Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup

GRESIK,1minute.id –  Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut  terdakwa Syahrama, 36, hukuman seumur hidup. Sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan terdakwa dugaan pembunuhan driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026.

Tuntutan seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu satu dekade di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini. 

Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin dihadapan majelis hakim Aunur Rofiq menyatakan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia, 30, asal Sidoarjo. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan diubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya.

Jaksa penuntut menganggap perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. “Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya. 

Untuk diketahui  warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean pada Senin 28 Juli 2025. Belakangan diketahui mayat tersebut berinisial SAC, driver ojol asal Sidoarjo. Terduga pelaku adalah Syahrama, 36, warga Sidoarjo. Pelaku dan korban sama-sama berprofesi sebagai driver ojek online alias ojol.

Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup Selengkapnya

Terbukti Otak Pembunuhan Agen BRILink, Majelis Hakim PN Gresik Menvonis Midhol Hukuman 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa 

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Sri Hariyani melakukan terobosan hukum di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Dalam sidang putusan dengan terdakwa Ahmad Midhol warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun memvonis terdakwa Midhol hukuman selama 18 tahun. 

Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik selama 14 tahun. Pada amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Midhol terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama dengan saksi Asrofin.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 479 ayat (4) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun,” tegas Sri Hariyani saat membacakan putusan pada Kamis, 12 Februari 2026. Sidang pembacaan putusan yang mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian dan pengamanan dalam (pamdal) ini karena ada ratusan warga dan keluarga korban yang ingin menyaksikan langsung sidang agenda pembacaan putusan ini. 

Diuraikan pada putusan, bahwa terdakwa Akhmad Midhol terbukti sebagai otak dari tindak pidana pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan korban Wardatun Thoyibah meninggal dunia.

“Berdasarkan fakta dipersidangan dengan jelas bahwa yang memikiki inisiatif melakukan pencurian di rumah korban adalah terdakwa Akhmad Midhol. Terdakwa yang menyuruh Asrofin untuk mengecek kondisi rumah korban. Terdakwa juga yang menyiapkan linggis kecil (kubut) dan juga menyiapkan pisau untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Tidak hanya itu, yang masuk ke rumah korban dan mengambil uang serta melakukan pembunuhan sadis agen BRILink bernama Wardatun Toyyibah adalah terdakwa Akhmad Midhol. Pembunuhan itu dilakukan ketika terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil uang sebesar Rp160 juta diketahui oleh korban Wardatun Thoyibah. Seketika terdakwa melakukan penusukan di leher sebanyak dua kali dan diperut dua kali dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan.

“Peran terdakwa dalam perkara ini yang berinisiatif melakukan pencurian dan mengajak saksi Asrofin untuk membantunya. Bahkan uang untuk top up dana juga milik terdakwa yang diberikan Asrofin untuk mengecek keberadaan uang di tempat Brilink milik korban,” jelasnya.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima. Sementara itu, suami korban Mahfud mengapresiasi atas putusan 18 tahun penjara meskipun itu tidak sesuai dengan keinginannnya.

“Hakim sudah menvonis terdakwa, saya hargai putusan itu. Aspirasi sudah didengar oleh hakim dengan menaikkan putusan 18 tahun dari tuntutan Jaksa 14 tahun,” ungkapnya usai sidang. 

Masih menurut Mahfud, perjuangan untuk mencari keadilan dengan melakukan aksi di PN Gresik atas ringannya tuntutan jaksa didengar oleh Majelis Hakim. Aksi tersebut dilakukan untuk mencari rasa keadilan atas perkara ini. “Pada putusan terbukti, bahwa Midhol adalah otak dari kasus ini.” tegasnya.

Sementara itu, juru bicara PN Gresik Aninur Rofiq mengatakan bahwa Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah menvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. “Majelis hakim sependapat dengan pasal 479 ayat (4) KUHP baru yang didakwakan Jaksa. Akan tetapi majelis hakim tidak sependapat lamanya pidana pada tuntutan. Majelis berpendapat tuntutan 14 tahun tersebut dinilai terlalu ringan. Sehingga Majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun,” jelasnya.

