Ops Tumpas Narkoba berakhir, Polres Gresik Tangkap 17 Tersangka, Sabu-Sabu 36,071 gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Polres Gresik berakhir. Selama 12 hari, mulai 12-23 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik.

Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. “Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya dalam siaran pers di Mapolres Gresik pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang. Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota. Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih DPO. Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp 54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Polres Gresik mengajak peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Ops Tumpas Narkoba berakhir, Polres Gresik Tangkap 17 Tersangka, Sabu-Sabu 36,071 gram Selengkapnya

Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Gresik Selatan Digerebek, Transaksi Rp 360 Juta/Bulan

GRESIK1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggerebek rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom. Dalam penggerebekan itu, anak buah AKP Ahmad Yani, Kasatreskoba Polres Gresik mengamankan dua orang pengedar berinisial DE alias Bedun, 32, residivis kasus narkotika yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2018 dan MWF, 30. 

Selain dua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 38,066 gram. Kini, polisi lagi memburu bandar besar alias BeDe atau penyuplai barang haram itu. “Kedua tersangka adalah residivis kasus sama (narkotika),” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Riza Muslih mengatkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati para tersangka. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat total sekitar 38,066 gram yang telah dipisahkan ke dalam plastik klip dan siap diedarkan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sabu – sabu tersebut diperoleh DE dari seseorang berinisial MJ yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram seberat sekitar 40 gram itu diambil menggunakan metode ranjau di area persawahan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, sabu dibawa ke kamar kos di Wringinanom untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan sesuai pesanan. Kedua tersangka menjalankan peredaran sabu menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Titik penempatan ranjau berada di sepanjang jalur Legundi, Wringinanom, Karangandong hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo.

“Setiap titik, tersangka mengaku mendapatkan jasa Rp 25 ribu,” kata Cak Rama, sapaan akrab, AKBP Ramadhan Nasution. Dalam sehari, ia melanjutkan, bisa memasang “ranjau” hingga 20 titik. Artinya, kedua tersangka selain mendapatkan keuntungan dari pengedaran narkotika juga mendapatkan uang jasa antar sekitar Rp 500 ribu per hari. Untuk transaksi narkoba kedua tersangka bisa menjual seberat 40 gram. Bila harga sabu-sabu sebesar Rp 1,5 juta per gram, perputaran uang sebesar Rp 60 juta per pekan atau sekitar Rp 360 juta per bulan.

“Kedua tersangka sudah menjalankan profesinya selama 4 bulan,” tegas AKBP Ramadhan. Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Gresik Selatan Digerebek, Transaksi Rp 360 Juta/Bulan Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Pengedar Sabu dan Pil Koplo  Gresik dan Lamongan 

GRESIK,1minute.id – Satresnarkoba Polres Gresik menggerebek rumah bandar narkoba di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Di rumah pengedar barang haram wilayah Gresik bagian Selatan hingga Kabupaten Lamongan, polisi mengamankan barang bukti  sabu-sabu dan ribuan pil koplo. 

Lima tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan selama dua hari oleh anak buah AKP Ahmad Yani, Kasat Resnarkoba Polres Gresik yakni berinisial FA, 22 ; AH ,23 ; dan MS, 25, ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang. Kemudian RDR, 30, warga Kecamatan Cerme, serta HS, 41, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Menurut polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Berdasarkan dumas itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarkota dalam provinsi. 

Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menciduk FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat hendak mengantarkan pesanan sabu dan menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram. Polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik. 

“Total barang bukti shabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” kata AKP Ahmad Yani pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. 

Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang. Selain mengembangkan kasus narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.

Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Di rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat. “Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. “Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Pengedar Sabu dan Pil Koplo  Gresik dan Lamongan  Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Sergap 2 Pengedar Sabu-sabu Sita 5,52 Gram di Kota Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pemuda Gresik yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Mereka berinisial EB, 26, ngaku warga Kelurahan Pekauman dan MD, 35, tinggal di di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi..Keduanya masuk Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. 

