Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang 

MALANG,1minute.id – Sebanyak lima truk berukuran besar yang membawa jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai tiba di kawasan pemusnahan di Lawang, Malang pada Rabu pagi, 10 Desember 2025. 

Bau tembakau yang menyengat langsung menyeruak. Seluruh barang satu per satu  dipindahkan menuju tempat khusus pemusnahan. Pemindahan dilakukan secara tertib, terukur, dan terbuka. Pemusnahan ini merupakan lanjutan dari rangkaian sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dipimpin langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sehari sebelumnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berkolaborasi untuk menuntaskan pemusnahan 9,8 juta batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal, hasil dari penindakan sepanjang 2025. Proses pemusnahan dikawal untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat mengenali peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan.

Bagi masyarakat umum, rokok ilegal sering dipandang sekadar rokok murah tanpa pita cukai. Tetapi bagi negara, setiap batang yang beredar berarti hilangnya penerimaan yang seharusnya masuk ke kas publik.

Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Atan, menjelaskan bagaimana kerugian negara dihitung. “Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau sigaret putih mesin tarifnya Rp 794 per batang, sementara SKM atau sigaret kretek mesin Rp 746 per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran,” terangnya.

Tidak hanya itu, Atan juga menjelaskan bahwa MMEA ilegal pun dikenakan tarif cukai Rp 100.000 per liter. Jika angka tersebut dikalikan total barang yang diamankan, potensi kerugian negara melonjak hingga Rp 9,63 miliar, sebuah angka fantastis yang menjadi dasar urgensi penindakan masif yang dilakukan Pemkab Gresik dan aparat terkait.

Di tengah tingginya peredaran rokok tanpa cukai, edukasi publik menjadi kunci. Atan memberikan cara paling mudah bagi masyarakat awam dalam mengenali rokok ilegal:

1. Ada atau tidaknya pita cukai. Rokok legal wajib memiliki pita cukai asli.

2. Letak pita cukai. Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu.

Proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam tiga tahapan: pemilahan, penghancuran, dan pembakaran.

Di lapangan, tumpukan karton berisi rokok diletakkan di atas conveyor untuk kemudian diarahkan ke tungku besar bersuhu sangat tinggi. Setelah semua barang berhasil masuk dalam tungku, perwakilan dari Sat Pol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dalam hitungan menit, jutaan batang rokok itu berubah menjadi abu.

Sementara itu, untuk MMEA ilegal, para petugas memasukkannya ke dalam alat penghancur khusus sebelum cairan tersebut dinetralkan.nSeluruh proses dilakukan terbuka dan disaksikan oleh unsur Pemkab Gresik, Bea Cukai, Sat Pol PP, serta lembaga terkait lain sebagai komitmen agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.

Menurut Atan, memproduksi rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pelakunya dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi, yakni membayar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Namun, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa ancaman hukuman belum sepenuhnya menimbulkan efek jera sehingga kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menghentikan distribusi.

Selain merusak ekosistem iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Hilangnya penerimaan cukai berdampak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan berbagai pembangunan daerah.

Sepanjang 2025, Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai mencatat: sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal diamankan Sat Pol PP Gresik. 7 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Gresik. Totalnya 9,8 juta batang. Pemusnahan di Gresik dan Lawang merupakan bukti nyata dari hasil operasi tersebut.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan sebelumnya menegaskan bahwa tindakan pemusnahan bukan sekadar formalitas hukum. “Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini. Semoga Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani.

Edukasi dan sosialisasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemkab Gresik bukan hanya untuk memberikan pemahaman, tetapi juga membangun budaya pengawasan bersama.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Gresik Nuhaeda, menuturkan bahwa masyarakat adalah elemen penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. “Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Sat Pol PP,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan secara langsung atau menghubungi nomor kontak resmi kedua institusi. Pemusnahan di Lawang bukan akhir dari masalah, melainkan bagian dari perjalanan panjang melawan peredaran rokok tanpa cukai. Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan berarti penyelamatan penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup. Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, upaya menjadikan Gresik sebagai wilayah bersih rokok ilegal bukan sekadar harapan, tetapi target nyata yang sedang diperjuangkan. (yad)

Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang  Selengkapnya

Dua Hari, Pol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bawean 

GRESIK,1minute.id – Dugaan peredaran rokok ilegal masih berlangsung di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik pun bertolak menuju pulau terluar di Kabupaten Gresik itu.

