Tim Kalam Munyeng Polres Gresik Gagalkan Peredaran Pil Koplo, Tiga Pemuda Diamankan

GRESIK,1minute.id – Tim Patroli Reaksi Cepat Pengurai Massa (Raimas) “Kalam Munyeng” dari Satuan Samapta (Satsampta) Polres Gresik mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membuang paket berisi pil koplo saat dilakukan patroli pada Sabtu dini hari, 3 Oktober 2025.

Informasi yang dihimpun Sabtu, 3 Oktober 2025 pukul 01.30 WIB melakukan patroli kawasan parkir truk yang ada di Jalan Veteran, Gresik. Saat itu, tim Raimas Kalam Munyeng sedang melaksanakan patroli rutin prentis presisi guna mencegah tindak kejahatan jalanan dan peredaran narkoba.

Ketika melintas di lokasi, petugas mendapati tiga pemuda berdiri mencurigakan di depan sebuah truk dengan satu unit sepeda motor di dekat mereka. Kecurigaan kian menguat saat salah satu pemuda tampak tergesa membuang sesuatu begitu menyadari kedatangan tim patroli.

Petugas segera bergerak cepat untuk mengamankan ketiganya. Salah satu dari mereka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi. Pemeriksaan awal terhadap badan, tas, dan kendaraan mereka tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun, berkat kejelian petugas, dilakukan penyisiran di sekitar area parkir.

Hasilnya, di bawah kolong trotoar jalan, petugas menemukan bungkusan plastik yang baru saja dibuang. Setelah dibuka, ternyata berisi 54 butir pil koplo. Ketiga pemuda tersebut, yang diketahui berinisial W, 27 ;  MN, 20 ; dan WNK, 22, tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan. Mereka beserta satu unit sepeda motor dan pil koplo tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ketiga pemuda itu kami amankan karena kedapatan membuang barang bukti pil koplo. Selanjutnya, mereka kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, bahwa jajaran Raimas Kalam Munyeng akan terus meningkatkan patroli malam hari untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas. “Raimas Kalam Munyeng akan terus hadir di tengah masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Gresik,” tegasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, warga dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline “Lapor Cak Roma” di 0811-8800-2006. (yad)

Tim Kalam Munyeng Polres Gresik Gagalkan Peredaran Pil Koplo, Tiga Pemuda Diamankan Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai

GRESIK,1minute.id – Suara dua mesin blender biasanya digunakan menghaluskan buah untuk jus berisi penuh. Tapi, alat elektronik berupa sebuah wadah dilengkapi pisau berputar yang digunakan untuk mengaduk, mencampur, menggiling atau melunakkan bahan itu berisi puluhan gram sabu-sabu dan pil koplo bercampur zat pembersih lantai.

Dalam hitungan detik, sabu-sabu seberat 269,163 gram dan ribuan butir pil koplo warna putih mencair. Sejurus kemudian jus sabu-sabu dan pil koplo seharga Rp 270 juta (estimasi harga sabu-sabu Rp 1 juta per gram) di masukkan dalam tong plastik kemudian dibuang dalam saluran air. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Nana Riana mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rinciannya, barang bukti narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

Kemudian, perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL atau pil koplo. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara serta uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara. “Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti periode Januari sampai September 2024 ini melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNNK, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.

Lebih lanjut Nana Riana menghimbau, masyarakat berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Kami berharap masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai Selengkapnya

Polsek Cerme Gerebek Rumah Terduga Pengedar Pil Koplo di Menganti 

GRESIK,1minute.id – Polsek Cerme gagalkan peredaran pil koplo. Sebanyak 1.070 butir pil dobel L disita. Selain menyita barang bukti atau barbuk, juga mengamankan seorang pemuda berinisial MFA.

Pemuda berusia 20 tahun warga Dusun Glintung,  Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diduga pengedar pil koplo itu. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, penggagalan peredaran pil dobel L dilakukan pads Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 4 sore. “Penangkapan dilakukan di rumah terduga pengedar di Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik,” kata Iptu Andik Asworo pada Jumat, 20 September 2024.

Tersangka yang diamankan adalah MFA, berusia 20 tahun. “Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi Dusun Glintung, Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L. 