Dari duo pengedar kristal bening itu, anak buah Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyita sebanyak 5,52 gram sabu-sabu. Penangkapan terhadap pengedar barang haram yang membahayakan masa depan generasi muda di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik itu berkat kejelian anak buah Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.

Operasi bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, EB, 26, warga Kelurahan Pekauman di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar. Dalam pemeriksaan, EB “menyanyi” barang berasal dari MD, 35, tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK. dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu-sabu di Kota Gresik. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Sergap 2 Pengedar Sabu-sabu Sita 5,52 Gram di Kota Gresik Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom 

GRESIK,1minute.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengerebek rumah terduga pengedar narkoba di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YH, 20 tahun dan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 9,1 gram.

Barang bukti lain yang ikut sita dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 pukul 14.00 WIB itu, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani melalui Sie Humas Polres Gresik pada Kamis, 11 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas Kasat Resnarkoba. (yad)

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom  Selengkapnya

Samapta Polres Gresik Bekuk Pelajar Surabaya Bawa 2 Poket Diduga Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Unit Pengurai Massa (Raimas) Kalammunyeng Satuan Samapta Polres Gresik mengamankan seorang remaja berinisial SPS di Raya Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025.

Ia mengaku pelajar SMA di Surabaya. Rumahnya di kawasan Kecamatan Krembangan, Surabaya ini diamankan karena membawa dua paket kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu. Barang haram itu di simpan di dompet warna coklat susu (coksu) yang sempat dibuang ketika polisi melakukan pengejaran. 

Menurut keterangan polisi, Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB unit Raimas Kalammunyeng melakukan patroli sejumlah titik rawan kriminalitas di kawasan Gresik Selatan, kemudian di sepanjang Jalan Raya Kebomas – Jalan Sunan Giri. Langkah ini sebagai upaya preventif terhadap kejahatan jalanan dan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Ketika mereka menyusuri Kawasan Bunder, melihat ada seorang remaja belakangan di ketahui berinisial SPS mengendarai  sepeda motor yang mencurigakan di sekitar exit tol Kebomas. Remaja SPS mengendarai sepeda motor Honda Grand Astrea tanpa pelat nomor dan melaju melawan arus. 

Tim Kalammunyeng pun menghentikan pengendara itu. Tapi, SPS kabur ke arah Kedanyang. Polisi pun mengejarnya. Di sekitar Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, remaja itu terjatuh. Ia pun mencoba lari. Nah, saat lari dan situasi terjepit, polisi melihat SPS membuang sebuah dompet. 

Setelah diamankan, polisi meminta SPS untuk mengambil dompet yang telah dibuangnya  Ternyata, di dalam dompet itu ada dua poket yang diduga kuat sabu-sabu dan dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Polisi kemudian menggelandang remaja itu ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasat Sampata Polres Gresik AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dini hari demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum, baik itu aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya, maupun peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Polres Gresik kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, serta sebagai peringatan keras terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di jalanan. (yad)

Samapta Polres Gresik Bekuk Pelajar Surabaya Bawa 2 Poket Diduga Sabu-sabu Selengkapnya

Satnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran SS 19 Gram, Dua Pengedar Diamankan

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik gagalkan peredaran sabu-sabu dengan berat 19 gram. Selain menyita barang haram, anak buah Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskoba Polres juga mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo, yang diduga sebagai pengedar.

Dua tersangka itu bernisial MAAA, 23, dan TY alias Gosong, 28. Kedua warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Menurut polisi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat digeledah, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku Annas. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ±19,174 gram.

“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto pada  Senin, 19 Mei 2025. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. “Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko. (yad)

Satnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran SS 19 Gram, Dua Pengedar Diamankan Selengkapnya

Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean 

GRESIK,1minute.id – Gawai anggota tim pengurai massa atau raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berdering. Seorang warga mengabarkan ada kegiatan mencurigakan di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean.

