Gelapkan Aset Desa, Abdul Halim, Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk Divonis 5 Bulan Penjara 

GRESIK, 1minute.id – TerdakwaAbdul Halim, mantan kepala desa “miliarder” Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur di vonis 5 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Sidang pembacaan putusan kasus penggelapan aset desa itu digelar di Pengadilan Negeri atau PN Gresik pada Rabu, 23 April 2025. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya dan diikuti JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati serta terdakwa Abdul Halim dan penasihat hukumnya. 

Majelis hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya menyatakan, terdakwa Abdul Halim terbukti melanggar Pasal 372 KUHP Pidana. Sebab, terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. 

“Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan,” kata Donald Everly Malubaya. 

Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 Sertifikat Tanah diserahkan Kepada Pemerintah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah melalui saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.

Sementara itu, JPU Indah Rahmawati menyatakan pikir atas majelis hakim yang lebih rendah 2 bulan dari tuntutan. “Kami pikir-pikir dulu,” kata jaksa Indah. 

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa Abdul Halim, M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, sangat menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarga. “Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Dan kami perlu kordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, atas putusan ini, terdakwa segera bebas,” kata Machfudz. (yad)

Gelapkan Aset Desa, Abdul Halim, Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk Divonis 5 Bulan Penjara  Selengkapnya

PN Gresik Gelar Sidang Arisan Fiktif, Korban 82 Orang, Kerugian Ditaksir Rp 1,7 Miliar

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar sidang perkara arisan fiktif (bodong) pada Senin, 21 April 2025. Terdakwa dalam adalah Retnowati Wulandari (35) warga Dusun Brak RT 03 RW 09 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang sidang Cakra PN Gresik. Terdakwa Retnowati dianggap merugikan para korban lebih dari Rp 1,7 miliar. 

Ruang sidang Cakra pun disesaki oleh para korban arisan bodong itu. Korban sempat berteriak “kembalikan uang kami” saat petugas menggelendeng terdakwa di ruang sidang.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau  JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Immamal Muttaqin mengungkapkan bahwa terdakwa pada 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif (bodong).

“Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp 21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak142,” urai Jaksa Immamal saat membacakan dakwaan

Ia melanjutkan, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150.000, dan lansung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

“Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman,” ujarnya.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

“Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar satu miliar enam ratus, enam puluh dua juta, lima ratus lima puluh rupiah (Rp 1.662.550.000,Red) ,” jelas Jaksa Immamal saat membacakan dakwaan. Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

“Dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak melakukan Eksepsi (keberatan) atas dakwaan, maka sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Donald.

Terpisah, kuasa hukum para korban Welem Mintarja mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang perdana itu semua benar sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polres Gresik.

“Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot tiap minggunya. Untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilogram dan minyak goreng untuk peserta. Dengan membayar uang Rp 150 ribu per minggu, terdakwa mengundi arisan akan tetapi nama yang keluar bukan nama para peserta, nama yang keluar adalah nama fiktif,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, para korban berharap kerugian yang diderita dikembalikan oleh terdakwa. Ada 82 korban dari arisan fiktif ini, satu korban kerugiannya sebesar Rp 21.150.000. Sehinggan total ketugian dari hitungan kami sebesar Rp.1.796.675.000.

“Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat memberikan kerugian yang dialami korban,” harapnya.

Ditambahkan Welem, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian para korban, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata. “Kami telah menelusuri ada beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyitaan saat kita layangkan gugatan jika kerugian korban tidak dibayarkan,” pungkas Welem. (yad)

PN Gresik Gelar Sidang Arisan Fiktif, Korban 82 Orang, Kerugian Ditaksir Rp 1,7 Miliar Selengkapnya

Perkara Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dengan Selegram Disidangkan di PN Gresik 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa dugaan kasus pornografi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Gresik pada Selasa, 15 April 2025. Dua terdakwa yakni Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks Pegawai BUMN dan Viska Dhea Ramadhani alias VK, selebgram asal Sidoarjo mengenakan baju putih dan bawahan hitam alias seragam sidang. 

Keduanya keluar dari ruang tahanan pengadilan bersamaan dengan tahanan lain sembari tangan di borgol. Dengan kawalan petugas dari kejaksaan negeri Gresik, keduanya masuk di ruang sidang Tirta. Sampai di ruang persidangan, Ichlas dan Viska duduk bersebelahan di kursi khusus para terdakwa. Keduanya sesekali nampak ngobrol dan berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Sidang yang digelar di ruang Tirta dipimpin tiga majelis hakim, diketuai Bagus Trengggono. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio. Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukum.

Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa hari ini sidang perdana perkara pornografi dengan agenda dakwaan. Dalam sidang kali ini, dirinya dan tim tidak membuat tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik. 

“Dalam formalitas dakwaan kami menilai tidak ada yang perlu di tanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara,” ujarnya, usai sidang. Sidang akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi bermula dari laporan POD, istri Ichlas, pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut bukan hanya berisi video syur perselingkuhan suaminya dengan Viska, juga tindakan KDRT yang dilakukan Ichlas kepadanya. (yad)

Perkara Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dengan Selegram Disidangkan di PN Gresik  Selengkapnya

Beli Rumah Rp 820 Juta di Royal City, Lunas 2017, Hanya Dapat Gambar, Korban Minta Uang Dikembalikan

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris dan Nur Fauzi selaku direktur PT. Berkat Jaya Land atau BJL.

Kedua terdakwa adalah pengembang Perumahan Royal City berlokasi di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sidang memasuki agenda keterangan saksi pada Senin, 13 Januari 2025. Ada lima orang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Paras Setio.

Saksi korban yang dihadirkan antara lain Marisca Angraini Gunawan. Marisca, saksi korban yang mengalami kurugian sebesar Rp 830 juta. Puluhan korban lainnya, mengaku mengalami kerugian antara Rp 250 juta hingga Rp 450 juta. 

Sidang dengan ketua majelis hakim Sarudi itu, saksi Marisca mengaku telah melunasi pembelian rumah di Royal City seharga Rp 820 juta. Ia juga menunjukkan kuitasi pelunasan pembelian rumah. “Saya melunasi pembelian rumah itu sejak 2017. Sampai sekarang belum menerima rumahnya,” kata Marisca.

Saksi Marisca Angraini Gunawan mengatakan mulai 2015 telah membayar uang muka sampai akhirnya lunas pada 2017. “Saya membayar secara transfer ke rekening bank PT Berkat Jaya Land, kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (Whatsapp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp 820 Juta yang dikirim melalui pos,” kata Marisca. 

Setelah lunas, Marisca dan suaminya belum sempat melihat rumah yang dibayar tersebut, karena sedang melahirkan anak dan suaminya sedang sibuk. Sampai akhirnya mendapat kabar bahwa akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun. 

Selanjutnya, setelah rencana penggantian bangunan rumah tersebut, pihak pengembang masih belum menyerahkan bangunan rumahnya, sampai terpaksa bersama pembeli lain melaporkan ke Polisi. 

“Dulu sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan rumahnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya. 

Keterangan saksi Marisca tidak dibantah oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, 42, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris dan Nur Fauzi, 53, warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, selaku Diretur PT Berkat Jaya Land. 

“Semuanya benar yang mulia,” kata Tomotius Jimmy Wijaya bersama terdakwa Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya, Soka.

Selain saksi Marisca, jaksa penuntut juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Rutmiani Sari Tan  sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,7 Juta pembelian di blok A6-2 Praha; Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise. 

Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343,3 juta pembelian blok A12-10; E.A ; Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227 juta pembelian H-34; Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp 378,2 juta, pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405,6 juta pembelian di blok A14-3 dan A14-3A. 

Semua saksi mengakui tidak pernah mendapatkan rumah yang telah dibelinya alias hanya mendapatkan gambar rumah saja. 

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi yaitu, Soka mengatakan, perkara ini sudah jelas masuk ranah Pengadilan Niaga, sebab sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan. “Semua asetnya sudah dikuasai kurator. Dan para saksi tidak memahami ini,” kata Soka. (yad)

Beli Rumah Rp 820 Juta di Royal City, Lunas 2017, Hanya Dapat Gambar, Korban Minta Uang Dikembalikan Selengkapnya

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan, Kuasa Hukum Korban Minta Kerugian Dikembalikan

GRESIK1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris dan Nur Fauzi selaku direktur PT. Berkat Jaya Land atau BJL, perusahan developer Perumahan Royal City pada Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang memasuki agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum atau JPU  Kejari Gresik Paras Setio hanya memanggil seorang saksi bernama Ji’in. Sedangkan saksi korban lainnya yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang Senin, 13 Januari 2025.

Sementara itu, tiga saksi korban lainnya yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.

