Wabup Gresik Aminatun Habibah Minta Disdukcapil Tuntaskan Update Data Anomali di Pulau Bawean 

GRESIK,1minute.id – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pulau Bawean. Ada sejumlah agenda yang dilakukan. Diantaranya, persoalan administrasi kependudukan (adminduk). 

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditemukan adanya 1.043 data ganda dan anomali di tiga desa di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Rinciannya, Desa Kepuhlegundi sebanyak 251 orang, Desa Kepuhteluk (314 orang), dan Desa Sidogedungbatu (478 orang).

Wabup Aminatun Habibah kali pertama mengunjugi Desa Kepuhlegundi. Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah didampingi oleh Kepala Disdukcapil Gresik Muhammad Hari Syawaluddin. 

Bu Min mengatakan, penyelesaian data  merupakan isu yang sangat penting untuk masa depan warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Begitu data telah selesai di update, maka warga dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan data diri. “Kami disini dalam rangka memberikan pelayanan terkait data. Mulai KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya yang berkaitan dengan panjenengan semua,” ujar wakil Bupati perempuan pertama di Kabupaten Gresik itu.

Sebagai informasi, saat ini warga Pulau Bawean tidak harus pergi ke kantor Disdukcapil untuk mengurus adminduk mereka. Cukup melalui desa atau kecamatan, masalah kependudukan dapat diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gresik Hari Syawaluddin, pihak saat ini telah ditemukan 1.043 data ganda dan anomali di tiga desa Kecamatan Tambak. Antara lain data ganda dan anomali Desa Kepuhlegundi sebanyak 251 orang, Desa Kepuhteluk 314 orang, dan Desa Sidogedungbatu 478 orang.

Data itu akan segera diperbaharui. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga, tercatat hingga saat ini, ada sekitar 180 warga yang telah dilayani di Desa Kepuhlegundi. Selanjutnya, untuk Desa Kepuhteluk dan Sidogedungbatu akan dilakukan keesokan harinya. (yad)

Wabup Gresik Aminatun Habibah Minta Disdukcapil Tuntaskan Update Data Anomali di Pulau Bawean  Selengkapnya

IKD Inovasi Disdukcapil Gresik, Data Keluarga Dalam Satu Gawai, Tak Ribet Lagi !

GRESIK,1minute.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gresik terus berbenah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setelah “memboyong” 14 atau seluruh peayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dari kantor Disdukcapil di eks kantor Bupati Gresik di Alun-alun Gresik menuju Mal Pelayanan Publik di Kompleks Kantor Bupati Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

Disdukcapil kini getol mengajak masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik untuk bermigrasi menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi anyar ini bisa diunduh melalui Play Store. “Untuk IKD sementara hanya handphone android,” ujar Kepala Disdukcapil Gresik Hary Syawaludin. 

IKD sebuah aplikasi berbasis android ini adalah inovasi terbaru dan pertama di Indonesia. Semua data kependudukan, diantaranya, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) tersimpan secara digital. Hari Syawaludin mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 240 ribu penduduk bermigrasi menggunakan IKD. “Saat ini masih sekitar 11 ribuan warga yang menggunakan IKD,” ujar mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gresik itu.

Hari optimistis target 240 ribu IKD bisa tercapai tahun ini. Disdukcapil telah menyiapkan sejumlah strategi untuk bisa merealisasikan target tersebut. Diantaranya, Disdukcapil Gresik akan selalu hadir setiap ada kegiatan yang melibatkan massa. “Seperti Job Fair Gresik di Icon Mall ini,” katanya. Job Fair Gresik 2023 terbesar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini. 

Job Fair digagas oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik ini melibatkan 53 perusahaan. Total lowongan kerjanya mencapai 4.454 job. Ribuan pencari kerja menyerbu gelaran untuk memperingati HUT ke-49 Pemkab Gresik dan Hari Jadi ke-536 Kota Gresik itu. Selain itu, Disdukcapil juga menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan. “Jadi kami akan lebih sering jemput bola,” ujarnya. (yad)

IKD Inovasi Disdukcapil Gresik, Data Keluarga Dalam Satu Gawai, Tak Ribet Lagi ! Selengkapnya

13 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah, Pulang Bawa KTP Status Menikah

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 13 pasangan suami-istri (pasutri) mengikuti Isbat Nikah terpadu pada Selasa, 20 September 2022. Sidang isbat kemudian dilanjutkan “resepsi” ini digelar di Pendapa Bupati Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Alun-alun Gresik itu. 

“Alhamdulillah kita dari Pemerintah Kabupaten Gresik bisa memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dalam kelengkapan administrasi, baik dalam bentuk buku nikah maupun dokumen kependudukan melalui pelayanan terpadu Isbat Nikah,”ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman saat membuka isbat nikah. 

Washil menjelaskan Isbat Nikah yang merupakan hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik, Kementerian Agama (Kemenag) Gresik dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gresik. Puluhan pasutri itu berasal dari 8 Kecamatan. 