Tujuannya, memberikan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal bertajuk ” Gempur Rokok Ilegal”. Sosialisasi dan penindakan dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa, 17-18 November 2025. 

Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Sosialisasi kali pertama dipusatkan di Pendapa Kecamatan Sangkapura. Berikutnya, di Pendapa Kecamatan Tambak. Peserta adalah pedagang kelontong dan warga di dua kecamatan tersebut. 

Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penindakan ini merupakan langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. “Kami menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai disini (Pulau Bawean,Red),” kata Sinaga dalam siaran pers melalui WhatsApp Grup (WAG) pada Selasa, 18 November 2025.

Selain sosialisasi, imbuhnya, instansi penegak peraturan daerah ini bersama Kantor Bea Cukai Gresik juga rutin melaksanakan operasi pasar.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyebut kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Bawean. Selain sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai juga rutin melaksanakan operasi pasar, termasuk di Pulau Bawean.

Hingga 18 November 2025, hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di Kabupaten Gresik. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan pemahaman masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Warga pun harus menolak membeli rokok tanpa cukai,” tegasnya. (yad)

Dua Hari, Pol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bawean  Selengkapnya

Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik kembali melakukan razia minuman beralkohol (mihol) atau minuman kerad (miras) di sejumlah warung atau kafe di Jalan Tambang di Kabupaten Gresik pada Rabu malam. 15 Oktober 2025. 

Hasilnya? Puluhan botol mihol berbagai merek disita oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Puluhan botol itu disita dari warung kopi (warkop) Portal dan Warkop Station. Para pemilik warkop terancam dijerat dengan Perda 15/2002 jo Perda 19 /2004 tentang Larangan Peredaran minuman keras serta Perda 22/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). 

 “Selain menyita barang bukti minuman keras, sebanyak enam pramusaji kami periksa,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Warkop atau kafe tumbuh bak jamur di musim hujan. Di tengarai ada sejumlah warkop yang menyediakan fasilitas karaoke dengan pramusaji perempuan menyediakan minuman beralkohol (mihol). Di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik telah melarang adanya peredaran mihol sejak 2002.

Puluhan bahkan mungkin ratusan kali dalam dua dekade ini, aparat Pol PP Gresik maupun Kepolisian Resor (Polres) Gresik melakukan razia. Akan tetapi, masih ada saja warkop atau kafe mokong yang menyediakan mihol. Tentu secara sembunyi-sembunyi alias kucing-kucingan dengan aparat. 

Razia mihol yang dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik pada Rabu malam memperkuat tengara adanya peredaran mihol itu. “Untuk pramusaji yang diamankan setelah dilakukan identifikasi identitas akan kami lakukan pembinaan,” kata Sinaga. “Pramusaji mayoritas bukan anak Gresik,” imbuhnya. (yad)

Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Meresahkan Masyarakat, Dishub Gresik dan Tim Gabungan Razia Jukir Liar

GRESIK,1minute.id – Dinas Perhubungan  Gresik melakukan razia juru parkir atau jukir liar pada Rabu, 4 Juni 2025. Razia gabungan melibatkan Kepolisian,  Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Gresik menjaring sejumlah jukir liar.

Mereka beroperasi di sejumlah minimarket waralaba, toko dan tempat keramaian lainnya di sepanjang Jalan DR Wahidin Sudirohusodo ; Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto. Penertiban jukir liar ini dipimpin oleh Muhammad Masyhur Arif, Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran di  Dinas Perhubungan Gresik.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Gresik Khusaini melalui Masyhur Arif mengatakan, dalam razia jukir liar kali pertama ini, pihaknya masih melakukan secara persuasif dan tindakan administratif. “Jukir yang tidak memakai rompi resmi ( Dishub, BPPKAD, toko tempat mereka menarik parkir) dilakukan pendataan. Mereka diminta untuk melakukan pendaftaran ke BPPKAD atau Dishub,” tegas Arif usai razia pada Rabu, 4 Juni 2025.

Ia mengatakan, keberadaan jukir liar telah meresahkan masyarakat. Penarikan uang parkir, yang dilakukan oleh mereka yang tanpa identitas resmi dari Dishub atau BPPKAD atau pihak pengelola toko dan tanpa karcis adalah tindakan premanisme. “Untuk penertiban kali pertama ini, kami lakukan secara persuasif. Tadi mereka kami suruh pulang setelah kami lakukan pendataan identitas,”  katanya.

