Bidik Pelajar menjadi Sasaran ”Gigitan” Nyamuk

jukirnarkoba

GRESIK, 1minute.id – Sosok Catur Agung Purnawan terlihat perlente. Doyan berswafoto di depan mobil pribadi. Mobil pun gonta-ganti. Sejumlah teman-temannya menjuluki pemuda 28 tahun itu dengan panggilan ”Nyamuk”. Sebab, pemuda asal Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu sukannya, mencelok kesana- kesini. Menggigit semua orang. Dan, sasaran gigitan Nyamuk adalah pelajar untuk mengonsumsi narkoba.

Beruntung Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik cepat menangkap Nyamuk, pengedar narkoba itu sehingga belum banyak pelajar yang telah diracuni sabu-sabu oleh tersangka Nyamuk.Indentitas Catur Agung Purnawan alias Nyamuk mencuat setelah anak buah AKP Hery Kusnanto, Kasatreskoba Polres Gresik menangkap pelajar berinisial AA, 17. Anak dibawah umur itu mengaku mendapatkan kristal bening dari Nyamuk. Akan tetapi, Nyamuk diubek-ubek di sejumlah tempat parkir di Gresik dikabarkan telah pulang.

Polisi lalu bergerak menuju Balongbendo, Sidoarjo, tempat Nyamuk biasa mangkal sekitar angkringan Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Dugaan polisi benar, Nyamuk sedang mencari mangsa dengan menjual sabu-sabu paket hemat (pahe) seharga antara Rp 300 ribu hingga ke atas.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan penangkapan pengedar SS asal Sidoarjo itu berawal dari tertangkap seorang anak dibawah umur berinisial AA, 17, asal Gresik. Dia mengaku mendapatkan barang dari pemuda berinisial CA (Catur Agung Purnawan) alias Nyamuk. ”Anggota lalu bergerak meringkus jaringan pengedar narkoba antarkota, tukang parkir nyambi jualan sabu,”kata AKBP Arief pada Sabtu, 13 Februari 2020.

”Dari tangan CA, anggota berhasil menemukan satu plastik klip diduga narkotika dengan berat timbang ± 0,26 gram bruto,”imbuh alumnus Akpol 2001. Mantan Kapolres Ponorogo itu menegaskan anggotanya akan terus mengejar jaringan pengedar SS antarkota yang merekrut pelajar sebagai kaki tangannya. Tersangka CA dijerat denganPasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (*)