Saksi Ji’in yang dihadirkan ke persidangan merupakan sakni pemilik tahan di area Perumahan Royal City mengatakan bahwa, dulu pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya. Akan tetapi tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepatakan harga. Karena hanya seorang saksi sidang berlangsung singkat. 

“Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban,” kata jaksa penuntut Paras. Terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, majelis hakim yang diketua Sarudi menolak permohonan tersebut.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Soka menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa.

“Perkara ini sudah jelas masuk ke rana Pengadilan Niaga karena sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator,” jelas Soka.

Sementara itu, kuasa hukum sembilan korban dugaaan penipuan di Perum Royal City, Sahlan mengatakan bahwa korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil. Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Akan tetapi, aset rumah dan legalitas rumah atau sertifikat hak milik (SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak Developer.

“Sembilan saksi korban telah memenuhi kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cash dan ada pula yang dibayar tunai. Akan tetapi, sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum di serahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke Polisi,” jelas Sahlan.

Ia melanjutkan dari sembilan orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir Rp 820 juta. Mereka melaporkan ke polisi tidak lain hanya untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.

“Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar,” terangnya.

DItambahkan Sahlan, ketika para korban meminta pengembalian uang oleh pihak PT Berkat Jaya Land tidak ada respon dan tidak ada untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi. “Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar majelis hakim memutus perkara ini se adil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban,” pungkasnya. (yad)

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan, Kuasa Hukum Korban Minta Kerugian Dikembalikan Selengkapnya

Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perumahan GPIR Harus Membayar IPL Rp 800 Juta kepada Developer 

GRESIK,1minute.id – Welem Mintarja, Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency semringahSebab, gugatan kliennya kepada 51 warga penghuni kompleks perumahan Graha Persada Indah Regency atau GPIR dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Dengan dikabulkannya gugatan pihak developer, puluhan warga penghuni perumahan berada di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu harus membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL sebesar Rp 800 juta. Sebanyak 51 warga perumahan GPIR menyatakan pikir-pikir. 

Menurut Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja mengatakan bahwa gugatan perkara IPL yang dilayangkan ke PN Gresik telah diputus. Majelis hakim telah mengabulkan gugatan sebagian. Kliennya, PT.Multi Graha Persada developer perumahan Graha Persada Indah Regency (selaku penggugat) melawan 51 warga penghuni perumahan (selaku tergugat) atas tidak dibayarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mulai 2021 sampai 2024.

“Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini,” jelas Welem kepada wartawan pada Senin, 28 Oktober 2024. Ia melanjutkan, sebenarnya gugatan ini merupakan solusi terakhir dari Perumahan Graha Persada Indah Regency. Pasalnya, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, akan tetapi tidak ada respon positif.

“Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik,” jelas Welem.

Pada putusan menurut Welem, Majelis hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi. Tidak hanya itu, Majelis hakim memerintahkan agar 51 tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.

“Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkrah,” tegasnya.

IPL, terang Welem, merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan dan sampah. Selama ini, warga pengghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi akan tetapi tidak melakukan pembayaran sejak 2021 sampai 2024, sehingga developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.

“Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, PT. Multi Graha Persada selaku developer Perumahan Graha Persada Indah Regency di daerah Driyorejo melakukan gugatan wanprestasi pada 51 penghuni perumahan yang tidak melakukan pembayaran IPL sejak 2021 sampai 2024. Akibatnya, pihak developer mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. (yad)

Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perumahan GPIR Harus Membayar IPL Rp 800 Juta kepada Developer  Selengkapnya

Pimpinan DPRD Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ketua DPRD Syahrul Munir : Siap Maraton Bentuk AKD 

GRESIK,1minute.id – Ketua Pengadilan Negeri Gresik I Gusti Ayu Susilawati melantik dan mengambil sumpah/janji empat pimpinan Dewan Perwarkilan Rakyat Daerah atau DPRD Gresik. Pelantikan dipimpin DPRD Gresik definitif hasil pemilu legislatif 2024 lalu dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gresik pada Senin, 7 Oktober 2024. 

Pelantikan pimpinan dewan DPRD Gresik yang terdiri seorang ketua dan tiga wakil ketua itu dilakukan melalui Rapat Paripurna dengan agenda tunggal yakni “Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah /Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik Masa Jabatan 2024-2029” dihadiri seluruh anggota DPRD Gresik berjumlah 50 orang termasuk empat pimpinan DPRD yang dilantik serta Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Selain itu, pelantikan itu juga disaksikan oleh  Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana, perwakilan dari Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik serta para pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD serta perwakilan perusahaan swasta. Pelantikan berlangsung khidmat. 

