Komisi I DPRD Gresik Desak Tertibkan Reklame Bodong, Pol PP Gresik Jaring Puluhan Pelanggar Perda Trantibum 

GRESIK,1minute.id – Reklame tumbuh subur bagai jamur di musim hujan. Komisi I DPRD Gresik mendesak Satuan Polisi Pamong (Pol PP) Gresik melakukan penertiban. Sebab, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Alun-alun Gresik itu menengarai banyak yang bodong alias tidak berizin.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua dan anggota Komisi I DPRD Gresik Wongso Negoro dan Muhammad Nasir Cholil kepada wartawan di gedung DPRD Gresik pada Kamis, 1 Februari 2024. Nasir mengatakan, reklame salah satu pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Gresik. Namun, katanya, pihaknya menengarai banyak papan reklame yang tersebar di sejumlah tempat strategis itu tidak memiliki izin alias bodong. “Selain tidak berizin keberadaan reklame harus memperhatikan keselamatan dan kelayakan sesuai aturan. Sebab, ada papan reklame yang roboh dan membahayakan masyarakat,” kata Wongso Negoro yang diamini oleh koleganya, Nasir Cholil pada Kamis, 1 Februari 2024.

Ia pun mendesak Satuan Polisi Pamong (Sat Pol PP) Gresik sebagai garda terdepan  penegak peraturan daerah (Perda) harus aktif mengecek papan reklame yang liar atau bodong. “Koordinasi dengana DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk meminta data papan reklame yang berizin dan ilegal. Jika tak berizin, Sat Pol PP harus menertibkan dan merobohkan papan reklame tanpa pandang bulu,” tegasnya.

PARIPURNA : Anggota Komisi I DPRD Gresik Muhammad Nasir Cholil (kiri) dalam sidang paripurna DPRD Gresik beberapa waktu lalu (Foto Dokumen DPRD Gresik for 1minute.id)

Terpisah, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik bergerak cepat. Aparat penegak Perda itu melakukan penyisiran di sejumlah tempat untuk melakukan penertiban reklame serta pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap melanggar ketentraman dan ketertiban umum  (tratibum) di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Dalam operasi penegakan Perda 22/2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Perlindungan Masyarakat yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga itu menjaring 40 pelanggar. 

“Kurang lebih sebanyak 40 pelanggar Peraturan Daerah No 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan masyarakat di berikan pembinaan untuk tidak mengulang perbuatan yang sama,” kata Sinaga pada Kamis, 1 Februari 2024. 

Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan petugas melakukan penyisiran di Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Di kawasan perumahan ini menjadi salah satu pusat perdagangan yang paling ramai. Aparat menyisir mulai Jalan Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Sasarannta adalah  PKL atau pun reklame yang melanggar aturan Perda yang berada di bahu jalan, trotoar, dan di atas disaluran.

Di Jalan Sumatera, petugas memberikan peringatan penjual buah dan pentol payung. Kemudian di Jalan Jawa memberikan peringatan kepada penjual roti goreng ; siomy ; minimarket waralaba ; penjual duren ; lumpiya ; masker dan tisu. 

Sedangkan, Jalan Kalimantan menurunkan reklame rumah makan ; penjual jus ; toko sayur ; ayam goreng ; reklame sepeda listrik dan beberapa reklame lainnya. “Semua yang melakukan pelanggaran perda itu kami memberikan surat penertiban nonyustisi dan 

memberikan pembinaan kepada para pedagang kaki lima  yang melanggar aturan tersebut,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. Ia melanjutkan, dalam penertiban pelanggaran Perda ini dilakukan secara persuasif. “Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan tertib, lancar dan terkendali,” ujarnya. (yad)

Komisi I DPRD Gresik Desak Tertibkan Reklame Bodong, Pol PP Gresik Jaring Puluhan Pelanggar Perda Trantibum  Selengkapnya

Gayeng, Tiga Wakil Ketua DPRD Gresik, Sosialisasikan Tiga Perda

GRESIK,1minute.id – Tiga pucuk pimpinan DPRD Gresik melakukan Sosialisasi Perundangan (Sosper) 2021 di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng pada Minggu, 5 Desember 2021. Mereka adalah Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Nur Saidah. Sosialisasi  tahap V yang dilakukan oleh tiga orang Wakil Ketua DPRD Gresik itu berlangsung ganyeng. 

Sebab, Sosper dikemas dengan santai tapi serius. Ada tiga Peraturan Daerah (Perda) Gresik yang disosialisasikan kepada warga desa setempat itu. Tiga perda itu adalah Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ; Perda Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri.

Nur Saidah, misalnya. Legislator perempuan dari Partai Gerindra itu menyatakan, pimpinan DPRD Gresik selalu kompak. Menjalankan tugas bareng-bareng sesuai tugas pokok dan fungsinya (tusi). “Ya, begini inilah tugas anggota DPRD kerja bareng. Tapi, saat pemilu perang lagi,”katanya disambut tepuk tangan peserta sosialisasi.

Mujid Riduan menjelaskan bahwa sosperda adalah bagian dari tupoksi DPRD Kabupaten Gresik, sehingga apa yang sudah kita sahkan kita sosialisasikan kepada masyarakat. “Supaya masyarakat mengetahui dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, khususnya terkait pemerintahan, dan kehidupan sehari hari, artinya semuanya harus memahami semua aturan yang berlaku,”kata Mujib yang juga Ketua DPC PDI-P Gresik.  

Hal sama diungkapkan Ahmad Nurhamim. Ketua DPD Partai Golkar Gresik membahas materi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri. Ketiga narasumber itu mengajak kepada peserta sosialisasi untuk mempelajari buku materi yang telah diberikan. “Buku yang sudah diberikan bisa dipelajari dan dipahami agar bisa bermanfaat,”kata mereka. (yad)

Gayeng, Tiga Wakil Ketua DPRD Gresik, Sosialisasikan Tiga Perda Selengkapnya