Ia menegaskan, razia atau penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara intensif.  Arif meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak resmi tersebut. “Kalau mereka melakukan ngotot, silakan lapor ke Call Center Gresik 112 atau Lapor Kapolres,” tegasnya. (yad)

Meresahkan Masyarakat, Dishub Gresik dan Tim Gabungan Razia Jukir Liar Selengkapnya

Ngopi saat Jam Kerja, 17 ASN di Gresik Terjaring Razia 

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Satuan Polisi Praja atau Pol PP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM dan Inspektorat melakukan razia bersama pada Senin, 20 Mei 2025.

Sasaran razia adalah aparatur sipil negara atau ASN yang keluyuran ke mal atau nongkrong di warung kopi atau warkop pada jam kerja. Razia ASN untuk menegakkan disiplin pelayan masyarakat  yang dimulai pukul.08.30 WIB itu juga mengandeng ketua Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum) DPRD Gresik M.Rizaldi Saputra ini menjaring 17 pegawai (14 ASN dan 3 guru).

Razia menegakkan  disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menyasar sejumlah warkop yang ada di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Di warkop Rindang Jati, aparat mendapati 7 pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR. DI warkop Ambon mengidentifikasi 3 staf KPU ; warkop ABR 2 ASN.dari Dinas Kesehatan dan warkop jalan A.R. Hakim, Gresik terdapat 5 pegawai yakni 2 Dinas Pendidikan dan 3 orang guru. 

Ketua Komisi I DPRD Gresik M Rizaldi Saputra, menyayangkan masih adanya pegawai yang tidak disiplin dan mengabaikan tanggung jawab saat jam kerja.

“Pegawai yang nongkrong di warkop saat jam kerja menunjukkan rendahnya etika kerja. Ini harus menjadi perhatian serius setiap instansi,” tegas Rizal.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyatakan bahwa hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Data pegawai yang terjaring akan segera diserahkan kepada masing-masing dinas untuk diberikan pembinaan.

“Kami tidak bisa memberi sanksi langsung, tetapi akan meneruskan data mereka ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti dan dibina sesuai kewenangan instansi masing-masing,” ujar Sinaga.

Pihak Satpol PP memastikan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Gresik. (yad)

Ngopi saat Jam Kerja, 17 ASN di Gresik Terjaring Razia  Selengkapnya

Ganggu Tibum Tranmas, Pol PP Gresik Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Gresik Kota

GRESIK,1minute.id – Mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik berjaga di Jalan Gubernur Suryo, Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sejumlah anggota penegak peraturan daerah atau Perda Gresik berdiri mengawasinya. Pagi itu, sekitar pukul 09.10 WIB, tidak ada pedagang kaki lima yang biasa membuka lapak dagangannya berjualan di trotoar jalan. Mereka tampak tertib.

Penjagaan dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik karena khawatir pedagang kaki lima balik kucing. Satuan Pol PP Gresik melakukan penertiban pedagang kaki lima atau PKL  mulai Rabu, 11 Deaember 2024 pukul 23.00 WIB hingga Kamis, 12 Deaember 2024 pukul 03.45 WIB. Penertiban PKL ini dilakukan karena mereka berjualan diatas trotoar dan parkir liar. Mereka dianggap melanggar ketertiban umum.

“Penertiban dilakukan berdasarkan Perda nomor 02 tahun 2022 tentangbTibum Tranmas (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat),” ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sasaran penertiban, katanya, pedagang kaki lima dan parkir liar di sepanjang Jalan Usman Sadar hingga Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Penertiban dilakukan menjelang dini hari itu, karena banyak pedagang berjualan di trotoar jalan. Selain di trotoar banyak pedagang menggunakan mobil pikap parkir dan berjualan. 

“Aktivitas mereka menggunakan trotoar mengganggu tibum tranmas,” tegasnya. Maraknya, penjual itu mengakibatkan kemacetan. “Parkir liar,” tegasnya. Aktivitas PKL dan parkir liar itu, mengakibatkan banyak pedagang di dalam Pasar Baru Gresik  mengeluh sepi. 