Ditambahkannya, perbuatan terdakwa dinilai oleh Majelis hakim sebagai perbuatan yang yang keji dan sadis. Atas pertimbangan itulah, Majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. “Sesuai fakta dalam persidangan, bahwa otak dari pencurian dan pemberaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah terdakwa Akhmad Midhol,” pungkas Aunur Rofiq. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Terbukti Otak Pembunuhan Agen BRILink, Majelis Hakim PN Gresik Menvonis Midhol Hukuman 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa  Selengkapnya

Warga & Keluarga Korban Perampokan Mengakibatkan Agen BRILink Tewas Geruduk PN Gresik Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati

GRESIK,1minute.id – Ratusan warga bersama keluarga Wardatun Toyyibah, 28, korban dugaan perampokan yang menyebabkan meninggal dunia kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 2 Februari 2026.

Mereka ngeruduk Pengadilan Negeri Gresik dengan satu tujuan yakni menuntut keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Midhol kepada  agen BRILink pada Maret 2024 lalu dihukum mati atau seumur hidup. Sebab, mereka kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik karena menuntut Midhol dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Kedatangan kali kedua warga dan keluarga korban ke kantor PN Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ipni untuk memberikan support moral kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa Midhol ini.

Massa tiba pukul 10.45 WIB. Sidang memasuki agenda Replik, tanggapan atau sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap isi pledoi digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Gresik sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang hanya berlangsung tidak lebih dari 10 menit.

Massa yang tidak bisa masuk ruang sidang akhirnya membentang sejumlah poster yang isinya, antara lain, ” Jika Hukum Negara Tidak Bisa Ditegakkan, Hukum Rimba yang Berjalan ; Tegakkan Hukum Seadil-adilnya ; Sudah Merampok dan Membunuh #Hukum Mati ; Kok Iso 14 Tahun dan Kami Ingin Midhol Dihukum Mati “.

Mahfudi, suami korban Wardatun Toyyibah  mengatakan, dirinya akan terus mencari keadilan agar terdakwa Midhol mendapat hukuman setimpal. Dia bersikukuh bahwa Midhol adalah pelaku utama dan otak perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya.

“Warga yang datang ke pengadilan ini murni atas kemauan mereka sendiri. Kami dan warga yang datang ke sini tidak terima kalau sampai Midhol tidak dihukum mati atau seumur hidup,” ujar Mahfud usai sidang kepada wartawan pada Senin. 2 Februari 2026. Mahfudi dengan didampingi para kerabatnya.

Majelis hakim akan membacakan putusan pada Kamis, 12 Februari 2026. Pada sidang putusan ini, massa diperkirakan semakin banyak. Seperti diberitakan, dugaan perampokan agen BRILink yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah meninggal dunia ini terjadi pada 14 Maret 2024 lalu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri.

Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. 

Pada Senin, 19 Januari 2026, jaksa penuntut Imamal Muttaqin menuntut terdakwa Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026. (yad)

Warga & Keluarga Korban Perampokan Mengakibatkan Agen BRILink Tewas Geruduk PN Gresik Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati Selengkapnya

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban dan Warga Datangi Kantor PN Gresik Mohon Midhol Dihukum Mati

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan dengan terdakwa Midhol memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 26 Januari 2026. Akan tetapi, massa yang datang ke kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik riuh.

Ada puluhan warga datang. Mereka adalah keluarga korban dan warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Mayoritas warga emak-emak. Mereka datang naik tiga mobil untuk memberikan dukungan moral kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik agar menghukum terdakwa seberat-beratnya. Hukaman mati. 

Sebab, keluarga dan warga mengaku kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) “hanya” menuntut terdakwa Midhol hukuman selama 14 tahun penjara. “Hutang beras, Bayar Beras. Hutang Nyawa, Bayar Nyawa,” bunyi sebuah poster yang dibentangkan Mahfudi, suami korban Wardatun Toyyibah, 28 tahun.

Tidak ada orasi dalam aksi ini. Warga hanya membentang sejumlah poster, antara lain bertuliskan, “Kami Ingin Terdakwa Midhol Dihukum Mati ; Kami Butuh Keadilan Hukum Midhol Seberat-beratnya dan Midhol Pelaku Utama dan Otak Pembunuhan Harus Di Hukum Mati”.

