Polsek Panceng  Bekuk Buronan 2,7 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Pemancing di TPI Campurejo

GRESIK,1minute.id –  Tomim, terduga pelaku penganiayaan terhadap Asis di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dibekuk polisi. Pemuda 32 tahun itu ditangkap setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak 26 Januari 2023 alias 2 tahun, 7 bulan. 

Kini, Tomim menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panceng. “Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Nasuka, Kapolsek Panceng pada Rabu, 30 Juli 2025.

Pelaku, imbuh Nasuka, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Menurut polisi, penganiayaan terhadap korban Asis TPI Campurejo, Kecamatan Panceng terjadi pada 26 Januari 2023 malam. 

Malam itu, korban Asis baru saja tiba di TPI untuk memancing. Saat turun dari motor, ia berpapasan dengan Tomim  yang menyapa dengan ringan, “Wes oleh iwak ta pak?” disambut santai oleh korban. Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung menghantam kepala korban dari belakang secara brutal. Pelaku menghajar korban hingga tercebur ke laut. Bahkan ketika Asis mencoba naik ke daratan, pelaku kembali memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Tomim itu, korban mengalami luka serius, hingga tidak sadarkan diri. Luka korban robek pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan. Sejumlah warga yang melihat kejadian itu tidak berani menolong korban karena diancam oleh pelaku.  Warga akhirnya, melaporkan peristiwa kepada Adi Fahrudin, menantu korban. 

Mendapatkan laporan mertua semaput Adi Fahrudin menuju lokasi kejadian dan membawa korban ke Puskesmas Panceng. Adi Fahrudin kemudian melaporkan kejadian penganganiayaan tersebut ke Polsek Panceng. Akan tetapi, Tomim sudah kabur. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan Tomim dalam daftar pencarian orang (DPO).  Selama 2 tahun, 7 bulan polisi melakukan pencarian. Kerja keras polisi menemukan Tomim. (yad)

Polsek Panceng  Bekuk Buronan 2,7 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Pemancing di TPI Campurejo Selengkapnya

Diejek Sering Utang Rokok, Sakit Hati, Parang Bicara, Kapolres Gresik : Tersangka Diringkus di Rembang

GRESIK,1minute.id- Udin harus meratapi nasibnya, hidup di penjara. Sebab, pemuda 35 tahun tidak bisa meredam nafsu amarahnya. Pemuda asal Desa Munggungebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu diduga dengan tega membacok korban Asnan ,34, merupakan tetangnya. 

Akibat, sabetan parang milik terduga pelaku Udin itu,  korban Asnan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Udin yang melihat korban berdarah-darah bukannya menolong. Udin malah kabur ke Rembang, Jawa Tengah. Namun, polisi akhirnya bisa meringkus tersangka Udin di Rembang, Jateng. 

“Saya ikut prihatin atas kejadian yang menimpah korban. Semoga korban cepat sembuh,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu di Mapolres Gresik pada Senin, 27 Januari 2025.

AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais al-Qarni dan Kasi Humas Polres Gresik AKP Wiwit melanjutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu warung kopi atau warkop di Desa Munggugebang. 

Malam itu, korban AS sedang ngopi bersama temannya. Tiba-tiba pelaku inisial UD datang dengan membawa parang sepanjang 50 sentimeter dalam keadaan mabuk. Korban AS dan teman-temannya menegur UD, tersangka dan menanyakan mengapa membawa parang tersebut. “Tanpa menjawab UD menyabetkan parang tersebut kepada AS, mengenai siku kanan, dan jari kelingking kanan AS putus,” alumnus Akpol 2006 itu. 

Setelah kejadian itu, ia melanjutkan, membuang parang ke sungai kemudian kabur ke Rembang, Jawa Tengah. Sedangkan, korban melapor ke polisi. Pelaku ditangkap di Rembang pada Jumat, 24 Januari 2025. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pas 351 ayat dua, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”  jelas mantan Kasubdit V/Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya itu. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais al-Qarni menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena sakit hati lantaran sering diejek atau dikata-katain oleh AS sering ngutang rokok di warung kopi.

“Jadi korban AS dan pelaku UD ini tinggal di satu desa, pelaku merasa sakit hati karena diejek korban sering ngutang rokok di warung kopi,” ungkapnya. (yad)

Himbauan Kapolres Gresik AKBP Rovan  :

1. Apabila mengetahui adanya kejadian tindak kriminalitas segera melaporkan ke call center 110

2. Hindari perdebatan bila terjadi perselisihan. Apabila ada perselisihan selesaikan dengan musyawarah. Jangan karena emosi sesaat mengakibatkan kerugian diri sendiri dan orang lain.

3. Mari kita jaga Gresik yang kita cintai ini agar selalu aman dan nyaman. 

Diejek Sering Utang Rokok, Sakit Hati, Parang Bicara, Kapolres Gresik : Tersangka Diringkus di Rembang Selengkapnya

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Buah Berujung Tewas Terberat 13 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Eko Bayu Asmoro, 21, penjual nanas di  Pasar Gabung, Kecamatan Driyorejo memasuki babak baru pada Rabu, 12 Juli 2023. Sidang lanjutan memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Jaksa penuntut menuntut empat terdakwa bervariasi, teringan 8 tahun dan terberat 13 tahun penjara. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dilakukan secara daring meski,  pemerintah telah mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19.

Dalam tuntutannya, Jaksa Yuniar Megalia menuntut terhadap empat terdakwa yaitu Dian Nur Afandi, 18, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo dan Aliev Khan Efendi alias Siman, 19, warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara. Kemudian terdakwa 

Kemudian terdakwa Andrean Eko Ramadhana, 23, warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dan Legiman Saputra, 28, warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut 12 tahun dan 13 tahun penjara.

Jaksa Yuniar menyebutkan, bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP tentang pembunuhan. 

“Menutut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini menjatuhkan para terdakwa Andrean Eko Ramadhana dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa Dian Nur Afandi dengan pidana penjara selama 8 rahun, terdakwa Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Ahmad Legiman Saputra dengan pidana penjara selama 13 Tahun,” kata jaksa Yuniar dalam berkas tuntutan pada Rabu, 12 Juli 2023. 

Atas tuntutan pidana penjara tersebut penasihat hukum terdakwa Legiman Saputra, Herman Sakti Iman mengatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. “Kami, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sebab tuntutan terdakwa Legiman sangat berat,” kata Herman Sakti. 

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan sidang lanjutan akan diagendakan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Bagus.

Diketahui, kejadian penganiayaan mengakibatkan kematian Eko Bayu Asmoro, penjual nanas di Pasar Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik terjadi pada Senin, 14 November 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Eko Bayu Asmoro berjualan memakai kaus seragam salah perguruan silat yang tidak sepeguruan dengan para terdakwa. (yad)

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Buah Berujung Tewas Terberat 13 Tahun Penjara Selengkapnya