Divonis 6 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,04 Miliar, Suropadi Banding

SIDOARJO, 1minute.id –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang lanjutan dugaan penyalagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Rabu, 18 Agustus 2021. Sidang dengan agenda tunggal. Yakni, pembacaan amar putusan majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis dengan terdakwa Suropadi,  Camat Duduksampeyan nonaktif.

Pada amar putusannya, terdakwa Suropadi divonis bersalah dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, majelis juga membebani Camat Duduksampeyan nonaktif itu membayar kerugian negara Rp 1,04 miliar. Jika, terdakwa tidak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Vonis majelis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut terdakwa selama 8 tahun.
Ditambahkan pada putusan, terdakwa terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean selama tiga tahun mulai periode 2017-2019.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 tahun 2001. Kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebesar Rp. 1,041 miliar,”tegas Johanis saat membacakan putusan.

Pada sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengandilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa lansung mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim Tipikor Surabaya ini. “Klien dengan tegas meminta kepada kami untuk banding,”kata Fajar kepada wartawan. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa didepan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikap kami saat ini masih pikir-pikir,”kata Dymas kepada wartawan. 

Seperti diberitakan, dalam surat tuntutan, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Suropadi itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Camat Duduksampeyan nonaktif mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021, kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis untuk membebaskan dari segala tuntutan jaksa. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 
Hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Gresik diperoleh bahwa selama kurun waktu tiga tahun terdakwa diduga telah menyelewengkan anggaran Kecamatana Duduksampean senilai Rp. 1,041 miliar. (yad)

Divonis 6 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,04 Miliar, Suropadi Banding Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Dituntut 8 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,046 Miliar


SIDOARJO, 1minute.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang lanjutan dugaan penyagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dengan terdakwa Suropadi.

Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa  membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. 
Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda, masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun.

Pada tuntutan diuriakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 – 2019 telah di korupsi oleh terdakwa. Hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar 1,046 miliar. Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. 

KUASA HUKUM SUROPADI : Tim kuasa hukum terdakwa Suropadi diketuai Fajar Yulianto (tiga dari kiri) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya ( Foto : dok/ist)

Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan  tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan. 

“Tuntutan ini sungguh di luar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. Ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas,”ujar Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.

Masih menurut Fajar, tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak  sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan. Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara. Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover. (yad) 

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Dituntut 8 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,046 Miliar Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding


SIDOARJO,1minute.id – Mat Ja’i, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya di Sidoarjo menganggap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsu anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2017.

Selain hukuman badan, majelis juga membebani terdakwa yang berstatus tahanan kota sebesar Rp 50 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda hukuman ditambah 3 bulan. Majelis hakim diketuai Marper menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana  Desa (ADD) tahun 2015 – 2017.

Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 3 UU nomor 20 / 2001, tentang revisi atas UU nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsidair 3 bulan,”tegas ketua majelis hakim Tipikor Marper saat membacakan putusan pada Kamis, 29 Juli 2021.

Vonis atas terdakwa Mat Jai ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut memuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menuntut terdakwa ddengan pasal 2 UU nomor 20 / 2001, tentang Revisi atas UU nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada amar putusan disebutkan, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 253 juta.  Kerugian negara sebesar Rp 253 juta yang sudah dibayarkan oleh terdakwa disita untuk dikembalikan ke kas negara.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan atas putusan ini, Kejari Gresik akan melakukan upaya banding. Pasalnya, majelis hakim telah menvonis terdakwa dibawah setengah dari tuntutan jaksa. Tidak hanya itu, pasal yang yang dibuktikan majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa.
“Atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya, kami akan melakukan upaya hukum yakni banding. Sementara untuk status penahanan terdakwa saat ini masih tahanan kota,”tegas Dimas. (yad)

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding Selengkapnya