Dugaan perampokan agen BRILink yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah meninggal dunia ini terjadi pada 14 Maret 2024 lalu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri. Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. 

Mahfudi, mengaku selama dua tahun menantikan keadilan atas meninggalnya istrinya, Wardatun Toyyibah. Namun, ia mendapatkan kabar terdakwa Midhol hanya dituntut selama 14 tahun penjara. “Kedatangan warga kesini untuk memohon dan memberikan dukungan kepada hakim agar menghukum berat terdakwa. Hukuman mati,” tegasnya.

Nukhin Effendi, 53, keluarga korban juga sangat prihatin dengan tuntutan ringan jaksa. “Lihat mereka (suami korban) tidak bisa berdiri. Sakit. Jadi, kami meminta keadilan hukum terdakwa seberat-beratnya. Hukum mati,” tegasnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Uwais Daffa mengatakan, terdakwa Midhol bukan otak dalam perampokan yang menewaskan Wardatun Toyyibah. “Otaknya adalah Asrofin,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di Pengadilan Negeri Gresik. 

Otak perampokan itu, terungkap pasca terdakwa Asrofin divonis hukuman selama 12 tahun. Jaksa penuntut telah melakukan konfrontasi antara saksi Asrofin dengan tersangka Midhol. “Asrofin mengakui bahwa dirinya adalah perampokan itu,” katanya. 

Seperti diberitakan sidang tuntutan terdakwa Midhol dibacakan oleh jaksa penuntut Imamal Muttaqin pada Senin, 19 Januari 2026. Jaksa Imamal Muttaqin

menyakini, bahwa terdakwa Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026. (yad)

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban dan Warga Datangi Kantor PN Gresik Mohon Midhol Dihukum Mati Selengkapnya

Pemandu Lagu Terbukti Bawa 1,4 Gram Sabu-sabu Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding

GRESIK, 1minute.id – Sidang kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1,4 gram dengan terdakwa Yuyun Oktavia, 40, warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memasuki babak akhir pada Kamis, 8 Januari 2026.

Mejelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun. Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kepada terdakwa yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara, terdakwa Yuyun Oktavia menyatakan menerima atas putusan majelis. Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis SS.

“Terdakwa melanggar pasal 114 UU ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan,” jelas Donald saat membacakan putusan pada Kamis, 8 Januari2026.

Majelis hakim pada amar putusan sependapat dengan pasal yang disangkakan akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman dari tuntutan pidana dari jaksa. Jaksa penuntut Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun danda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Atas vonis ini, JPU Kejari GresiK Paras Setio akan melakukam upaya banding. “Kami mengajukan banding karena putusan Majelis hakim separoh dari tuntutan,” ujar Paras kepada wartawan usai sidang. 

Untuk diketahui, terdakwa Yuyun Oktavia pada Minggu 29 Juni 2025 menghubungi saksi Cicik Kristianto (dilakukan penuntutan terrpisah) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya disepakati pembelian sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.100.000 dan dibayar oleh terdakwa melalui transfer. Tidak hanya itu, saksi Cicik juga menawarkan sisa sabu setengah gram seharga Rp 550.000 miliknya secara tunai. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Pemandu Lagu Terbukti Bawa 1,4 Gram Sabu-sabu Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding Selengkapnya

Juragan Besi Tua Surabaya Didakwa Mencuri Pipa Gas PT Pertamina Gas Senilai Rp 291,5 Juta 

GRESIK,1minute.id – Profesi Sunari Syaiful adalah juragan besi tua. Profesi itulah yang ditengarai menyeretnya ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Sunari ditengarai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas).

Sebanyak enam pipa gas yang digasak. Pipa yang bernilai ratusan juta milik PT Pertagas itu diangkut menggunakan truk trailer. Untuk mengangkat pipa itu terdakwa menyewa forklift. Dua alat berat itu, telah disita dan menjadi barang bukti dalam proses sidang. 

