Pengedar Sabu-sabu asal Balongpanggang dan Menganti Dibekuk Tim Reskrim Polsek Cerme 

GRESIK,1minute.id – Tim Reskrim Polsek mengubrak-abrik peredaran narkoba di Gresik bagian Selatan. Dua pengedar diringkus di dua lokasi berbeda. Mereka adalah Sugianto alias Tameng, 44, asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik dan Kuswanto Ari Wibowo alias Dono, 37, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.

Penangkapan dua pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Sebuah rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme ditengarai menjadi ajang pesta sabu-sabu. Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo yang lama bertugas di intelejen itu melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 6 September 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, rumah kos pengedar sabu-sabu itu kemudian digerebek. Sugianto diringkus. Dua poket sabu-sabu disita. Sedangkan, tiga poket lainnya di simpan  dibawah wastafel di rumah kos Sugianto lainnya di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme. 

Dalam interogasi awal, Sugianto yang asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang itu “menyanyi”. Ia mengaku mendapat kristal bening dari Kuswanto Ari Wibowo, 37 tahun. Iptu Andik Asworo bersama tim Reskrim Polsek Cerme malam itu “menjemput” Kuswanto Ari Wibowo dirumahnya di Desa Boteng, Kecamatan Menganti

“Penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Tersangka Sugianto digerebek di rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo pada Selasa, 12 September 2023. Dalam penggebekan itu diamankan 5 poket sabu-sabu. Rinciannya, 2 poket di rumah kos tersangka di Desa Cerme Kidul dan 3 poket di rumah kos tersangka di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme.

Dalam pemeriksaan,  tersangka Sugianto mengatakan, sabu-sabu yang siap diedarkan untuk meracuni otak generasi anak bangsa diperoleh dari pengedar Kuswanto Ari Wibowo asal Deaa Boteng, Kecamatan Menganti. “Dalam pengembangan itu, tersangka Kuswanto Ari Wibowo, kami amankan saat ngopi di Desa Boteng,” jelas Iptu Andik Asworo. 

Penyidik menjerat tersangka  tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yad)