Hakim Kasasi Mahkamah Agung Vonis Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto Bebas

GRESIK,1minute.id – Haji Subianto Budiman bisa tersenyum lagi. Pasalnya, Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi memutus bebas bos CV Sumber Agung Jaya itu. Bianto-sapaan-Haji Subianto Budiman dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan merek pupuk. Pelapornya adalah PT. Meroke Tetap Jaya.
Putusan bebas oleh Mahkamah Agung menjadikan 

tuduhan yang selama ini melekat pada pengusaha pupuk asal Sidayu ini sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Artinya merek pupuk  miliknya sudah mengantongi izin resmi sebagai merek dagang alias pupu yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Pada sidang ditingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tandjung dituntut dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun.

Akan tetapi oleh Majelis hakim PN Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas. Hakim mempertimbankan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum. 

Pada amar putusan Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman menyatakan bahwa H.Subiantoto Budiman pemllik CV. Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ). 

Pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memili Merk Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, Merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yakni merek “BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032. 

Putusan bebas dari PN Gresik selanjutnya di uji di MA karena JPU Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi. Pada putusan yang tertuang pada perkara No. 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis hakim agung yang diketuai Desnayati M., dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana menvonis bebas terdakwa dengan menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.

“Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merek dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan Majelis hakim MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merek dagang pupuk ini,” ujar H.Subianto Budiman kepada wartawan pada Selasa, 30 April 2024.

Ditambahkannya, dengan vonis ini maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya tidak terbukti. 

“Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkrah ini bisa merehablitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena kostumer mulai tidak percaya,” jelasnya.

Ia pun berharap semoga dengan putusan bebas ini para konsumen kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya. Dan masyarat tahu bahwa merk pupuk miliknya bukan memalsu merk lain akan tetapi merupakan merk asli yang dijual oleh perusahaanya.

“Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan melakukan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan,” tegasnya. 

Kuasa Hukum H. Subianto Budiman Bilmard B Putra mengatakan bahwa, Putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. Bahwasanya, Mahkamah Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Mengedepankan Kemuliaan dan Hati Nurani dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. 

“Dengan Putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya H. Subianto Budiman selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya di Masyarakat. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yaang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Robert Mantinia selaku kuasa hukum dari H.Subianto Budiman juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

“Klien kami, H. Subianto Budiman mengantongi bukti kuat serta mempunyai Izin Legalitas yang Lengkap Baik Izin Usaha, Izin Edar, Izin Merek, Hak Paten, Hak Cipta, Bahkan Produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta Klien Kami memiliki Merek Luar Negeri,” pungkasnya. (yad)