Pada Senin, 8 Desember 2025, sidang pencurian pipa milik perusahaan pelat merah itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agenda sidang yakni pembuktian oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Immamal Muttaqin. Sedikitnya ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. 

Mereka adalah Iwan, selaku Penjabat Sementara (Pjs) Manajer Material PT. Pertamina Gas. Kemudian, Matius Petrus selaku legal PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Lalu Hidayatullah, penjaga gudang dan Deni Ikhwanudin, karyawan PT. Pertamina Gas.

Menurut keterangan saksi Iwan, selaku Pjs Manajer Material di PT Pertagas kehilangan 6 pipa gas. Pipa tersebut hilang ketika saksi datang ke lokasi penyimpanan pipa di Jalan Raya Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan,  Kabupaten Gresik. “Hilangnya pipa, kemudian Saya melaporkan ke Polres Gresik,” ujarnya di depan Majelis Hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya.

Ditambahkan saksi Iwan, PT Pertagas memiliki rekanan yakni PT ACM yang bergerak di bidang kontraktor. Pipa gas yang hilang dari proyek pemasangan saluran pipa gas Gresik – Semarang,” ungkapnya.

Pada surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sunari Syaiful bersama dengan terdakwa Djawahir Affandi diduga telah melakukan pencurian pipa gas besi milik PT. Pertagas. Diterangkan pada dakwaan, perbuatan Sunari dilakukan pada 22 November 2023 dengan terdakwa Djawahir Affandi berkas terpisah. Akibat perbuatannya PT Pertamina Gas mengalami kerugian sebesar Rp 291,5 juta atau Rp 291.563.394. Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa Sunari Syaiful didakwa oleh Jaksa Immamal Muttaqin dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pencurian. 

“Terdakwa Sunari bersama dengan 3 orang pekerja berangkat dari Surabaya dengan menggunakan 2 mobil menuju lokasi Workshop atau Stockyard di Jl. Raya Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik sekitar pukul 08.30 WIB. Sedangkan, terdakwa Djawahir Affandi langsung menuju ke lokasi. Kemudian terdakwa menawarkan bantuan untuk menyewa forklift dan truk trailer warna hijau dan berhasil mengangkut enam pipa besi lalu keluar dari lokasi dan dibawa di lokasi kosong di Jaya Mix Asemrowo Surabaya,” urainya. (yad)

Juragan Besi Tua Surabaya Didakwa Mencuri Pipa Gas PT Pertamina Gas Senilai Rp 291,5 Juta  Selengkapnya

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik memasuki tahapan akhir. Pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ruang sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik penuh pengunjung. Sebagian ada memilih berdiri. Sebagaian lagi, ada memilih nguting di luar ruang sidang. Suhu pendingin ruangan diturunkan dibawah 20 derajat celsius. Mereka penasaran ingin mengetahui hasil putusan perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini.

Sebab, sidang beberapa pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menuntut terdakwa Resa, yang berprofesi sebagai notaris ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Deva yang eks juru ukur BPN Gresik dituntut 3 tahun penjara. 

Hal itu lah yang menjadikan masyarakat penasaran sehingga ingin mengetahui vonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarudi tersebut. Setelah majelis menetapkan sidang terbuka untuk umum kemudian majelis membacakan amar putusan setebal lebih kurang 10 centimeter. Butuh waktu lebih kurang 20 menit, majelis membacakan amar putusan untuk kali pertama yakni terdakwa Resa Andrianto. 

Pengunjung sidang terdiam mencermati pertimbangan majelis yang dibacakan oleh tiga hakim secara bergantian itu. Majelis menjlentrehkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Diuraikan pada putusan, tidak ada bukti bahwa terdakwa Resa Andrianto menggunakan atau surat dokumen pengurusan sertifikat yang ajukan saksi korban Tjon Cien Sin. 

BEBAS ; (ki-ka) Terdakwa Deva mengalami kuasa hukumnya dan Terdakwa Resa Andrianto mengalami tim kuasa hukumnya usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 23 Oktober 2025 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Semua dokumen dan surat pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko SHM No.149 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar dimana ada tanda tangan saksi korban dipalsukan semuanya dilakukan oleh Budi Ryanto, ayah terdakwa Resa.

