Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom 

GRESIK,1minute.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengerebek rumah terduga pengedar narkoba di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YH, 20 tahun dan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 9,1 gram.

Barang bukti lain yang ikut sita dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 pukul 14.00 WIB itu, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani melalui Sie Humas Polres Gresik pada Kamis, 11 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas Kasat Resnarkoba. (yad)

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom  Selengkapnya

Samapta Polres Gresik Bekuk Pelajar Surabaya Bawa 2 Poket Diduga Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Unit Pengurai Massa (Raimas) Kalammunyeng Satuan Samapta Polres Gresik mengamankan seorang remaja berinisial SPS di Raya Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025.

Ia mengaku pelajar SMA di Surabaya. Rumahnya di kawasan Kecamatan Krembangan, Surabaya ini diamankan karena membawa dua paket kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu. Barang haram itu di simpan di dompet warna coklat susu (coksu) yang sempat dibuang ketika polisi melakukan pengejaran. 

Menurut keterangan polisi, Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB unit Raimas Kalammunyeng melakukan patroli sejumlah titik rawan kriminalitas di kawasan Gresik Selatan, kemudian di sepanjang Jalan Raya Kebomas – Jalan Sunan Giri. Langkah ini sebagai upaya preventif terhadap kejahatan jalanan dan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Ketika mereka menyusuri Kawasan Bunder, melihat ada seorang remaja belakangan di ketahui berinisial SPS mengendarai  sepeda motor yang mencurigakan di sekitar exit tol Kebomas. Remaja SPS mengendarai sepeda motor Honda Grand Astrea tanpa pelat nomor dan melaju melawan arus. 

Tim Kalammunyeng pun menghentikan pengendara itu. Tapi, SPS kabur ke arah Kedanyang. Polisi pun mengejarnya. Di sekitar Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, remaja itu terjatuh. Ia pun mencoba lari. Nah, saat lari dan situasi terjepit, polisi melihat SPS membuang sebuah dompet. 

Setelah diamankan, polisi meminta SPS untuk mengambil dompet yang telah dibuangnya  Ternyata, di dalam dompet itu ada dua poket yang diduga kuat sabu-sabu dan dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Polisi kemudian menggelandang remaja itu ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasat Sampata Polres Gresik AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dini hari demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum, baik itu aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya, maupun peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Polres Gresik kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, serta sebagai peringatan keras terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di jalanan. (yad)

Samapta Polres Gresik Bekuk Pelajar Surabaya Bawa 2 Poket Diduga Sabu-sabu Selengkapnya

Satnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran SS 19 Gram, Dua Pengedar Diamankan

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik gagalkan peredaran sabu-sabu dengan berat 19 gram. Selain menyita barang haram, anak buah Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskoba Polres juga mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo, yang diduga sebagai pengedar.

Dua tersangka itu bernisial MAAA, 23, dan TY alias Gosong, 28. Kedua warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Menurut polisi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat digeledah, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku Annas. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ±19,174 gram.

“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto pada  Senin, 19 Mei 2025. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. “Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko. (yad)

Satnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran SS 19 Gram, Dua Pengedar Diamankan Selengkapnya

Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean 

GRESIK,1minute.id – Gawai anggota tim pengurai massa atau raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berdering. Seorang warga mengabarkan ada kegiatan mencurigakan di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean.

Saat itu, Minggu, 28 April 2025 pukul 22.00 WIB, tim Raimas sedang patroli ke Gresik Selatan mulai, Kecamatan Cerme, Menganti hingga Kedamean. Tim Raimas pun bergegas menuju lokasi. Tim melihat ada seorang pemuda belakangan diketahui berinisial DDA. Pemuda berusia 22 tahun berusaha kabur. Tapi, tim raimas lebih cepat menghentikan dari pemuda DDA. 

Tim melakukan pengeledahan temukan plastik bekas kristal bening yang diduga sabu-sabu. Polisi mengecek chat smartphone pemuda dan menemukan adanya transaksi sabu-sabu. Tim raimas menggelandang pemuda DDA ke rumah dan melakukan penggeledahan di Desa Ngepung. 

