Omzet Penjual Kebab Anjlok, Tergiur Upah Rp 1 Juta, Fikri Nyambi Kurir SS dan Pil Koplo

GRESIK,1minute.id – Pandemi Covid-19 membuat Fikri banting setir. Pemuda 22 tahun itu semula berjualan Kebab kini menjadi kurir narkoba. Nahas, baru tiga bulan menjadi kurir lajang indekos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik itu diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Fikri ditangkap di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu berat 5,18 gram dan 50 ribu butir pil koplo alias dobel L.  “Butuh waktu sebulan untuk melakukan penyelidikan,” kata Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto di kantor BNNK Gresik pada Jumat, 12 Maret 2021. Fikri kaki tangan jaringan ANS (buron) dan TKK (DPO). 

Menurut AKBP Supriyanto, jaringan narkoba yang dikendalikan ANS dan TKK sangat aktif dan masif. Supriyanto mencontohkan, 50 ribu pil koplo ludes kurun waktu dua pekan bisa menghabiskan 50 ribu butir pil koplo. “Target sasaran adalah pelajar,”ujar Supriyanto prihatin. 

Perbuatan yang dilakukan tersangka Fikri bisa merusak generasi milenial karena dicekoki pil koplo. Petugas yang sudah lama menyanggong kemudian menangkap Fikri ketika hendak mengirim 50 ribu pil koplo di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.

Anak buah AKBP Supriyanto kemudian mengkeler Fikri di tempat indekosnya di Desa Setro, Kecamatan Menganti. Dalam penggeledahan ditemukan sabu-sabu 5,18 gram. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik melakukan pemeriksaan intensif dan mengungkap Fikri juga seorang kurir kristal bening sabu-sabu.

Seminggu sekali, Fikri mengambil minimal 20 gram sabu-sabu di Surabaya. Fikri mendapatkan order pengiriman dari ANS dan TKK, keduanya buron. “Setiap mengirim 20 gram, tersangka Fikri mendapatkan upah Rp 1 juta,”terang perwira dua melati di pundak itu. Selain upah , Fikri bebas memikmati barang haram itu. “Hampir setiap hari, tersangka Fikri nyabu,”tegasnya.

Kini, Fikri mendekam di tahanan BNNK Gresik. Fikri dihadapan penyidik BNNK Gresik beralibi terpaksa nyambi sebagai kurir sabu-sabu dan pil koplo itu. “Saya terpaksa karena omzet penjualan kebab  sejak pandemin turun drastis,”ujar Fikri.

Padahal, lanjutnya, dia harus menghidupi dua adiknya, masing-masing duduk di bangku SMA dan Madrasah Ibtidaiyah. Orang tua Fikri cerai. “Saya kapok, menyesal,”katanya dengan nada lirih.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (*)