“Tidak ada saksi dan bukti yang dapat menerangkan kalau tanda tangan milik pemohon Tjon Cien Sin dipalsukan oleh terdakwa. Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan pada pasal 263 KUHP tidak terbukti,” jelasnya. Terkait adanya kerugian yang ditumbulkan, Majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak BPN kabupaten Gresik telah mengembalikan semula luas tanah milik saksi korban dari 32.750 M² berkurang menjadi 2291 M² sehingga menjadi 30.459 M².

“Fakta dipersidangan mengatakan bahwa Sertifikat No.149 milik saksi korban Tjon Cien Sin sudah dilakukan pengukuran ulang dan luas tahahnya dikembalikan semula menjadi 32 759 M². Dengan demikian unsur kerugian atas perkara tersrbut tidak terbukti,” jelasnya. Ditambahkannya, pada perkara ini terdakwa tidak terbukti melakukan permohonan pengukuran ulang pada BPN. Kantor notaris milik terdakwa dijadikan tempat oleh Budi Ryanto yang merupakan ayah kandung terdakwa. 

Saat penerimaan berkas permohonan dan tidak ada bukti kalau paraf berkas permohonan ditanda tangani oleh terdakwa Resa Andrianto. Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Resa Adrianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsun dokumen pengurusan SHM yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dihadapan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Sarudi saat membacakan putusan. Pengunjung sidang yang mayoritas kolega terdakwa Resa pun mengucapkan rasa syukur. “Alhamdulillah,” teriak seorang pengunjung di luar ruang sidang. 

Usai jeda azan Maghrib, majelis melanjutkan sidang berikutnya dengan terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer). Pertimbangan hukum yang sama juga diuriaikan Majelis hakim atas terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer) 

“Tidak ada bukti dan fakta dipersidangan kalau terdakwa Adhienata Putra Deva melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” jelas Sarudi.

Atas Vonis ini, kedua terdakwa menerima. Sedangkan JPU Immamal Mutaqin mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Usai sidang, Retno Sari Sandra Lukito selaku juru bicara kuasa hukum terdakwa Resa mengatakan bahwa putusan Majelis hakim sangat mewakili rasa keadilan. Pasalnya dari fakta-fakta dipersidangan sangat jelas bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kami mewakili terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan bebas ini. Pada amar putusan sangat jelas bahwa hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum dari Majelis hakim mewakili rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Djohan Widjaja selaku kuasa hukum dari Tjong Cien Sin mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas ini. Akan tetapi menurutnya, ada peristiwa hukum yang diabaikan dalam pertimbangan Mejelis hakim. “Terdakwa Resa itu sangat jelas ada peran pada perkara ini. Seharusnya Resa bisa dipidana karena telah membiarkan ayahnya Budi Ryanto yang saat ini menjadi tersangka dan DPO untuk melakukan perbuatan pidana memakai kantor Notarisnya,” jelasnya.

Masih menurutnya, pihaknya menghormati putusan hakim dan mendukung langkah JPU untuk melakukan upaya kasasi. “Pada perkara ini sangat jelas ada unsur pidananya. Akan tetapi pertimbangan Majelis hakim beda dan kita dukung langkah kasasi dari Jaksa,” pungkasnya. (yad)

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva Selengkapnya

Pasangan Pornografi Ichlas, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Viska Divonis 1,5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa perkara pornografi masing-masing selama 1,5 tahun dan denda Rp 30 juta. Dua terdakwa itu adalah Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks pegawai BUMN dan selebgram Viska Dhea Ramadhani alias VDR. Vonis kedua terdakwa itu, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Agus Sugiarto menyatakan pikir-pikir. “Saya akan berunding lebih dulu dengan terdakwa apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya. Setali tiga uang, JPU Kejari Gresik juga menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini akan disampaikan ke pimpinan,” kata jaksa penuntut Galih. 

Sidang pembaca putusan perkara pornografi dengan dua terdakwa Ichlas dan Viska digelar di PN Gresik pada Rabu, 25 Juni 2025. Majelis hakim yang mensidangkan perkara yang sempat viral di media sosial ini diketuai oleh Bagus Trenggono. 

