Gelapkan Uang Perusahan Leasing Rp 1,3 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda. Ini Alasannya

GRESIK,1minute.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung  menuntut terdakwa I Rosaria Fahmi selama 1 tahun dan terdakwa II Hadi Nurcahyo selama 3 tahun. Tuntutan jaksa penuntut kepada terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Astra Seday Finance itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana kedua terdakwa memiliki peran berbeda.

Terdakwa I, Rosaria Fahmi dalam perkara ini berperan mengeluarkan dan meng-input data anggunan BPKB dari debitur tanpa melalui prosedur atau mekanisme pengeluaran BPKB di PT. Astra Sedaya Finance serta tanpa sepengetahuan dari Operation Head (OH). Rosaria dalam perkara ini tidak ditahan.

Sedangkan, terdakwa II Hadi Nurcahya selaku karyawan sales yang menyuruh terdakwa I untuk mengeluarkan BPKB. “Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan melanggar  Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 64 ayat (1) kuhp. Menuntut terdakwa I dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan terdakwa II dengan hukuman penjara selama 3 tahun,”ujar Nugroho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 12 September 2022.

Dijelaskan pada tuntutan, terdakwa I telah membantu terdakwa II mengeluarkan fisik BPKB dari dalam brankas yang tidak sesuai dengan mekanisme atau standar prosedur operasional (SOP) di PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik dalam hal ini atas nama debitur Samsul Anam, Alifah Vidianah, Agus Susanto dan melakukan entry data BPKB dengan menggunakan BPKB copyan atas nama debitur Yohanes Agung Kusuma dan Fera Andayani.

Terdakwa II memberikan uang kepada terdakwa I dalam bentuk non tunai/ transfer secara bertahap sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total sebesar Rp 8 juta.  Atas tindak pidana ini, PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik mengalami kerugian sebesar Rp 1,31 miliar lebih tepatnya Rp.1.315.880.000. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Agus Walujo Tjahjono ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. (yad)

Gelapkan Uang Perusahan Leasing Rp 1,3 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda. Ini Alasannya Selengkapnya

Gelapkan Uang Rp 0,5 Miliar, Manajemen Adiprima Polisikan Staf Keuangan

GRESIK,1minute.id – Manajemen pabrik kertas, PT Adiprima Suraprinta melaporkan staf bagian keuangan ke Polres Gresik. Terlapor berinisial LP, 38 tahun. Perempuan asal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 554,5 juta. 

Perbuatan culas yang dilakukan terlapor berinisial LP itu terungkap pada Desember 2021. Saat itu, terlapor menjabat sebagai staf keuangan perusahaan berada di Jalan Raya Wringinanom Km-30, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. 

Coporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto dikonfirmasi membenarkan terkait laporan dugaan penggelapan yang dilakukan staf keuangan itu. “Iya sudah kami laporkan ke Polres Gresik,”kata Bagus dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Jumat, 13 Mei 2022. Ia menceritakan kronologis kejadiannya sekitar Desember 2021.

Pihaknya mendapat informasi dari Ahmad Burhan (saksi) yang juga karyawan keuangan bahwa PT Adripima Suraprinta mendapat tagihan dari sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto KM 31,2 Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ada kekurangan bayar. 

Manajemem PT Adiprima Suraprinta kemudian melakukan pengecekan dan klarifikasi. Terrnyata ada sejumlah uang yang tidak dibayarkan oleh terlapor berinisial LP yang saat itu menjabat sebagai karyawan keuangan PT Adiprima Suraprinta. “Ada tagihan yang belum dibayarkan oleh terlapor denga total sebesar Rp 554.590.136,”ujarnya pada Jumat, 13 Mei 2022. Atas kejadian tersebut pihak manajemen melakukan pelaporan ke SPKT Polres Gresik. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana.

”Pasal 374 KUHP berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Iptu Wahu Riski Syaputra melalui Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Ipda Joshua Krisnawan membenarkan ada laporan yang masuk ke pihaknya.”Pihak kami masih melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah kami tangani,”katanya kepada wartawan.(yad)

Gelapkan Uang Rp 0,5 Miliar, Manajemen Adiprima Polisikan Staf Keuangan Selengkapnya