Satgas Covid Bubarkan Resepsi dengan Hiburan Dangdut

GRESIK,1minute.id – Operasi yustisi peningkatan kepatuhan protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) semakin masif dilakukan Polres dan Polsek jajarannya.

Namun, masih ada saja masyarakat yang nekat melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes). Diantaranya, menggelar dangdutan di pesta pernikahan.

Polsek Ujungpangkah akhirnya membubarkan acara yang digelar masyarakat di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah itu. Gelaran dangdutan dengan iringan musik elektone itu dihelat Minggu lalu,10 Januari 2021. 

Sebenarnya kegiatan resepsi pernikahan dan ceramah keagamaan itu sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid 19 Kecamatan Ujungpangkah pada 8 Desember 2020.

Akan tetapi, dengan syarat penanggungjawab Munthaha membuat surat kesanggupan mematuhi protokol kesehatan berdasarkan Perbub nomor 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan baru pada pandemi Covid-19. Akan tetapi, dalam pelaksanaan menyalahi kesepakatan.

“Karena kegiatan tidak sesuai dengan surat rekomendasi dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam surat pernyataan maka Polsek Ujungpangkah mengambil langkah untuk menghetikan kegiatan itu,”ujar Kapolsek Ujungpangkah AKP Sudjito melalui Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan dikonfirmasi Selasa 12 Januari 2021.

Sementara itu, Munthaha mengakui kalau dirinya beserta panitia yang terlibat salah serta melanggar protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Saya akui kami salah dan langsung kami hentikan kegiatan resepsi pernikahan yang kami gelar,”ujarnya kepada wartawan.(*)