Dari Anggota Penyidik Korupsi, Kini Alifin Menjabat Kasi Pidsus Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id –  Alifin N Wanda kembali ngantor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Bila sebelumnya ia pernah menjadi anggota penyidik sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Gresik. Kali ini, Alifin dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. 

Alifin menggantikan Dimas Adji Wibowo yang mendapat tugas baru sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Probolinggo. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gresik M.Hamdan S., di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu,18 Mei 2022.

Acara sakral yang dihadiri para kepala seksi dan staf itu berlangsung khidmat. Kajari Gresik M.Hamdan S dalam sambutannya berpesan kepada Kasi Pidsus yang baru agar meneruskan dan mempertahankan kinerja yang lama dan dapat ditingkatkan menuju Kejaksaan yang profesional.

“Untuk Kasi Pidsus yang baru agar menjalankan kinerja sesuai dengan SOP dan segera bisa beradaptasi dengan lingkungan kerja di Kejari Gresik,”ujar Hamdan.
Lebih lanjut, ia menambahkan, menjalin hubungan dengan bidang lain sangat diperlukan untuk menjaga kekompakan dan saling mengisi dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. “Selamat buat kasi Pidsus yang baru, kami menunggu karya-karya terbaru anda. Mengingat anda adalah stok lama di Kejari Gresik,” tegasnya.

Data yang dihimpun 1minute.id, pada 2019 sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Gresik sempat ditangani oleh Alifin. Saat itu, Alifin menjadi jaksa penyidik di Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik. Alifin menjadi anggota tim penyidiknya. Perkara korupsi ikut ditangani diantaranya di Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, pungutan dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.

Kemudian, penyalagunaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gresik dan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan. Hasilnya, pengadilan tindakan pidana korupsi (Tpikor) Surabaya di Sidoarjo menvonis terdakwa terbukti melakukan pidana korupsi.  (yad)

Dari Anggota Penyidik Korupsi, Kini Alifin Menjabat Kasi Pidsus Kejari Gresik  Selengkapnya

Kejaksaan Siapkan Mobil Ambulan, Camat Duduksampeyan Mangkir


GRESIK,1minute.id – Mobil ambulan Dinkes terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu, 10 Februari 2021.  Empat orang tenaga kesehatan diantara Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali kemudian turun dan masuk kantor Korp Adhyaksa berlokasi di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri,  Kecamatan Kebomas itu. 

Kedatangan tim nakes itu atas permintaan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Pasalnya, penyidik Pidsus merencanakan melakukan pemeriksaan Suropadi.

Pemeriksaan Camat Duduksampeyan itu terkait perkara dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil audit keuangan dilakukan oleh inspektorat Pemkab Gresik sekitar Rp 1 miliar.  Berdasarkan undangan pemanggilan dari penyidik Pidsus Kejari Gresik pemeriksaan Suropadi dijadwalkan pukul 09.00. Hingga berita ini ditulis pukul 15.00, Suropadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim nakes Dinkes Gresik balik kanan. 

“Kami dimintai tolong memeriksa kesehatan seseorang tapi orang tersebut tidak hadir,”kata Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali. Korp Adhyaksa menyayangkan sikap  Suropadi mangkir dari pemeriksaan. Tim penyidik Pidsus menganggap Suropadi tidak kooperatif. Pasalnya,  kasus yang hampir setahun ini akan terus menjadi tanggungan dari Kejaksaan.

Humas Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata A., saat menggelar jumpa pers mengatakan,  bahwa hari ini seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan lanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampean selama  3 tahun, dari tahun 2017-2019.

“Kami telah melakukan panggilan kepada Camat Duduksampean, Suropadi secara patut pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.  Akan tetapi, beliaunya sampai pukul 13.00 tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas,”tegas Kasi intel Dimaz Admaji yang didampingi Kasi Pidsus Dimas Adji Wibowo. 

Ditambahkna Dimaz,  pihaknya meminta agar Suropadi tidak menghambat proses penegakan korupsi di Kabupaten Gresik dengan cara kooperatif ketika keteranganya dibutuhkan oleh penyidik. “Kita tunggu hari ini sampai batas jam kerja. Jika tidak datang,  maka kami akan melakukan pemanggilan kembali secara patut Senin depan (3 hari kerja terhitung mulai hari ini),”terangnya. 

Ditambahkan,  saat ini tim penyidik telah mengantongi hasil audit dari inspektorat Kabupaten Gresik. Dari anggaran kegiatan selama 3 tahun total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. 

“Hasil kerugian negara tersebut kami dapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik. Kami berharap, Camat Duduksampenyan kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik,”tegas Kasipidsus Dymas Adji Wibowo. 

Terpisah, Camat Suropadi dikonfirmasi selulernya mengaku sedang sakit. “Saya sedang sakit. Tapi, untuk pemanggilan berikutnya Saya akan hadir,”kata Suropadi.  (*)

Kejaksaan Siapkan Mobil Ambulan, Camat Duduksampeyan Mangkir Selengkapnya