Lagi, Polres Gresik Razia Mihol di Warung Remang sepanjang Raya Romoo, Manyar 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar razia peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di sejumlah warung remang-remang pada Minggu malam, 1 Maret 2026. 

Dalam razia di sepanjang Jalan Raya Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu, polisi menyita puluhan botol mihol. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.

Saat melaksanakan patroli rutin, petugas mencurigai sebuah warung yang masih beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan belasan botol miras berbagai merek yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar tempat peristirahatan pramusaji.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MP beserta puluhan barang bukti Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, dan Arak Tuban.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya selama bulan suci. Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya, terlebih di bulan Ramadan.

“Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun kecelakaan lalu lintas melalui nomor Laporcakrama 0811-8800-2006.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kondusivitas wilayah, Polres Gresik akan terus melakukan penyisiran dan patroli rutin di berbagai titik rawan guna memastikan suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Lagi, Polres Gresik Razia Mihol di Warung Remang sepanjang Raya Romoo, Manyar  Selengkapnya

Happy Ending, Warga Dua Desa Sepakat Damai, Sepakat Jogo Gresik Kondusif 

GRESIK,1minute.id – Kondisi kesehatan Wahyu Agung Pratama membaik. Pemuda 24 tahun asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng ini, satu dari dua korban penusukan yang dilakukan oleh terduga berinisial S, 45, asal Paciran, Lamongan pada Jumat, 27 Februari 2026 dini hari.

Pelaku S mengakui perbuatannya. Namun, ia mengaku tidak memiliki target seseorang. Pelaku pun menyesali perbuatannya. Apalagi, ia mendapatkan kabar rumah di Paciran, Lamongan dibakar oleh massa. 

Pada Sabtu malam, 28 Februari 2026 hingga Minggu pagi, 1 Maret 2026, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin langsung proses mediasi warga dua desa yakni Desa Campurejo dan Desa Banyutengah yang sempat bersitegang yang di picu aktivitas Patrol Sahur itu.

Mediasi dilakukan di balai Desa Banyutengah itu dihadiri Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, jajaran pejabat utama Polres Gresik, Camat Panceng Muhammad Sampurno, Babinsa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda dari kedua desa berlangsung hingga waktu sahur tiba. 

Hasil ? Warga dua desa sepakat untuk damai alias happy ending.  

Dalam arahannya, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menyayangkan terjadinya gesekan antarwarga yang sempat memicu keresahan. Ia menegaskan kepolisian telah bertindak cepat dengan mengamankan pelaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional.

“Polri tidak ada apa-apanya tanpa dukungan masyarakat. Kami berharap perwakilan warga yang hadir malam ini dapat mengendalikan warganya masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Kapolres Ramadhan. 

Ia juga menyoroti maraknya isu provokatif serta ajakan balas dendam yang beredar melalui media sosial. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, demi menjaga stabilitas keamanan bersama.

Langkah mediasi yang dipimpin Kapolres Gresik tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terpeliharanya kerukunan dan stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Panceng secara berkelanjutan.

Sementara itu, pascaperdamaian warga dua desa, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Forkopimda lainnya membesuk korban Wahyu Agung Pratama, 24 tahun di RSUD Ibnu Sina Gresik pada Ahad, 1 Maret 2026. 

Setelah dua hari menjalani perawatan intensif di Ruang Cempaka rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Gresik itu, kondisi Wahyu membaik. Ia mulai bisa beraktivitas makan tanpa bantuan dari infus. Rasa nyeri akibat tusukan juga mulai mereda. 

“Alhamdulillah berdasarkan laporan dokter yang menangani di rumah sakit, kondisinya membaik. Kemarin belum bisa makan kemudian masih dipasang infus. Tapi hari ini sudah bisa membaik dan bisa makan normal,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Jika dalam satu hingga dua hari ke depan kondisi terus membaik, imbuhnya, maka perawatan dapat dilanjutkan secara rawat jalan. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini mengajak untuk menjaga situasi Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif, apalagi selama bulan suci Ramadan.