Empat pimpinan DPRD Gresik yang dilantik dan diambil sumpah atau janji berbaris menghadap Ketua PN Gresik I Gusti Ayu Susilawati dan seluruh anggota DPRD Gresik yaitu Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dari F-PKB. Dan, tiga Wakil Ketua DPRD Gresik adalah Akhmad Nurhamim (F-Partai Golkar) ; Mujid Riduan (F-PDI-Perjuangan dan Lutfhi Dawam (F-Partai Gerindra).

Ketua DPRD Gresik definitif Muhammad Syahrul Munir mengatakan sejumlah agenda penting telah menanti. Oleh sebab itu, ia bersama dengan tiga wakil pimpinan DPRD Gresik akan secara bekerja sacara maraton. Agenda penting itu, antara lain, membentuk alat kelengkapan dewan atau AKD DPRD Gresik, membuat Rancangan tata tertib DPRD Gresik dan menuntaskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R-APBD Gresik 2025.

Pembentukan AKD yang akan lebih dulu dilakukan. AKD DPRD Gresik terdiri Badan Musyawarah atau Banmus;  Badan Anggaran atau Banggar ; Badan Kehormatan atau BK dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah alias Bapem Perda. Serta, Komisi-Komisi.

Di DPRD Gresik, diperkiraka  jumlah komisi tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya yang berjumlah empat komisi, yakni, Komisi I Bidang hukum dan pemerintahan ; Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan ; Komisi III Bidang Pembangunan dan Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat.

SERTIJAB : (kiri) Ketua sementara DPRD Gresik Abudullah Hamdi menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir disaksikan oleh Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam paripurna pelantikan pimpinan DPRD Gresik periode 2024-2029 di gedung DPRD Gresik pada Senin, 7 Oktober 2024 ( Foto : Sekwan untuk 1minute.id)

Ia menjelaskan, proses pembentukan alat kelengkapan harus segera diselesaikan karena berbagai tugas kedewan sudah di depan mata. “Mulai menuntaskan pembahasan Ranperda Tatib DPRD Gresik hingga Rancangan APBD 2025,” kata Syahrur Munir. Politisi berusia 33 tahun itu meminta seluruh pihak untuk bersama-sama segera evaluasi merealisasikan  APBD 2024. Dengan tujuan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Gresik.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak baik teman-teman dewan, eksekutif maupun lembaga masyarakat dan semua stakeholder yang terkait agar program-program pembangunan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” katanya. “Baik program pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang,” lanjut  Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik periode 2019-2024 itu.

Sementara itu, Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah menyatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Gresik menyatakan selamat kepada pimpinan DPRD Gresik yang baru saja diresmikan pengangkatannya. “Mudah-mudahan nanti bisa memberikan yang terbaik untuk kabupaten Gresik,” ujar Bu Min -sapaan akrab-Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam sambutannya.

Plt Bupati perempuan pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini  menjelentrehkan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah atau Bupati bersifat check and balance. Hal tersebut bertujuan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga terjamin kesinambungan kelembagaan pemerintah.

“Kolaborasi dan kerja kolektif antara DPRD dengan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon dalam pemecahan persoala  yang ada di daerah. Sehingga semua program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan baik,” kata Plt Bupati Gresik berlatar pendidik itu. (yad)

Pimpinan DPRD Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ketua DPRD Syahrul Munir : Siap Maraton Bentuk AKD  Selengkapnya

Sah! Ketua Pengadilan Negeri Gresik Lantik 50 Anggota DPRD Gresik Hasil Pileg 2024

GRESIK,1minute.id – Sebanyak anggota DPRD Gresik terpilih hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024 secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Gresik periode 2024-2029.

Ketua Pengadilan Negeri Gresik I Gusti Ayu Susilawati yang memimpin Pengucapan Sumpah atau Janji sebagai wakil rakyat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Gresik pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD sementara Abdullah Hamdi dengan Wakil Ketua DPRD sementara Nur Saidah. Abdullah Hamdi, patahana dari Partai Kebangkitan Bangsa.  Sedangkan, Nur Saidah (patahana) dari Partai Gerindra.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah serta undangan lainnya. Sebanyak 50 anggota DPRD Gresik anyar itu terlihat semringah. Mereka datang ke gedung parlemen berada di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik dengan didmpingi oleh keluarga masing-masing. 