Lagi-lagi, temukan satu paket hemat alias Pahe seberat bersih ± 0,079 gram SS yang di bungkus potongan kertas grenjeng rokok dan dimasukan kedalam tutup bekas botol air mineral. 

“Kami temukan dan kami amankan barang haram itu diletakan di bawah pohon sebelah lapangan Jalan Desa Ngepung, Kedamean Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho pada  Selasa, 29 April 2025.

Selanjutnya pelaku DDA mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara mendapat titipan dari temannya yang dikenal dengan sebutan SO yang saat ini DPO. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Satu orang DPO sedang dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean  Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai

GRESIK,1minute.id – Suara dua mesin blender biasanya digunakan menghaluskan buah untuk jus berisi penuh. Tapi, alat elektronik berupa sebuah wadah dilengkapi pisau berputar yang digunakan untuk mengaduk, mencampur, menggiling atau melunakkan bahan itu berisi puluhan gram sabu-sabu dan pil koplo bercampur zat pembersih lantai.

Dalam hitungan detik, sabu-sabu seberat 269,163 gram dan ribuan butir pil koplo warna putih mencair. Sejurus kemudian jus sabu-sabu dan pil koplo seharga Rp 270 juta (estimasi harga sabu-sabu Rp 1 juta per gram) di masukkan dalam tong plastik kemudian dibuang dalam saluran air. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Nana Riana mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rinciannya, barang bukti narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

Kemudian, perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL atau pil koplo. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara serta uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara. “Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti periode Januari sampai September 2024 ini melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNNK, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.

Lebih lanjut Nana Riana menghimbau, masyarakat berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Kami berharap masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50,389 gram pada Kamis, 7 Maret 2024. Puluhan gram barang haram yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu berasal 40 perkara dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satria Wicaksono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal 114 perkara. Rinciannya, 40 perkara sabu-sabu dengan barang bukti seberat 50,38 gram. 

Kemudian, satu perkara narkotika golongan 1 alias ganja dengan berat 621 gram. Lalu, 42 perkara pencurian pakaian 156 potong, pencurian smartphone 58 perkara dengan barbuk 42 buah. 

Berikutnya, satu perkara senjata tajam 3 buah, Pil dobel L 14 perkara sebanyak 408.400 butir. Peredaran minuman keras satu perkara dengan barbuk 230 botol. Serta, peredaran rokok tanpa cukai ada dua perkara dengan barbuk sebanyak 524 ribu batang. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penanganan perkara mulai Januari – Desember 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik,” ujarnya pada Kamis, 7 Maret 2024. Pemusnahan barbuk seperti sabu-sabu dan pil koplo atau dobel el dilakukan dengan di blender dengan campuran cair pembersih lantai. Sedangkan, pemusnahan barbuk rokok tanpa cukai dilakukan dengan cara di bakar.

“Untuk barang bukti barang bukti handphone dimusnakan dengan menggunakan palu, sedangkan barbuk senjata tajam di potong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram Selengkapnya

Pengedar Sabu-sabu asal Balongpanggang dan Menganti Dibekuk Tim Reskrim Polsek Cerme 

GRESIK,1minute.id – Tim Reskrim Polsek mengubrak-abrik peredaran narkoba di Gresik bagian Selatan. Dua pengedar diringkus di dua lokasi berbeda. Mereka adalah Sugianto alias Tameng, 44, asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik dan Kuswanto Ari Wibowo alias Dono, 37, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.

Penangkapan dua pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Sebuah rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme ditengarai menjadi ajang pesta sabu-sabu. Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo yang lama bertugas di intelejen itu melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 6 September 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, rumah kos pengedar sabu-sabu itu kemudian digerebek. Sugianto diringkus. Dua poket sabu-sabu disita. Sedangkan, tiga poket lainnya di simpan  dibawah wastafel di rumah kos Sugianto lainnya di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme. 