“Kami mengajak kepada seluruh warga untuk menjaga kondusivitas kondisinya bulan suci Ramadan sangat tidak baik ketika ada peristiwa yang seperti ini. Kita harus menahan diri,  boleh melakukan kegiatan yang positif asalkan tidak mengganggu antarsesama. Dan yang paling penting adalah menjaga kondusivitas orang beribadah biar bisa mendapatkan rasa aman,” tegas Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya itu.

Kesehatan Korban Membaik

Dari sisi medis, dokter RSUD Ibnu Sina Gresik, dr. Agung Kusumanegara, menjelaskan bahwa korban diterima pada waktu subuh dan langsung dilakukan stabilisasi. “Terdapat luka terbuka di bagian perut. Hari itu juga kami lakukan pembersihan dan perbaikan lapis demi lapis mulai dari otot, fasia sampai kulit,” jelasnya.

Pada hari pertama pascaoperasi, pasien sudah mulai duduk dan menerima asupan makanan secara bertahap. Jika tidak ada komplikasi dalam satu hingga dua hari ke depan, kondisi pasien diperkirakan semakin membaik. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Happy Ending, Warga Dua Desa Sepakat Damai, Sepakat Jogo Gresik Kondusif  Selengkapnya

Bupati Gresik, Kapolres Gresik Bezuk Korban Penusukan Patrol Sahur di RSUD Ibnu Sina Gresik

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membezuk Wahyu Agung Pratama di RSUD Ibnu Sina Gresik pada Ahad, 1 Maret 2026. 

Pemuda 24 tahun asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng itu, satu di antara dua korban pembacokan terduga pelaku berinisial S pada Jumat, 27 Februari 2026. Sekitar pukul 12.30 WIB, Bupati Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution davln Forkopimda serta Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Mukhibatul Khusnah tiba di ruang Cempaka, tempat korban menjalani perawatan intensif.

Dua hari menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kondisi kesehatan Wahyu membaik. Wahyu sudah mulai bisa makan nasi. Wajahnya pun semringah. Meski, infus masih menancap di tangannya.  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendoakan Wahyu untuk lekas sembuh. 

“Alhamdulillah, berdasarkan diagnosis dokter yang menangani pasien terus membaik. Membaik artinya pasien mulai bisa maka. Sebelumnya makan dibantu infus. Istirahat juga mulai enak. Tinggql sedikit rasa nyeri akibat tusukan,” kata Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution telah melakukan pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan warga dari dua desa yakni Campurejo dan Banyutengah. Dua desa sepakat untuk berdamai. “Tidak Ada balas dendam lagi. Untuk menjaga kesucian Bulan Suci Ramadan,” ujar mantan Ketua DPRD Gresik itu. 

Pada kesempatan itu, Gus Yani mengajak seluruh warga di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik untuk menjaga kondusivitas daerah. Apalagi saat ini, di bulan Suci Ramadan. Kita boleh melakukan aktivitas asalkan tidak mengganggu antarsesama. “Dan, yang paling penting menjaga kondusivitas agar seorang bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman. Mudah-mudahan tidak ada lagi peristiwa seperti lagi di waktu mendatang,” harap Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya itu.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyatakan, pihaknya telah menangkap satu orang terduga pelaku. Selain itu, kami sedang melakukan pendalaman terkait dugaan adanya provokasi terkait perkara itu. Selain itu, kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Panceng untuk menjaga kondusivitas serta menjaga kesucian  Bulan Ramadan ini,” kata perwira dua melati di pundak itu.

Untuk diketahui, Patrol Sahur berujung keributan. Dua pemuda asal Campurejo, Kecamatan Panceng mengalami luka tusuk. Korban bernama Wahyu Agung Pratama, 24, mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik dan Moh Ruhul Madani, 25, menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial berinisial S, 45 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan. Pelaku S di tangkap di Paciran, Lamongan. Warga yang gemas akhirnya membakar rumah pelaku yang berada di Desa Tlogosandang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Bupati Gresik, Kapolres Gresik Bezuk Korban Penusukan Patrol Sahur di RSUD Ibnu Sina Gresik Selengkapnya

Selama Ramadan, Satlantas Polres Gresik Berikan Layanan Khusus bagi Santri, SIM Santri Trendi

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk SIM Santri Trendi (Taat dan Tertib dalam Mengemudi). Program ini dirancang sebagai solusi jemput bola bagi para santri di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik yang ingin tetap tertib administrasi berkendara tanpa harus mengorbankan kewajiban ibadah dan pendidikan di pesantren.