Anggota dewan yang bakal dilantik  berada di ruang paripurna untuk mengikuti prosesi pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Gresik yang berlangsung khidmat itu. Sedangkan, keluarga pengiring berada di halaman gedung dewan menyaksikan melalui videotron yang dipasang di sisi sebelah timur dan barat. Pelantikan berlangsung khidmat. 

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, ucapan selamat kepada 50 anggota DPRD Kabupaten Gresik yang baru dilantik.

Dikatakan, rapat paripurna DPRD dengan agenda khusus pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD. 

“Secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar ketua DPRD Gresik periode 2019-2020 itu.

Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan ucapan terima kasih terhadap penyelenggara pemilu yang terlibat. Komisi Pemilihan Umum atau KPU ; Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu ; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP ;  pemerintah daerah, pihak keamanan, media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa. Guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Ia mengingatkan kepada anggota DPRD yang baru dilantik, dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas, seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya mengajak anggota DPRD untuk menekankan kembali sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

Untuk itu, lanjut Gus Yani, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal. Membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional. Terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. 

“Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, saya berharap anggota DPRD senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia pun mengajak kepada anggota DPRD Gresik untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik. Termasuk dengan eksekutif seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). 

“Kami mengajak seluruh anggota legislatif yang telah dilantik untuk terus meningkatkan kerjasama dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik,” tandasnya. 

Sebelumnya, pimpinan DPRD Gresik  menyampaikan laporan kinerjanya selama 5 tahun, 2019-2024. Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Nur Saidah mengatakan pihaknya merasa bersyukur telah melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Gresik dengan baik selama lima tahun ini.

Ada tiga tugas dan fungsi DPRD Gresik yakni, Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” ujar Abdul Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu.

Untuk pembentukan Perda, selama lima tahun terakhir telah menyelesaikan 40 Perda inisiatif, 26 Perda Usulan Pemerintah dan 15 Perda Komulatif. “Kami juga telah membuat 91 Keputusan DPRD Gresik,” kata anggota DPRD Jatim terpilih itu. 

Berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Gresik sebanyak 50 Anggota DPRD Gresik. Rinciannya, PKB 14 kursi ; Partai Gerindra 10 kursi ; PDI Perjuangan 9 kursi ; dan Golkar 6 kursi. Kemudian, Partai Demokrat 3 kursi,  PPP 3 kursi dan NasDem 2 Kursi. “Dengan demikian total 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Gresik,” kata Ketua DPRD Gresik sementara Abdullah Hamdi. (yad)

Sah! Ketua Pengadilan Negeri Gresik Lantik 50 Anggota DPRD Gresik Hasil Pileg 2024 Selengkapnya

Hakim Kasasi Mahkamah Agung Vonis Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto Bebas

GRESIK,1minute.id – Haji Subianto Budiman bisa tersenyum lagi. Pasalnya, Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi memutus bebas bos CV Sumber Agung Jaya itu. Bianto-sapaan-Haji Subianto Budiman dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan merek pupuk. Pelapornya adalah PT. Meroke Tetap Jaya.
Putusan bebas oleh Mahkamah Agung menjadikan 

tuduhan yang selama ini melekat pada pengusaha pupuk asal Sidayu ini sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Artinya merek pupuk  miliknya sudah mengantongi izin resmi sebagai merek dagang alias pupu yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Pada sidang ditingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tandjung dituntut dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun.

Akan tetapi oleh Majelis hakim PN Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas. Hakim mempertimbankan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum. 

Pada amar putusan Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman menyatakan bahwa H.Subiantoto Budiman pemllik CV. Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ). 

Pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memili Merk Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, Merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yakni merek “BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032. 

Putusan bebas dari PN Gresik selanjutnya di uji di MA karena JPU Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi. Pada putusan yang tertuang pada perkara No. 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis hakim agung yang diketuai Desnayati M., dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana menvonis bebas terdakwa dengan menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.

“Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merek dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan Majelis hakim MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merek dagang pupuk ini,” ujar H.Subianto Budiman kepada wartawan pada Selasa, 30 April 2024.

Ditambahkannya, dengan vonis ini maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya tidak terbukti. 

“Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkrah ini bisa merehablitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena kostumer mulai tidak percaya,” jelasnya.

Ia pun berharap semoga dengan putusan bebas ini para konsumen kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya. Dan masyarat tahu bahwa merk pupuk miliknya bukan memalsu merk lain akan tetapi merupakan merk asli yang dijual oleh perusahaanya.

“Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan melakukan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan,” tegasnya. 

