Warga & Keluarga Korban Perampokan Mengakibatkan Agen BRILink Tewas Geruduk PN Gresik Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati
GRESIK,1minute.id – Ratusan warga bersama keluarga Wardatun Toyyibah, 28, korban dugaan perampokan yang menyebabkan meninggal dunia kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 2 Februari 2026.
Mereka ngeruduk Pengadilan Negeri Gresik dengan satu tujuan yakni menuntut keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Midhol kepada agen BRILink pada Maret 2024 lalu dihukum mati atau seumur hidup. Sebab, mereka kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik karena menuntut Midhol dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Kedatangan kali kedua warga dan keluarga korban ke kantor PN Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ipni untuk memberikan support moral kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa Midhol ini.
Massa tiba pukul 10.45 WIB. Sidang memasuki agenda Replik, tanggapan atau sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap isi pledoi digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Gresik sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang hanya berlangsung tidak lebih dari 10 menit.
Massa yang tidak bisa masuk ruang sidang akhirnya membentang sejumlah poster yang isinya, antara lain, ” Jika Hukum Negara Tidak Bisa Ditegakkan, Hukum Rimba yang Berjalan ; Tegakkan Hukum Seadil-adilnya ; Sudah Merampok dan Membunuh #Hukum Mati ; Kok Iso 14 Tahun dan Kami Ingin Midhol Dihukum Mati “.
Mahfudi, suami korban Wardatun Toyyibah mengatakan, dirinya akan terus mencari keadilan agar terdakwa Midhol mendapat hukuman setimpal. Dia bersikukuh bahwa Midhol adalah pelaku utama dan otak perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya.
“Warga yang datang ke pengadilan ini murni atas kemauan mereka sendiri. Kami dan warga yang datang ke sini tidak terima kalau sampai Midhol tidak dihukum mati atau seumur hidup,” ujar Mahfud usai sidang kepada wartawan pada Senin. 2 Februari 2026. Mahfudi dengan didampingi para kerabatnya.
Majelis hakim akan membacakan putusan pada Kamis, 12 Februari 2026. Pada sidang putusan ini, massa diperkirakan semakin banyak. Seperti diberitakan, dugaan perampokan agen BRILink yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah meninggal dunia ini terjadi pada 14 Maret 2024 lalu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri.
Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta.
Pada Senin, 19 Januari 2026, jaksa penuntut Imamal Muttaqin menuntut terdakwa Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026. (yad)
Warga & Keluarga Korban Perampokan Mengakibatkan Agen BRILink Tewas Geruduk PN Gresik Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati Selengkapnya
