Fenomena Pasangan Nikah Siri telah Memiliki Anak Mengajukan Kartu Keluarga ke Disdukcapil


GRESIK,1minute.id – Fenomena menarik di Kabupaten Gresik, Jatim belakangan ini. Pasangan nikah siri berbondong-bondong mengajukan permhonan kartu keluar (KK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gresik. 

Sebagian besar pemohon itu telah memiliki anak dari pernikahan siri mereka. Data yang di dapat 1minute.id mulai Januari hingga Mei 2021 tercatat 643 pasangan nikah siri mengajukan permohonan dan mendapatkan KK. Diperkirakan jumlah pasangan nikah siri yang belum mendapatkan KK ini lebih banyak. Bagai sebuah fonomena gunung es. 

Kepala Disdukcapil Gresik Khusaini membenarkan ada fonomena pasangan nikah siri yang mengajukan permohonan KK itu. “Sebagian besar mereka adalah pasangan nikah siri dari ekomoni kurang mampu. Dan, mereka telah memiliki anak dari pernikahan siri itu,”kata Khusaini ditemui di kantornya di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik pada Senin, 7 Juni 2021.

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Masif pasangan nikah siri yang telah memiliki anak mengajukan permohonan kartu keluarga (KK) karena gencarnya sosialisasi yang dilakukan disdukcapil Gresik ke lapisan  grassroot  yakni pedesaan. “Tujuan kami untuk melindungi anak dan ibu pasangan siri,”ujar mantan Kepala Kesra Pemkab Gresik itu.

Dia mencontohkan, berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan semua warga negara harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Berdasarkan NIK ini, mereka bisa mendapatkan akses pendidikan atau kesehatan. Ketika anak hendak masuk sekolah harus memiliki KK dan nomor induk anak (KIA). 

Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang diberikan kepada anak-anak yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP. Kartu KIA berwarna pink. Tujuan diterbitkannya Kartu Identitas Anak adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Tujuan kami, semata-mata melindungi hak anak dan ibu pasangan siri ini,”tegasnya lagi. Pasangan nikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) dengan cara membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak perkawinan atau perceraian dan ditandatangani dua orang saksi. 

Form pengisian telah disiapkan oleh Disdukcapil Gresik merujuk pada undang-undang (UU) nomor 23/2013 tentang administrasi kependudukan (Adminduk). “Tapi, dalam KK itu ada keterangan belum menikah di kantor urusan agama (KUA),”kata Khusaini. 

Pasangan nikah siri bisa mendapatkan pengakuan negara bila meminta penetapan dari Kantor Pengadilan Agama (PA). Selanjutnya, pasangan mengurus ke kantor urusan agama (KUA) dibuatkan buku nikah. (yad)