Asyik Nimbang SS, Rumah Digerebek Polisi, Pengedar Jaringan Oknum Pelajar Gresik Diringkus

GRESIK,1minute.id – Satu per satu, anggota jaringan pengedar sabu-sabu melibatkan pelajar Gresik diringkus. Setelah Catur Agung Purnawan alias Nyamuk diringkus. Kali ini, giliran Budi Santoso alias Patek.

Pemuda 28 tahun ini pemasok barang haram kepada Nyamuk dan pelajar Gresik berinisial AA, 17 tahun. 
Tersangka Budi, tetangga Nyamuk di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Budi dan Nyamuk menjadikan para milenial dan pelajar Gresik sasaran memasarkan sabu-sabu.

Pelajar berinisial AA, 17, diantaranya. Pelajar kecanduan hingga mengedarkan barang haram itu adalah fonomena gunung es. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikonfirmasi membenarkan penangkapan Budi Santoso, pengesar SS asal Sidoarjo itu. “Tersangka ditangkap anggota Reskoba dirumahnya,”kata Kapolres Arief Fitrianto pada Minggu, 14 Februari 2021.

Alumnus Akpol 2001 itu menambahkah, Budi Santoso adalah bandar narkoba dari Catur Agung Purnawan alias Nyamuk. “Tersangka BS (Budi Santoso) digerebek dirumahnya ketika menimbang sabu-sabu,”imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu.

Anak buah Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hari Kusnanto menyita 14 poket sabu-sabu. Barang haram itu siap diedarkan untuk milineal atau pelajar menghabiskan malam mingguan. Beruntung polisi menggagalkan rencana jahat Budi Santoso itu. Budi kini ditahan di rutan Polres Gresik.

Seperti diberitakan, anak buah AKP Hari Kusnanto menangkap seorang pelajar berinisial AA, 17 di Gresik. Dalam penangkapan itu muncul nama Catur Agung Purnawan alias Nyamuk, juri parkir berpenampilan perlente. Kerap swafoto berlatar mobil. Dan, gonta-ganti. Nyamuk dibekuk di area Angkringan di Balongbendo, Sidoarjo.  Nyamuk bernyanyi mendapatkan sabu-sabu dari Budi Santoso , tetangga di Kenangsen, Balongbendo, Sidoarjo. (*)

Asyik Nimbang SS, Rumah Digerebek Polisi, Pengedar Jaringan Oknum Pelajar Gresik Diringkus Selengkapnya

Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk di Gresik dan Wonogiri


GRESIK,1minute.id – Dua pelaku curanmor dibekuk anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Driyorejo dan Polres Gresik. Dua pelaku satu komplotan itu ditangkap di tempat berbeda.

Tersangka Armiana Nur Syarifudin, 21, dicokok dirumahnya Kompleks Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Sedangkan, Sandi, 24, ditangkap di Bulurejo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) W 6117 DI. Motor matik itu milik M.Roziq, 40, warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Kedua pelaku curanmor kami tangkap tidak lebih dari sehari,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin pada Sabtu, 13 Februari 2021. Tersangka berinisial ANS (Armiana Nur Syarifudin) dibekuk pada Jumat, 12 Februari 2021 pukul 11.30.

Sedangkan, tersangka berinisial S (Sandi), tambah alumnus Akpol 2001 itu, disergap Jumat tengah malam. “Tersangka S ditangkap ditempat persembunyiannya di Wonogiri, Jateng,”terang mantan Kapolres Ponorogo itu.

Sementara itu, kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Beat nopol W 6117 DI terjadi Kamis malam, 11 Februari 2021. Motor matik kelir hitam milik M. Roziq, 40, di parkir teras rumah Suwaji, orang tua korban di Desa Cangkir, Driyorejo, Gresik.

Pelaku yang sudah mengincar motor itu dalam hitungan menit bisa membawa kabur. “Korban masuk rumah hanya sebentar,”kata polisi. Kurniana Fajriyah, 17, adik korban saat itu tidak jauh dari TKP melihat dua laki-laki tak dikenal membawa lari motor kakaknya kearah barat. Sontak berteriak maling-maling! 

Masa mencoba mengejarnya tapi kehilangan jejak. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo. Iptu Suhari, Kanitreskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Gresik. Dan, mereka berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku. Dan, mengamankan barang bukti motor.

“Kedua pelaku curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam penjara, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin. (*)

Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk di Gresik dan Wonogiri Selengkapnya

Bidik Pelajar menjadi Sasaran ”Gigitan” Nyamuk

GRESIK, 1minute.id – Sosok Catur Agung Purnawan terlihat perlente. Doyan berswafoto di depan mobil pribadi. Mobil pun gonta-ganti. Sejumlah teman-temannya menjuluki pemuda 28 tahun itu dengan panggilan ”Nyamuk”. Sebab, pemuda asal Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu sukannya, mencelok kesana- kesini. Menggigit semua orang. Dan, sasaran gigitan Nyamuk adalah pelajar untuk mengonsumsi narkoba.

Beruntung Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik cepat menangkap Nyamuk, pengedar narkoba itu sehingga belum banyak pelajar yang telah diracuni sabu-sabu oleh tersangka Nyamuk.Indentitas Catur Agung Purnawan alias Nyamuk mencuat setelah anak buah AKP Hery Kusnanto, Kasatreskoba Polres Gresik menangkap pelajar berinisial AA, 17. Anak dibawah umur itu mengaku mendapatkan kristal bening dari Nyamuk. Akan tetapi, Nyamuk diubek-ubek di sejumlah tempat parkir di Gresik dikabarkan telah pulang.

Polisi lalu bergerak menuju Balongbendo, Sidoarjo, tempat Nyamuk biasa mangkal sekitar angkringan Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Dugaan polisi benar, Nyamuk sedang mencari mangsa dengan menjual sabu-sabu paket hemat (pahe) seharga antara Rp 300 ribu hingga ke atas.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan penangkapan pengedar SS asal Sidoarjo itu berawal dari tertangkap seorang anak dibawah umur berinisial AA, 17, asal Gresik. Dia mengaku mendapatkan barang dari pemuda berinisial CA (Catur Agung Purnawan) alias Nyamuk. ”Anggota lalu bergerak meringkus jaringan pengedar narkoba antarkota, tukang parkir nyambi jualan sabu,”kata AKBP Arief pada Sabtu, 13 Februari 2020.

”Dari tangan CA, anggota berhasil menemukan satu plastik klip diduga narkotika dengan berat timbang ± 0,26 gram bruto,”imbuh alumnus Akpol 2001. Mantan Kapolres Ponorogo itu menegaskan anggotanya akan terus mengejar jaringan pengedar SS antarkota yang merekrut pelajar sebagai kaki tangannya. Tersangka CA dijerat denganPasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (*)

Bidik Pelajar menjadi Sasaran ”Gigitan” Nyamuk Selengkapnya