Kuasa Hukum H. Subianto Budiman Bilmard B Putra mengatakan bahwa, Putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. Bahwasanya, Mahkamah Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Mengedepankan Kemuliaan dan Hati Nurani dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. 

“Dengan Putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya H. Subianto Budiman selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya di Masyarakat. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yaang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Robert Mantinia selaku kuasa hukum dari H.Subianto Budiman juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

“Klien kami, H. Subianto Budiman mengantongi bukti kuat serta mempunyai Izin Legalitas yang Lengkap Baik Izin Usaha, Izin Edar, Izin Merek, Hak Paten, Hak Cipta, Bahkan Produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta Klien Kami memiliki Merek Luar Negeri,” pungkasnya. (yad)

Hakim Kasasi Mahkamah Agung Vonis Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto Bebas Selengkapnya

Menolak Bayar IPL, Penggembang Perumahan Gugat 50 Pemilik Rumah 

GRESIK,1minute.id – Manajemen PT. Multi Graha Persada Indah (MGPI), pengembang Perumahan Persada Indah Regency (PIR) menggugat 50 end user alias pemilik rumah ke Pengadilan Negeri Gresik. Para pembeli rumah di kompleks perumahan berada di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu digugat karena menolak membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

Sidang perdana perkara perdata, gugatan wanprestasi alias ingkar janji yang dimohonkan oleh penggugat yakni developer perumahan itu kepada 50 tergugat alias pemilik rumah digelar di Ruang Sidang Sari PN Gresik pada Senin, 22 April 2024. Majelis hakim dalam sidang  mediasi itu diketuai oleh Mochammad Fatkur Rochman. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Wellem Mintarja dari Kantor Advokat Wellem Mintarja & Patners. 

Kuasa hukum penggugat Wellem Mintarja  mengatakan, secara ketentuan hukum yang berlaku, para tergugat seharusnya tunduk dan terikat pada penggugat selaku pihak pengelola perumahan tersebut. Sebab perumahan tersebut secara ketentuan hukum belum tiba saatnya untuk diserahkan hak pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

“Jadi sudah selayaknya apabila pengelolaan lingkungan yang belum dikelola oleh Pemda Gresik, maka pihak developer selaku badan hukum berwenang untuk melakukan pengelolaan lingkungan perumahan. Maka hal tersebut selaras dengan kewajiban hukum pihak developer selaku penyelenggara pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan adalah penting,” ujarnya usai sidang di PN Gresik pada Senin, 22 April 2024.

Wellem memastikan pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik. Maka biaya IPL yang telah dikelola penggugat disalurkan untuk kepentingan bersama warga perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman.

“Dengan adanya IPL, maka segala fasilitas yang diberikan oleh sebuah perumahan dapat terus berjalan dengan baik. Karena biaya IPL disalurkan untuk pengelolaan kawasan. IPL diadakan dengan tujuan untuk kepentingan bersama agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman. Maka dari itu keduanya memiliki biaya IPL yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Wellem menambahkan, sejak 2021 sampai saat ini, kurang lebih sekitar 3 tahun 50 orang tidak mau membayar IPL. Kami menggugat 50 orang warga yang tidak membayar IPL di perumahan kami. Besaran Iuran pengelolaan lingkungan, kami sesuaikan dengan inflasi dan UMR kabupaten Gresik.

“IPL tersebut awal mulanya sekitar Rp 75 ribu per bulan. Namun sampai saat ini sekitar Rp 125 ribu setiap bulannya. Biaya IPL itu meliputi biaya keamanan, merawat fasum, perawatan lampu jalan dan jalan perumahan, serta kebersihan lingkungan,” tegasnya. 

Ia melanjutkan, sebelum melakukan gugutan senilai Rp 800 juta, manajemen perumahan itu telah melayang somasi dan penagihan kepada para tergugat. “Dari 130 pemilik rumah, yang menolak membayar IPL sebanyak 50 warga,” katanya.

Dalam sidang mediasi yang diketuai oleh majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman ditunda pekan depan. Sementara itu, Ketua Paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency Maryadi mengatakan, bahwa tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL.

“Saya akui memang ada sebagian warga yang membayar IPL, itupun pembelian rumah pada tahun 2023-2024. Namun untuk pembelian tahun 2019 tidak ada kesepakatan membayar IPL,” katanya usai sidang. (yad)

Menolak Bayar IPL, Penggembang Perumahan Gugat 50 Pemilik Rumah  Selengkapnya