“Dengan adanya kegiatan penertiban pedagang  yang berlokasikan  di Jalan Usman Sadar dan Jalan Gub. Suryo ini karena banyaknya pengaduan dari masyarakat sehingga dari pihak Dinas Satpol pp harus turun tangan guna penertiban,” tegasnya. Dalam penertiban ini, Sat Pol PP Gresik bersinergi dengan tim URC Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kodim 0817/Gresik, Garnisun dan Polres Gresik. “Penertiban berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Biasanya, pascapenertiban petugas Pol PP pulang pedagang balik kucing. Akan tetapi, Pol PP Gresik tetap melakukan pengawasan sehingga hingga pukul 10.00 WIB terlihat masih tertib. (yad)

Ganggu Tibum Tranmas, Pol PP Gresik Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Gresik Kota Selengkapnya

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Razia Peredaran Miras di Pulau Putri. Ini Hasilnya

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik kembali melakukan razia peredaran minuman keras pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Kembali menemukan warung kopi atau kafe yang menyediakan minuman yang dilarang beredar di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik.

Razia peredaran miras atau minuman beralkohol ini sudah berulangkali. Seperti, jamur di musim hujan. Satu terkena razia, puluhan lainnya menyediakan miras. Seakan tidak ada unsur jera. 
Razia peredaran miras kali ini dilakukan di Pulau Bawean, tepatnya di Desa Teluk Sungai, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Razia dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik dimulai pukul 21.30 WIB.

Ada tiga warung atau kafe yang menjadi sasaran razia penegakan Peraturan Daerah atau Perda Gresik nomor 15/2002 yang telah diubah dengan Perda Gresik nomor 19/2004 tentang Pelarangan Peredaran Miras.

Menurut Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, razia dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat adanya warung/cafe yg menyediakan miras.  Selain itu,  permintaan para tokoh masyarakat ttg maraknya warkop/cafe & miras di Bawean.

Berdasarkan pengaduan tersebut, sejumlah personil Pol PP Gresik diterjunkan untuk melakukan penyelisikan warung dan kafe yang menyediakan miras di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean. Hasil penyelidikan ada tiga warung dan kafe yang terindikasi menyediakan miras.”Akan tetapi, setelah kami lakukan penertiban hanya satu kafe yang ditemukan menyediakan miras,” kata Sinaga pada Sabtu, 7 Desember 2024. 

Di kafe & resto itu, terangnya, ditemukan barang bukti 5 botol miras jenis Anggur Merah, 1 botol miras Anggur Biru, 4 botol miras Anggur Merah sudah kosong dan 2 teko  campuran miras. “Barang Bukti telah kita sita dan pelayan kafe serta pemilik cafe kita bawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk permintaan BAP dan pembinaan,” tegasnya. (yad)

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Razia Peredaran Miras di Pulau Putri. Ini Hasilnya Selengkapnya

Pol PP Gresik Gagalkan Peredaran Miras dari Bali ke Pulau Bawean

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik memggaagalkan pengiriman minuman keras atau miras ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Puluhan botol miras yang dikemas dalam 7 dus itu berasal dari Bali.

Rinciannya, 5 dus miras dikirim melalui jasa pengiriman JNT dan 2 dus dibawa seorang kurir berinisial M dengan diangkut sepeda motor. Kini, barang bukti barang haram itu diamankan oleh trantib Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

“Kurir dan penerima barang akan kami mintai keterangan. Bila terbukti meraka akan kami jerat Perda larangan peredaran miniman keras di Kabupaten Gresik,” ujar Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Minggu, 17 November 2024.

Ia menceritakan pada Rabu, 13 November 2024 mendapat kabar ada pengiriman miras 5 dus dari Bali tujuan Pulau Bawean. Miras itu dikirim melalui jasa pengiriman tiba di Pulau Bawean pada Kamis, 14 November 2024. 

Trantib Kecamatan Sangkapura kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang untuk melakukan penyitaan miras itu. Sebab, di kabupaten Gresik ada Peraturan Daerah atau Perda nomor 19/2004 tentang larangan peredaran minuman keras.

Sinaga menghimbau kepada semua elemen masyarakat di kepulauan terluar Kabupaten Gresik bersama-sama memerangi peredaran miras dan prostitusi untuk menjaga marwah Kabupaten Gresik yang terkenal dengan semboyan “Berhias Iman” Bersih dari Peredaran miras dan segala bentuk kegiatan prostitusi.

Sementara itu, pengurus Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama Sangkapura memberikan apresiasi kesigapan Pol PP sehingga bisa menggagalkan peredaran miras di pulau berjarak 180 mil laut dari Pemkab Gresik itu. 