Ketua majelis Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Diantaranya belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf. Setelah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 30 juta. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula laporan POD, istri sah IBP yang menduga adanya tindak pidana perzinahan dengan antara VDR kepada polisi pada 26 Januari 2025. Tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Laporan tersebut tidak hanya mengungkap dugaan video syur perselingkuhan antara Ichlas dan Viska, tetapi dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ichlas terhadap pelapor. Selain di tahan Ichlas juga dipecat dari perusahaan BUMN. (yad)

Pasangan Pornografi Ichlas, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Viska Divonis 1,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Ketua Arisan Tilap Uang 142 Peserta Rp 1,6 Miliar Dituntut 3 Tahun, 11 Bulan

GRESIK,1minute.id – Nasib Retnowati Wulandari kini ditangan majelis hakim. Sebab, Ketua arisan asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu dituntut oleh Muthia Novany, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) hukuman selama 3 tahun dan 11 bulan.

Perempuan 35 tahun dianggap oleh jaksa penuntut bersalah  melakukan penipuan  terhadap 142 peserta arisan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa menyatakan terdakwa Retnowati Wulandari terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana. Uang sebanyak Rp 1,6 miliar itu, dipergunakan untuk membayar hutangnya ke bank. Sebab terdakwa ini memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa nyicil. Sehingga terdakwa menggunakan beberapa nama fiktif yang tidak ikut arisan.

“Mohon ketua majelis hakim Donald Everly Malubaya yang mengadili perkara ini agar Retnowati Wulandari diputus sesuai tuntutan kami, 3 tahun 11 bulan. Sebab terdakwa ini telah merugikan para korban jumlah uang fantastis sebesar Rp 1,6 milliar. Selain itu terdakwa Retnowati Wulandari berbelit-belit tidak mengakui kesalahannya,” tegas jaksa Muthia Novany.

Sementara itu, terdakwa Retnowati Wulandari melalui penasehat hukumnya Faridatul Bahiyah mengajukan pembelaan atau pleidoi. Menurutnya, tuntutan itu terhadap Retnowati Wulandari seharusnya tidak terjadi, sebab Retnowati Wulandari berkeinginan untuk mengembalikan.

“Beberapa aset yang dimiliki masih tahap lelang. Sehingga untuk mengembalikan uang para korban masih menunggu aset-aset yang masih tawar menawar oleh calon pembeli,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

Diberitakan sebelumnya, pada 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 terdakwa Retnowati Wulandari menawarkan arisan kepada pada 142 korban dengan sistem undian yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp  21.150.000. 

Setiap minggunya, peserta  menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150 ribu, dan langsung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman. (yad)

Ketua Arisan Tilap Uang 142 Peserta Rp 1,6 Miliar Dituntut 3 Tahun, 11 Bulan Selengkapnya

Gelapkan Aset Desa, Abdul Halim, Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk Divonis 5 Bulan Penjara 

GRESIK, 1minute.id – TerdakwaAbdul Halim, mantan kepala desa “miliarder” Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur di vonis 5 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Sidang pembacaan putusan kasus penggelapan aset desa itu digelar di Pengadilan Negeri atau PN Gresik pada Rabu, 23 April 2025. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya dan diikuti JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati serta terdakwa Abdul Halim dan penasihat hukumnya. 

Majelis hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya menyatakan, terdakwa Abdul Halim terbukti melanggar Pasal 372 KUHP Pidana. Sebab, terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. 

“Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan,” kata Donald Everly Malubaya. 

Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 Sertifikat Tanah diserahkan Kepada Pemerintah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah melalui saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.

Sementara itu, JPU Indah Rahmawati menyatakan pikir atas majelis hakim yang lebih rendah 2 bulan dari tuntutan. “Kami pikir-pikir dulu,” kata jaksa Indah. 

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa Abdul Halim, M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, sangat menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarga. “Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Dan kami perlu kordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, atas putusan ini, terdakwa segera bebas,” kata Machfudz. (yad)

Gelapkan Aset Desa, Abdul Halim, Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk Divonis 5 Bulan Penjara  Selengkapnya