Baru Keluar Lapas, Kumat Buka Layanan Nyabu di Kos-kosan

GRESIK, 1minute.id – Jimmy Iskandar Putra belum genap dua bulan keluar lembaga pemasyarakatan Porong, Sidoarjo. Pemuda 23 tahun itu tersandung perkara narkoba . Waktu itu, pemuda asal Desa Mojongapit, Kecamatan /Kabupaten Jombang mengaku menyesal. Kapok dan tidak mengulangi perbuatan mengedarkan narkoba.

Pepatah bilang, kapok lombok, berasa pedas tapi selalu kangen nyicipi kembali. Jimmy pun begitu keluar Lapas, milih indekos di Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng Gresik. Dirumah kos-kosan itu, Jimmy mengendalikan bisnis haramnya. Mengedarkan sambil memakai barang berbentuk kristal bening itu.

Untungnya, polisi cepat mengendus aktivitas terlarang yang dilakukan oleh Jimmy Iskandar di dalam tempat kos di Desa Bulurejo itu.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, Jimmy Iskandar diamankan Jumat siang, 8 Januari 2021 lalu. “Hasil pengembangan dari dua orang yang kami ringkus sehari sebelumnya,”kata AKP Hery Kusnanto.

Dalam penggerebekan itu, anak buah AKP Hery Kusnanto menyita barang bukti berupa dua poket sabu seberat 1 gram dan satu buah pipet kaca berisi kristal putih sabu dengan berat 2,08 gram yang siap diedarkan. “Tersangka juga membuka layanan nyabu di dalam tempat kos,”kata AKP Hery Kusnanto.

Serta mengamankan satu set alat isap sabu – sabu terbuat dari botol plastik. Dan satu buah HP yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggannya saat transaksi jual beli sabu.

Dalam pemeriksaan, Jimmy mengakuinya. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari penghuni di Lapas Porong, Sidoarjo. Kenalan tersangka Jimmy ketika menghuni lapas itu.

Penyidik Satreskoba Polres Gresik menjerat Jimmy dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika. “Tersangka kami tahan di Rutan Polres Gresik,”tegas Hery. (*)