Kasat Lantas Satlantas Polres Gresik Nur Arifin, menjelaskan bahwa layanan permohonan baru SIM A dan SIM C dibuka secara khusus setiap hari Jumat selama Ramadan 1447 H. 

“Kami menyesuaikan pelayanan publik dengan realitas di lapangan. Santri memiliki aktivitas yang sangat padat selama Ramadan, maka kami hadirkan akses khusus agar mereka tetap bisa memenuhi kewajiban administratifnya sebagai pengendara,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bentuk fleksibilitas pelayanan kepolisian, tanpa mengurangi standar dan prosedur yang berlaku. Salah satu poin menarik dari program ini adalah sifatnya yang inklusif.

Layanan SIM Santri Trendi tidak membatasi pemohon hanya bagi santri ber-KTP Gresik.

Ketentuannya meliputi:

* Identitas: Terbuka bagi santri dengan KTP wilayah mana pun (nasional).

* Syarat Validasi: Cukup menunjukkan Kartu Santri atau kartu identitas pondok yang masih aktif sebagai bukti domisili di pesantren wilayah Gresik.

* Jenis Layanan: Permohonan baru untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor).

Dengan kebijakan tersebut, para santri perantauan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengurus legalitas berkendara. Meski memberikan kemudahan akses waktu dan administrasi, pihak kepolisian menegaskan tidak ada jalur instan dalam proses penerbitan SIM.

Seluruh pemohon tetap wajib melalui tahapan standar, mulai dari verifikasi administrasi, ujian teori terkait pemahaman aturan lalu lintas, hingga ujian praktik untuk mengukur keterampilan berkendara. Hal ini memastikan bahwa predikat “Trendi” bukan sekadar slogan, melainkan representasi santri yang benar-benar cakap dan patuh di jalan raya.

Program SIM Santri Trendi sejatinya menjadi jembatan antara dua ruang disiplin. Di pesantren, kedisiplinan dibentuk melalui ketekunan mengkaji kitab dan kepatuhan terhadap tata tertib. Di jalan raya, disiplin diwujudkan melalui kepatuhan pada rambu dan etika berlalu lintas.

Melalui inovasi ini, Polres Gresik berharap para santri tidak hanya menjadi teladan dalam urusan spiritual, tetapi juga tampil sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. Ramadan pun dimuliakan, bukan hanya di ruang ibadah, melainkan juga di setiap lajur jalan raya Kabupaten Gresik. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Selama Ramadan, Satlantas Polres Gresik Berikan Layanan Khusus bagi Santri, SIM Santri Trendi Selengkapnya

Sahur Patrol di Gresik Berujung Penusukan, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku di Lamongan 

GRESIK,1minute.id – Sahur Patrol berujung keributan. Dua pemuda asal Campurejo, Kecamatan Panceng mengalami luka tusuk. Korban bernama Wahyu Agung Pratama, 24, mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik dan Moh Ruhul Madani, 25,  menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Polisi menangkap seorang yang diduga pelaku berinisial S, 45, warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.  “Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan polisi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo, Kecamatan Panceng menggelar kegiatan sahur patrol. Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah.

Situasi memanas setelah terjadi perang bom air dan saling ejek. Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan. Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah tempat biliar & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Korban pertama, Wahyu Agung Pratama, 24, dan Moh Ruhul Madani, 25. Usai kejadian, korban Moh Ruhul Madani melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.

Saat ini situasi dilaporkan mulai kondusif.

Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.

Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Wdjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Sahur Patrol di Gresik Berujung Penusukan, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku di Lamongan  Selengkapnya

Rancang Sebulan, Polisi hanya Butuh Waktu 23 Jam Bekuk Pelaku Curanmor 

GRESIK,1minute.id – Lelaki berinisial II, 42 tahun ini bukan sahabat yang baik bagi Abdul Wahet, 26 tahun. Pasalnya, lelaki asal Kedemean, Kabupaten Gresik itu tega menyikat sepeda motor Wahet yang masih tetangga kosnya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. 