“Kami nenyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada APH dan Pol PP. Semoga ini semua tidak hanya dilakukan saat ini saja. Tapi,

akan terus dilakukan oleh APH. Karena diakui atau tidak miras adalah bagian dari salah satu alkohol yang mampu membuat seseorang lupa diri, lupa segala-galanya,” kata Rais Syuriah MWC NU Sangkapura Mashudi didampingi Ketua Tanfidziyah Abdurrahman. (yad)

Pol PP Gresik Gagalkan Peredaran Miras dari Bali ke Pulau Bawean Selengkapnya

Bea Cukai Gresik dan Pol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Mihol Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Bea Cukai Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.

Pemusnahan barang ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol alias mihol  mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan di halaman Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 7 November 2024. Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Muftachul Rachman yang memimpin pemusnahan barang tersebut secara simbolis.

Untuk rokok ilegal alias tanpa cukai dimusnahkan dengan cara di bakar. Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis. 

Sedangkan, mihol dimusnahkan dengan cara dicampur dengan diterjen. Srkda Gresik Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. 

Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai. “Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya. 

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan hasil operasi gabungan Pol PP dengan Bea Cukai Gresik periode 2023-2024 adalah rokok berbagai merek tanpa cukai sebanyak 6.201.740 batang dan 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkap Sekda Achmad Washil. 

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” pungkas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman- kini berubah menjadi – Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DCKPKP Gresik ini.

Di tempat sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Kementrian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. 

Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas. 

“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 951.544.000,” katanya. (yad)

Bea Cukai Gresik dan Pol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Mihol Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar Selengkapnya

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik menyatakan “perang” terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai.  Sebab, peredaran rokok tanpa cukai itu merugikan keuangan negara. 

Data yang dihimpun 1minute.id  kurun waktu 5 bulan terakhir, Mei sampai 10 September 2024, satuan penegak peraturan daerah itu telah menyita 85.500 batang rokok berbagai merek yang tanpa cukai. Ribuan batang rokok disita dari pedangan kelontong, toko atau kios yang tersebar berbagai kecamatan. 

Penyitaan dilakukan dengan cara melakukan razia bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Gresik. Teranyar,  razia gabungan, Pol PP Gresik dengan KPPBC Gresik digelar di Desa Tanahlandean dan Desa Ngampel.  Keduanya berada di Kecamatan Balongpanggang pada Selasa, 10 September 2024 menyita 996 batang rokok ilegal.  

Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin H. Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat Gresik agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara. 

Sebab, pihaknya akan melakukan tindakan tegas mulai dari penyitaan barang bukti hingga proses hukum ke pengadilan. 

“Saat razia menemukan rokok ilegal akan kami lakukan penyitaan. Kegiatan penyitaan ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” tegas Sinaga. “Barang sitaan itu nantinya akan kami musnahkan, ” imbuh mantan Kepala Disparekrafbudpora Gresik itu. 

Ia menjelaskan penyitaa ribuan batang rokok itu karena diduga kuat ilegal. Ciri-cirinya, adalah kemasan tanpa cukai, kemasan dilekati cukai palsu, cukai bekas, berbeda atau merek tidak ada. Sinaga menceritakan,  sebelum razia dilakukan pihaknya melakukan  pemetaan berdasarkan kajian dan laporan masyarakat. 

Kajian yang telah dilakukan oleh Pol PP Gresik, peredaran rokok ilegal ditengarai di berbagai kecamatan di Kabupaten Gresik. Sebagian di perbatasan. Misalnya, daerah perbatasan wilayah seperti di Kecamatan Balongpanggang dengan Lamongan dan Mojokerto

Lalu,  perbatasan Kecamatan Driyorejo dengan Sidoarjo dan Surabaya. Juga, perbatasan Wringinanom, Dukun, Bungah, Ujungpangkah, Menganti dan beberapa daerah lainnya.

Khusus di Kecamatan Balongpanggang, kata Sinaga, timnya menemukan rokok ilegal dijual di sejumlah kios-kios. Dikatakannya, selain penyitaan timnya juga telah melakukan edukasi kepada para penjual terkait apa itu rokok ilegal, termasuk sanksinya sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56. 

Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, penjual dan pembeli bisa terkena sanksi berdasarkan UU tengang cukai itu. “Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang sudah mendukung atau memerangi peredaran rokok ilegal di Gresik,” katanya. (yad/adv)

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal Selengkapnya