Pelayanan terpadu Isbat Nikah menghasilkan dokumen keputusan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Gresik. Juga diberikan dokumen kependudukan yakni kartu penduduk elektronik (e-KTP) , kartu keluarga dan akta kelahiran. Dokumen kependudukan itu dari Disdukcapil Gresik. Serta, buku nikah.

“Dengan dilaksanakan Isbat Nikah ini, maka akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri dan status anak yang dilanjutkan dalam perkawinan tersebut,”terang mantan Kepala Dinas Perumahab dan Kawasan Permukiman Gresik itu.

Sementara itu, Plt Disdukcapil Gresik Khusaini menambahkan selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum status perkawinan suami-istri dan anak, Isbat Nikah ini juga memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan Isbat Nikah, pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan. Dan yang tidak kalah penting adalah, membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akta perkawinan dan dokumen kependudukan.

“Dokumen kependudukan merupakan hak siapapun, termasuk anak atau putra-putri kita,” tegas Khusaini. Pasutri tertua dan termuda yang mengikuti Isbat adalah H.M Sulhan, 63 dan Lilik Fauziyah,48 tahun dan Ali Muafan, 24, dan Yuli Aminatuzzahro’, 19.  

Alfarensa dan Hamidah, pasangan dari Kecamatan Gresik menjadi salah satu peserta dalam Isbat Nikah hari ini mengaku sangat berbahagia. Pada 2017 ia menikah dan memiliki 2 orang anak. ” Akhirnya pada hari ini bisa memiliki dokumen nikah dan kependudukan yang diakui negara,”katanya. 

Sebagai informasi, di Kabupaten Gresik pernikahan secara agama (nikah siri) masih banyak terjadi. Tercatat pada triwulan pertama tahun 2020, sebanyak 600 pasangan menikah secara agama, jika sampai hari ini diperkirakan jumlahnya kurang lebih mencapai 1.000 pasangan. (yad)

13 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah, Pulang Bawa KTP Status Menikah Selengkapnya

Fenomena Pasangan Nikah Siri telah Memiliki Anak Mengajukan Kartu Keluarga ke Disdukcapil


GRESIK,1minute.id – Fenomena menarik di Kabupaten Gresik, Jatim belakangan ini. Pasangan nikah siri berbondong-bondong mengajukan permhonan kartu keluar (KK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gresik. 

Sebagian besar pemohon itu telah memiliki anak dari pernikahan siri mereka. Data yang di dapat 1minute.id mulai Januari hingga Mei 2021 tercatat 643 pasangan nikah siri mengajukan permohonan dan mendapatkan KK. Diperkirakan jumlah pasangan nikah siri yang belum mendapatkan KK ini lebih banyak. Bagai sebuah fonomena gunung es. 

Kepala Disdukcapil Gresik Khusaini membenarkan ada fonomena pasangan nikah siri yang mengajukan permohonan KK itu. “Sebagian besar mereka adalah pasangan nikah siri dari ekomoni kurang mampu. Dan, mereka telah memiliki anak dari pernikahan siri itu,”kata Khusaini ditemui di kantornya di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik pada Senin, 7 Juni 2021.

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Masif pasangan nikah siri yang telah memiliki anak mengajukan permohonan kartu keluarga (KK) karena gencarnya sosialisasi yang dilakukan disdukcapil Gresik ke lapisan  grassroot  yakni pedesaan. “Tujuan kami untuk melindungi anak dan ibu pasangan siri,”ujar mantan Kepala Kesra Pemkab Gresik itu.

Dia mencontohkan, berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan semua warga negara harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Berdasarkan NIK ini, mereka bisa mendapatkan akses pendidikan atau kesehatan. Ketika anak hendak masuk sekolah harus memiliki KK dan nomor induk anak (KIA). 

Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu KIA berwarna pink. Tujuan diterbitkannya Kartu Identitas Anak adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Tujuan kami, semata-mata melindungi hak anak dan ibu pasangan siri ini,”tegasnya lagi. Pasangan nikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) dengan cara membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak perkawinan atau perceraian dan ditandatangani dua orang saksi. 

Form pengisian telah disiapkan oleh Disdukcapil Gresik merujuk pada undang-undang (UU) nomor 23/2013 tentang administrasi kependudukan (Adminduk). “Tapi, dalam KK itu ada keterangan belum menikah di kantor urusan agama (KUA),”kata Khusaini. 

Pasangan nikah siri bisa mendapatkan pengakuan negara bila meminta penetapan dari Kantor Pengadilan Agama (PA). Selanjutnya, pasangan mengurus ke kantor urusan agama (KUA) dibuatkan buku nikah. (yad)

Fenomena Pasangan Nikah Siri telah Memiliki Anak Mengajukan Kartu Keluarga ke Disdukcapil Selengkapnya