Beruntung polisi sigap membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan cepat. Tidak lebih dari 24 jam. Kini, pelaku berinisial II ini menjalani pemeriksaan intensif di Maskas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Wringinanom. 

Korban Abdul Wahet mengaku sepeda motor matik Honda Beat rakitan 2014 raib pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Motor itu raib saat di parkir di tempat kos korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berinisial II, 42 tahun, warga Kedamean, ternyata telah merancang aksinya sejak Januari 2026. 

Pelaku yang juga tinggal satu lingkungan kos dengan korban, diam-diam mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa izin. Dengan menguasai kunci tersebut, pelaku menunggu waktu yang dianggap aman. Saat situasi sepi pada dini hari, ia membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang kamar kos.

Kendaraan hasil curian itu kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk segera dijual.

Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang menghilang dari kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian. 

Keterangan saksi korban tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan saksi dan upaya pengejaran.

“Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Dalam pemeriksaan, II mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” ujar Iptu Ahmad Fahri pada Selasa, 24 Februari 2026.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 9 juta.

Polres Gresik kembali menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pesan Kapolsek Wringinanom. 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, warga dapat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Rancang Sebulan, Polisi hanya Butuh Waktu 23 Jam Bekuk Pelaku Curanmor  Selengkapnya

PJU hingga Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Jalani Tes Urine. Ini Hasilnya !

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar pemeriksaan narkoba melalui tes urine terhadap Pejabat Utama (PJU) pada Jumat, 21 Februari 2026. Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, bersama sebanyak 19 Pejabat Utama lainnya. Pemeriksaan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen internal dalam memastikan seluruh jajaran kepolisian terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polres Gresik dalam memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian bersih dari penyalahgunaan narkoba serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Kapolres Gresik menegaskan, melalui kegiatan ini pihaknya ingin menunjukkan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme institusi. “Kami ingin memastikan bahwa Polres Gresik benar-benar bersih dari narkoba dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Kegiatan ini dilaksanakan secara acak dan terus menerus sebagai upaya pengawasan internal sekaligus penguatan disiplin personel. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Tes urine dilakukan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Siedokkes) Polres Gresik secara menyeluruh dan transparan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan narkoba di kalangan PJU.

Sementara itu, Kepala Seksi Dokkes Polres Gresik Iptu Sugioto menyampaikan bahwa seluruh peserta dinyatakan negatif. “Alhamdulillah, hasil pemeriksaan seluruh PJU Polres Gresik menunjukkan hasil negatif,” ungkapnya. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

PJU hingga Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Jalani Tes Urine. Ini Hasilnya ! Selengkapnya

Safari Ramadan di Masjid Ahmad Dahlan, Kapolres Gresik Ingatkan Jemaah Jaga Kamtibmas hingga Layanan Pengaduan 110

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan safari Ramadan. Pada Jumat pertama, bulan Suci Ramadan, AKBP Ramadhan Nasution melakukan silaturahmi dan salat Jumat di Masjid Ahmad Dahlan di Jalan Amien Rais, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Di hadapan para jemaah, Kapolres AKBP Ramadhan menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas putra-putrinya, khususnya pada malam hari menjelang waktu sahur.

Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan guna mencegah aktivitas negatif yang dapat mengganggu ketertiban maupun kekhusyukan ibadah masyarakat lainnya. “Kami mengimbau agar para orang tua dapat mengawasi putra-putrinya untuk tetap melakukan kegiatan positif serta menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat atau berpotensi mengganggu jalannya ibadah,” ujar AKBP Ramadhan didampingi  antara lain, Kasat Binmas AKP Alimudin Nasution, Kasat Lantas AKP Nur Arifin, Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, serta Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza. Bertindak sebagai khatib dalam Salat Jumat itu adalah KH. Abdul Hamid Muhanan, Lc. 