Dalam interogasi awal, Sugianto yang asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang itu “menyanyi”. Ia mengaku mendapat kristal bening dari Kuswanto Ari Wibowo, 37 tahun. Iptu Andik Asworo bersama tim Reskrim Polsek Cerme malam itu “menjemput” Kuswanto Ari Wibowo dirumahnya di Desa Boteng, Kecamatan Menganti

“Penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Tersangka Sugianto digerebek di rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo pada Selasa, 12 September 2023. Dalam penggebekan itu diamankan 5 poket sabu-sabu. Rinciannya, 2 poket di rumah kos tersangka di Desa Cerme Kidul dan 3 poket di rumah kos tersangka di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme.

Dalam pemeriksaan,  tersangka Sugianto mengatakan, sabu-sabu yang siap diedarkan untuk meracuni otak generasi anak bangsa diperoleh dari pengedar Kuswanto Ari Wibowo asal Deaa Boteng, Kecamatan Menganti. “Dalam pengembangan itu, tersangka Kuswanto Ari Wibowo, kami amankan saat ngopi di Desa Boteng,” jelas Iptu Andik Asworo. 

Penyidik menjerat tersangka  tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yad)

Pengedar Sabu-sabu asal Balongpanggang dan Menganti Dibekuk Tim Reskrim Polsek Cerme  Selengkapnya

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Sita 50,89 Gram SS, Terberat 3 Tahun Terakhir 

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba 2023 berakhir pada 25 Agustus 2023. Selama dua pekan itu, Polres Gresik mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka. Hasilnya? Menyita barang bukti berupa 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu -sabu.

Barang bukti 50,98 gram kristal bening itu adalah terbesar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres dan Polsek jajaran Polres Gresik mulai 14 – 25 Agustus 2023. Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo dobel L. Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus. 

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” tegas AKBP Adhitya didampingi Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatres Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Senin, 28 Agustus 2023.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. 

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” kata mantan Kapolsek Menganti itu.

Dari 31 tersangka itu, ada 17 tersangka pemakai. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (yad)

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Sita 50,89 Gram SS, Terberat 3 Tahun Terakhir  Selengkapnya

Sipir Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dimasukkan Dirongga Kepala Ikan Bandeng

GRESIK,1minute.id – Dua petugas rumah tahanan (Rutan) kelas II B Gresik menggagalkan penyelundupan dua paket sabu-sabu ke dalam rutan pada Sabtu, 28 Agustus 2021. Dua paket narkoba itu disembunyikan dalam rongga kepala ikan bandeng. Kini, lelaki di berinisial AH, 25 tahun menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cerme. 

Informasi yang dihimpun Sabtu, 28 Agustus 2021 pukul 11.00 seorang lelaki berinisial AH, 25, hendak membesuk rekannya di Rutan Gresik. Ia membawakan dua bungkus nasi. Nasi dengan lauk kepala ikan bandeng itu. Nasi bungkus itu untuk anak binaan berada di Blok D-4 bawah. Anak binaan itu berinisial SR, tahanan narkoba. 

Sipir rutan itu melihat gelagat pengunjung mencurigakan. “Seperti gelisah ketika diminta membuka makanan kepada petugas,”ujar sumber. Standar operasional prosedur (SOP) semua barang bawaan menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan barang untuk memastikan tidak ada barang terlarang masuk ke rutan. Program Halinar. Halinar adalah program yang dicanangkan pemerintah yakni rutan atau lapas zero halinar. Halinar adalah tidak ada peredaran handphone, narkoba dan pungutan liar (pungli).

Pemeriksaan barang disaksikan oleh pengunjung.  Petugas membuka bungkus kertas minyak yang dibawa oleh pengunjung berinisial AH itu. Lalu membuka tempat lauk ikan bandeng  bumbu kuning dalam tas kresek.

Bagian kepala ikan bandeng dibela dengan pisau. Saat itu, petugas terasa kesulitan untuk memotong bagian rongga ikan tersebut. 