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar saat dilakukan penyelidikan disekitar TKP tersebut menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barangbukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (yad) 

Polsek Cerme Gerebek Rumah Terduga Pengedar Pil Koplo di Menganti  Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50,389 gram pada Kamis, 7 Maret 2024. Puluhan gram barang haram yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu berasal 40 perkara dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satria Wicaksono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal 114 perkara. Rinciannya, 40 perkara sabu-sabu dengan barang bukti seberat 50,38 gram. 

Kemudian, satu perkara narkotika golongan 1 alias ganja dengan berat 621 gram. Lalu, 42 perkara pencurian pakaian 156 potong, pencurian smartphone 58 perkara dengan barbuk 42 buah. 

Berikutnya, satu perkara senjata tajam 3 buah, Pil dobel L 14 perkara sebanyak 408.400 butir. Peredaran minuman keras satu perkara dengan barbuk 230 botol. Serta, peredaran rokok tanpa cukai ada dua perkara dengan barbuk sebanyak 524 ribu batang. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penanganan perkara mulai Januari – Desember 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik,” ujarnya pada Kamis, 7 Maret 2024. Pemusnahan barbuk seperti sabu-sabu dan pil koplo atau dobel el dilakukan dengan di blender dengan campuran cair pembersih lantai. Sedangkan, pemusnahan barbuk rokok tanpa cukai dilakukan dengan cara di bakar.

“Untuk barang bukti barang bukti handphone dimusnakan dengan menggunakan palu, sedangkan barbuk senjata tajam di potong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram Selengkapnya

Omzet Penjual Kebab Anjlok, Tergiur Upah Rp 1 Juta, Fikri Nyambi Kurir SS dan Pil Koplo

GRESIK,1minute.id – Pandemi Covid-19 membuat Fikri banting setir. Pemuda 22 tahun itu semula berjualan Kebab kini menjadi kurir narkoba. Nahas, baru tiga bulan menjadi kurir lajang indekos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik itu diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Fikri ditangkap di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu berat 5,18 gram dan 50 ribu butir pil koplo alias dobel L.  “Butuh waktu sebulan untuk melakukan penyelidikan,” kata Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto di kantor BNNK Gresik pada Jumat, 12 Maret 2021. Fikri kaki tangan jaringan ANS (buron) dan TKK (DPO). 

Menurut AKBP Supriyanto, jaringan narkoba yang dikendalikan ANS dan TKK sangat aktif dan masif. Supriyanto mencontohkan, 50 ribu pil koplo ludes kurun waktu dua pekan bisa menghabiskan 50 ribu butir pil koplo. “Target sasaran adalah pelajar,”ujar Supriyanto prihatin. 

Perbuatan yang dilakukan tersangka Fikri bisa merusak generasi milenial karena dicekoki pil koplo. Petugas yang sudah lama menyanggong kemudian menangkap Fikri ketika hendak mengirim 50 ribu pil koplo di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.

Anak buah AKBP Supriyanto kemudian mengkeler Fikri di tempat indekosnya di Desa Setro, Kecamatan Menganti. Dalam penggeledahan ditemukan sabu-sabu 5,18 gram. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik melakukan pemeriksaan intensif dan mengungkap Fikri juga seorang kurir kristal bening sabu-sabu.

Seminggu sekali, Fikri mengambil minimal 20 gram sabu-sabu di Surabaya. Fikri mendapatkan order pengiriman dari ANS dan TKK, keduanya buron. “Setiap mengirim 20 gram, tersangka Fikri mendapatkan upah Rp 1 juta,”terang perwira dua melati di pundak itu. Selain upah , Fikri bebas memikmati barang haram itu. “Hampir setiap hari, tersangka Fikri nyabu,”tegasnya.

Kini, Fikri mendekam di tahanan BNNK Gresik. Fikri dihadapan penyidik BNNK Gresik beralibi terpaksa nyambi sebagai kurir sabu-sabu dan pil koplo itu. “Saya terpaksa karena omzet penjualan kebab  sejak pandemin turun drastis,”ujar Fikri.

Padahal, lanjutnya, dia harus menghidupi dua adiknya, masing-masing duduk di bangku SMA dan Madrasah Ibtidaiyah. Orang tua Fikri cerai. “Saya kapok, menyesal,”katanya dengan nada lirih.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (*)

Omzet Penjual Kebab Anjlok, Tergiur Upah Rp 1 Juta, Fikri Nyambi Kurir SS dan Pil Koplo Selengkapnya