Menjelang arus mudik yang diprediksi dimulai dalam dua hingga tiga minggu ke depan, Kapolres juga mengingatkan warga agar memastikan keamanan rumah sebelum bepergian. Selain berkoordinasi dengan RT/RW maupun kepala desa setempat, pihak kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan di Mapolres maupun Polsek jajaran.

“Bagi masyarakat yang hendak mudik, pastikan rumah dalam keadaan aman. Kami juga membuka fasilitas penitipan kendaraan di Polres maupun Polsek sebagai langkah antisipasi,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat didorong untuk proaktif melaporkan setiap kejadian melalui layanan Lapor 110, media sosial resmi, maupun call center “Lapor Cak Rama” yang disiagakan untuk merespons cepat berbagai aduan masyarakat.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Kapolres Gresik bersama jajaran melaksanakan aksi sosial dengan membagikan paket sembako kepada para jamaah masjid, sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan di bulan penuh berkah. 

Editor : Chusnul Cahyadi 

Safari Ramadan di Masjid Ahmad Dahlan, Kapolres Gresik Ingatkan Jemaah Jaga Kamtibmas hingga Layanan Pengaduan 110 Selengkapnya

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, 500 Remaja Gresik Terselamatkan jadi Budak Narkoba 

GRESIK,1minute.id – Abdus Somad untuk kali ketiga berurusan dengan polisi. Penyebabnya sama, yakni masalah  narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menangkap residivis pengedar dan pemakai narkoba berusia 35 tahun ini di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin, 9 Februari 2026.

Barang bukti yang diamankan oleh anak buah AKP Ahmad Yani, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik sebanyak 51,15 gram sabu-sabu. Barang bukti terbesar dari kurung waktu 5 tahun terakhir. Barang bukti lainnya antara lain, Honda Jazz, uang tunai Rp 2, 04 juta ; smartphone,  satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dan dua tas selempang.

“Tersangka adalah residivis narkoba, tahun 2015 , dan 2020 pernah masuk penjara. Dan, ini untuk ketiga kalinya karena mengedarkan dan memakai narkoba,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan AS.

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, tersangka lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” tegas alumnus Akpol 2007 itu didampingi Kasat Resnarkoba Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza. 

Kapolres Gresik mengungkapkan, AS bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020.

Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram per transaksi. Sabu tersebut diedarkan di wilayah Gresik Kota meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas dan Manyar. 

Sasaran adalah anak-anak remaja dan pekerja pabrik. Tersangka AS menjual sabu-sabu dengan paket hemat (PaHe) yakni seharga Rp 200 ribu – Rp 300 ribu per paket. Dalam satu gram kristal bening tersangka AS membagi 10-15 PaHe. Bila 51,15 gram SS berati ada 500 lebih anak-anak remaja asal Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik yang menjadi target AS yang menjadi budak narkoba.

Beruntung aparat kepolisian Resor Gresik berhasil menggagalkan niat jahat tersangka AS ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution. 

Sebagai bentuk komitmen, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, 500 Remaja Gresik Terselamatkan jadi Budak Narkoba  Selengkapnya

Anak 14 Tahun asal Surabaya Diduga Setubuhi  Anak Diamankan Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK1minute.id – Usia GBA masih 14 tahun. Akan tetapi, perbuatan bocah cilik (bocil) asal Surabaya seperti anak yang sudah dewasa. Anak berhadapan hukum (ABH) ini  kini menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik karena diduga telah menyetubuhi anak 14 tahun.

Dugaan persetubuhan anak terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah ABH pelaku di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sore itu, ABH korban yang masih berusia 14 tahun diajak jalan-jalan oleh ABH pelaku. Di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah ABH pelaku dalam kondisi rumah sedang sepi. Saat berada di dalam kamar, ABH pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban.

Korban sempat menolak, namun ABH pelaku mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya pada Minggu, 28 Desember 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Modus yang dilakukan ABH pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu dan  mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Minggu, 15 Februari 2026. Motif sementara, ABH pelaku diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan ABH pelaku saat kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban.

Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar.

Korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga pascakejadian.

ABH pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan Polres Gresik, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Anak 14 Tahun asal Surabaya Diduga Setubuhi  Anak Diamankan Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya