP) , kartu keluarga dan akta kelahiran. Dokumen kependudukan itu dari Disdukcapil Gresik. Serta, buku nikah.

“Dengan dilaksanakan Isbat Nikah ini, maka akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri dan status anak yang dilanjutkan dalam perkawinan tersebut,”terang mantan Kepala Dinas Perumahab dan Kawasan Permukiman Gresik itu.

Sementara itu, Plt Disdukcapil Gresik Khusaini menambahkan selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum status perkawinan suami-istri dan anak, Isbat Nikah ini juga memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan Isbat Nikah, pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan. Dan yang tidak kalah penting adalah, membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akta perkawinan dan dokumen kependudukan.

“Dokumen kependudukan merupakan hak siapapun, termasuk anak atau putra-putri kita,” tegas Khusaini. Pasutri tertua dan termuda yang mengikuti Isbat adalah H.M Sulhan, 63 dan Lilik Fauziyah,48 tahun dan Ali Muafan, 24, dan Yuli Aminatuzzahro’, 19.  

Alfarensa dan Hamidah, pasangan dari Kecamatan Gresik menjadi salah satu peserta dalam Isbat Nikah hari ini mengaku sangat berbahagia. Pada 2017 ia menikah dan memiliki 2 orang anak. ” Akhirnya pada hari ini bisa memiliki dokumen nikah dan kependudukan yang diakui negara,”katanya. 

Sebagai informasi, di Kabupaten Gresik pernikahan secara agama (nikah siri) masih banyak terjadi. Tercatat pada triwulan pertama tahun 2020, sebanyak 600 pasangan menikah secara agama, jika sampai hari ini diperkirakan jumlahnya kurang lebih mencapai 1.000 pasangan. (yad)