Saat itu, Minggu, 28 April 2025 pukul 22.00 WIB, tim Raimas sedang patroli ke Gresik Selatan mulai, Kecamatan Cerme, Menganti hingga Kedamean. Tim Raimas pun bergegas menuju lokasi. Tim melihat ada seorang pemuda belakangan diketahui berinisial DDA. Pemuda berusia 22 tahun berusaha kabur. Tapi, tim raimas lebih cepat menghentikan dari pemuda DDA. 

Tim melakukan pengeledahan temukan plastik bekas kristal bening yang diduga sabu-sabu. Polisi mengecek chat smartphone pemuda dan menemukan adanya transaksi sabu-sabu. Tim raimas menggelandang pemuda DDA ke rumah dan melakukan penggeledahan di Desa Ngepung. 

Lagi-lagi, temukan satu paket hemat alias Pahe seberat bersih ± 0,079 gram SS yang di bungkus potongan kertas grenjeng rokok dan dimasukan kedalam tutup bekas botol air mineral. 

“Kami temukan dan kami amankan barang haram itu diletakan di bawah pohon sebelah lapangan Jalan Desa Ngepung, Kedamean Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho pada  Selasa, 29 April 2025.

Selanjutnya pelaku DDA mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara mendapat titipan dari temannya yang dikenal dengan sebutan SO yang saat ini DPO. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Satu orang DPO sedang dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean  Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai

GRESIK,1minute.id – Suara dua mesin blender biasanya digunakan menghaluskan buah untuk jus berisi penuh. Tapi, alat elektronik berupa sebuah wadah dilengkapi pisau berputar yang digunakan untuk mengaduk, mencampur, menggiling atau melunakkan bahan itu berisi puluhan gram sabu-sabu dan pil koplo bercampur zat pembersih lantai.

Dalam hitungan detik, sabu-sabu seberat 269,163 gram dan ribuan butir pil koplo warna putih mencair. Sejurus kemudian jus sabu-sabu dan pil koplo seharga Rp 270 juta (estimasi harga sabu-sabu Rp 1 juta per gram) di masukkan dalam tong plastik kemudian dibuang dalam saluran air. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Nana Riana mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rinciannya, barang bukti narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

Kemudian, perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL atau pil koplo. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara serta uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara. “Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti periode Januari sampai September 2024 ini melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNNK, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.

Lebih lanjut Nana Riana menghimbau, masyarakat berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Kami berharap masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50,389 gram pada Kamis, 7 Maret 2024. Puluhan gram barang haram yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu berasal 40 perkara dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satria Wicaksono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal 114 perkara. Rinciannya, 40 perkara sabu-sabu dengan barang bukti seberat 50,38 gram. 

Kemudian, satu perkara narkotika golongan 1 alias ganja dengan berat 621 gram. Lalu, 42 perkara pencurian pakaian 156 potong, pencurian smartphone 58 perkara dengan barbuk 42 buah. 

Berikutnya, satu perkara senjata tajam 3 buah, Pil dobel L 14 perkara sebanyak 408.400 butir. Peredaran minuman keras satu perkara dengan barbuk 230 botol. Serta, peredaran rokok tanpa cukai ada dua perkara dengan barbuk sebanyak 524 ribu batang. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penanganan perkara mulai Januari – Desember 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik,” ujarnya pada Kamis, 7 Maret 2024. Pemusnahan barbuk seperti sabu-sabu dan pil koplo atau dobel el dilakukan dengan di blender dengan campuran cair pembersih lantai. Sedangkan, pemusnahan barbuk rokok tanpa cukai dilakukan dengan cara di bakar.

“Untuk barang bukti barang bukti handphone dimusnakan dengan menggunakan palu, sedangkan barbuk senjata tajam di potong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram Selengkapnya