Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Dituntut 8 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,046 Miliar


SIDOARJO, 1minute.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang lanjutan dugaan penyagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dengan terdakwa Suropadi.

Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa  membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. 
Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda, masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun.

Pada tuntutan diuriakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 – 2019 telah di korupsi oleh terdakwa. Hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar 1,046 miliar. Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. 

KUASA HUKUM SUROPADI : Tim kuasa hukum terdakwa Suropadi diketuai Fajar Yulianto (tiga dari kiri) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya ( Foto : dok/ist)

Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan  tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan. 

“Tuntutan ini sungguh di luar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. Ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas,”ujar Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.

Masih menurut Fajar, tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak  sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan. Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara. Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover. (yad)