Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom 

GRESIK,1minute.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengerebek rumah terduga pengedar narkoba di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YH, 20 tahun dan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 9,1 gram.

Barang bukti lain yang ikut sita dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 pukul 14.00 WIB itu, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani melalui Sie Humas Polres Gresik pada Kamis, 11 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas Kasat Resnarkoba. (yad)

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom  Selengkapnya

Pengedar Sabu-sabu asal Balongpanggang dan Menganti Dibekuk Tim Reskrim Polsek Cerme 

GRESIK,1minute.id – Tim Reskrim Polsek mengubrak-abrik peredaran narkoba di Gresik bagian Selatan. Dua pengedar diringkus di dua lokasi berbeda. Mereka adalah Sugianto alias Tameng, 44, asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik dan Kuswanto Ari Wibowo alias Dono, 37, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.

Penangkapan dua pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Sebuah rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme ditengarai menjadi ajang pesta sabu-sabu. Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo yang lama bertugas di intelejen itu melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 6 September 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, rumah kos pengedar sabu-sabu itu kemudian digerebek. Sugianto diringkus. Dua poket sabu-sabu disita. Sedangkan, tiga poket lainnya di simpan  dibawah wastafel di rumah kos Sugianto lainnya di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme. 

Dalam interogasi awal, Sugianto yang asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang itu “menyanyi”. Ia mengaku mendapat kristal bening dari Kuswanto Ari Wibowo, 37 tahun. Iptu Andik Asworo bersama tim Reskrim Polsek Cerme malam itu “menjemput” Kuswanto Ari Wibowo dirumahnya di Desa Boteng, Kecamatan Menganti

“Penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Tersangka Sugianto digerebek di rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo pada Selasa, 12 September 2023. Dalam penggebekan itu diamankan 5 poket sabu-sabu. Rinciannya, 2 poket di rumah kos tersangka di Desa Cerme Kidul dan 3 poket di rumah kos tersangka di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme.

Dalam pemeriksaan,  tersangka Sugianto mengatakan, sabu-sabu yang siap diedarkan untuk meracuni otak generasi anak bangsa diperoleh dari pengedar Kuswanto Ari Wibowo asal Deaa Boteng, Kecamatan Menganti. “Dalam pengembangan itu, tersangka Kuswanto Ari Wibowo, kami amankan saat ngopi di Desa Boteng,” jelas Iptu Andik Asworo. 

Penyidik menjerat tersangka  tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yad)

Pengedar Sabu-sabu asal Balongpanggang dan Menganti Dibekuk Tim Reskrim Polsek Cerme  Selengkapnya