Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Surabaya Dikendalikan Pemuda 19 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus tiga orang diduga pengedar  narkoba. Mereka berinisial CA, 27 tahun ; AI, 47 tahun ; dan GZ, 19 tahun. Semuanya warga Tandes, Surabaya. Dari ketiga pengedar itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, sabu-sabu (SS) 7,9 gram dan uang jutaan rupiah hasil dari transaksi haram.

Jaringan pengedar sabu-sabu asal Surabaya itu bisa dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik bermula dari penangkapan terduga berinisial CA. Pemuda berusia 27 tahun asal Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya itu ditangkap di Jalan Raya Boboh, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Minggu malam, 4 Januari 2026. 

Dalam pemeriksaan, tersangka CA akhirnya “menyanyi” mendapatkan kristal bening dari dari GZ dengan perantara  berinisial AI, 47 tahun yang tinggal di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Polisi bergerak menuju rumah AI. Dari rumah AI, aparat menuju rumah GZ. Pemuda 19 tahun ini diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, Uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, Satu pak plastik klip kosong, Tas selempang, Dua unit ponsel, masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28, yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik juga mengimbau warga agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan narkoba. Masyarakat bisa menghubungi melalui layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa selama 24 jam, atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, termasuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Surabaya Dikendalikan Pemuda 19 Tahun  Selengkapnya

Baru Keluar Lapas, Kumat Buka Layanan Nyabu di Kos-kosan

GRESIK, 1minute.id – Jimmy Iskandar Putra belum genap dua bulan keluar lembaga pemasyarakatan Porong, Sidoarjo. Pemuda 23 tahun itu tersandung perkara narkoba . Waktu itu, pemuda asal Desa Mojongapit, Kecamatan /Kabupaten Jombang mengaku menyesal. Kapok dan tidak mengulangi perbuatan mengedarkan narkoba.

Pepatah bilang, kapok lombok, berasa pedas tapi selalu kangen nyicipi kembali. Jimmy pun begitu keluar Lapas, milih indekos di Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng Gresik. Dirumah kos-kosan itu, Jimmy mengendalikan bisnis haramnya. Mengedarkan sambil memakai barang berbentuk kristal bening itu.

Untungnya, polisi cepat mengendus aktivitas terlarang yang dilakukan oleh Jimmy Iskandar di dalam tempat kos di Desa Bulurejo itu.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, Jimmy Iskandar diamankan Jumat siang, 8 Januari 2021 lalu. “Hasil pengembangan dari dua orang yang kami ringkus sehari sebelumnya,”kata AKP Hery Kusnanto.

Dalam penggerebekan itu, anak buah AKP Hery Kusnanto menyita barang bukti berupa dua poket sabu seberat 1 gram dan satu buah pipet kaca berisi kristal putih sabu dengan berat 2,08 gram yang siap diedarkan. “Tersangka juga membuka layanan nyabu di dalam tempat kos,”kata AKP Hery Kusnanto.

Serta mengamankan satu set alat isap sabu – sabu terbuat dari botol plastik. Dan satu buah HP yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggannya saat transaksi jual beli sabu.

Dalam pemeriksaan, Jimmy mengakuinya. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari penghuni di Lapas Porong, Sidoarjo. Kenalan tersangka Jimmy ketika menghuni lapas itu.

Penyidik Satreskoba Polres Gresik menjerat Jimmy dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika. “Tersangka kami tahan di Rutan Polres Gresik,”tegas Hery. (*)

Baru Keluar Lapas, Kumat Buka Layanan Nyabu di Kos-kosan Selengkapnya