“Ternyata, di dalam rongga kepala ikan itu ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik dan lakban warna hitam,”kata Kepala Rutan Gresik Aris Sukariyadi dalam akun Instagram @rutangresik pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cerme. Upaya penyelundupan barang haram itu membuat pihak rumah tahanan berada di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik semakin waspada. Memperketat kunjungan dan barang titipan pengunjung. “Hari itu, kami lakukan penggeledahan di Blok D-4 bawah dan B-1 bawah. Itu blok tahanan narkoba,”tegas Aris. (yad)

Sipir Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dimasukkan Dirongga Kepala Ikan Bandeng Selengkapnya

BNNK Gresik Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 148,3 Gram Asal Malaysia, Paket Dikirim ke Alamat Puskesmas

GRESIK,1minute.id – BNNK Gresik  menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 148,3 gram. Sabu-sabu ratusan gram itu berasal dari jaringan narkoba di negeri jiran, Malaysia. Barang haram itu dimasukkan botol lotion kecantikan kemudian dicampur  dengan karpet, pakaian serta handuk dalam kemasan kardus karton besar.

Kardus itu dialamatkan di depan Puskesmas di 0. Petugas BNNK Gresik bersama BNNP Jatim dan Jateng serta Kantor Bea Cukai Semarang, Jateng menangkap Madi, 42, asal Sampang, Madura.

Informasi yang himpun, Sabtu, 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 petugas BNNK Gresik dan BNNP Jatim mendapatkan Informasi dari petugas Bea Cukai wilayah Jawa Tengah bahwa diduga ada kiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan ke Madura dan paket tersebut transit di Gresik.

“Paket sabu-sabu dalam kardus itu sempat transit di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,”terang Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Supriyanto di kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Petugas gabungan dari BNNK Gresik, BNNP Jatim dan Jateng serta Bea Cukai Semarang, Jateng membuntuti paket tersebut. Tujuannya untuk memastikan penerima barang haram bernilai ratusan juta itu. Estimasi SS Seharga Rp 1 juta per gram berarti nilainya Rp 148 juta. 

Sekitar pukul 17.15 barang haram bernilai ratusan juta itu ditaruh di depan Puskesmas di Jalan Raya Raseno, Telaga, Banyuates Kabupaten Sampang, Madura.  Seorang lelaki belakangan diketahui bernama Madi, 42, warga Sampang, Madura mengambil paket dalam kardus berisi sabu-sabu itu.

KURIR : Madi,42, asal Sampang, Madura yang mengambil paket berisi sabu-sabu asal Malaysia dibekuk BNNK Gresik (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Petugas gabungan lalu mencolok Madi. Bapak dua anak itu lalu digelandang ke markas BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. Petugas lalu membongkar isi kardus. Isinya, antara lain berupa karpet, pakaian serta handuk. Dan, sebuah lotion kecantikan. 

“Sabu-sabu dengan berat bersih 148,3 gram itu dimasukkan dalam botol lotion kecantikan “terang Supri-sapaan akrab- AKBP Supriyanto itu.

Dalam pemeriksaan tersangka Madi yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu mengaku hanya disuruh orang (belum diketahui identitasnya) untuk mengambil paket dalam kardus itu. “Identitas penerima sudah kami kantongi. Segera kami lakukan pemanggilan,”ujar perwira dua melati di pundak itu.

Tersangka Madi mengaku tidak mengetahui isi kardus itu. “Saya cuma disuruh orang untuk mengambil paketan itu,”ujar Madi dalam bahasa Madura. Bapak dua anak itu enggan menyebutkan orang yang telah menyuruh mengambil barang tersebut. Ia juga tidak menyebut ongkos pengambilan barang haram itu. 

Tersangka Madi hanya terisak menahan air mata meleleh. Sebab ia membayangkan hukuman yang bakal menimpah dirinya. Penyidikan BNNK Gresik menjerat tersangka Madi dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. (yad)

BNNK Gresik Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 148,3 Gram Asal Malaysia, Paket Dikirim ke Alamat Puskesmas Selengkapnya