7 Kali Bobol Rumah Tetangga Gondol Rp 52 Juta, Pemuda asal Ujungpangkah Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial MDRA ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujungpangkah. Pemuda berusia 23 tahun asal Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam keterangan kepada polisi, tersangka MDRA mengaku telah tujuh kali membobol rumah. Kali terakhir membobol rumah  Susanawati, 48, tetangganya sendiri. Pepatah sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Kini, MDRA harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Ujungpangkah. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Susanawati, 48, warga Desa Canggaan, Kecamatan Ujungpangkah. 

Pada Senin pagi, 1 September 2025, korban yang baru pulang dari Temanggung, Jawa Tengah mendapati jendela rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Saat dicek, uang tunai Rp 2 juta dan sejumlah surat-surat perhiasan telah raib.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Cangaan,” terang Iptu Suwito.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan MDRA bukanlah yang pertama. Pelaku ternyata sudah 7 kali membobol rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 52 juta.

Pada 2024 sebelum Ramadan, pelaku mencuri Rp 3,8 juta dan dua bungkus rokok. Kemudian, Februari 2025, pelaku mencuri Rp 3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia. Saat Tarawih Ramadan 2025, pelaku menggondol Rp 4 juta dan ¥400 yen Jepang. Saat Idul Fitri 2025, pelaku mengambil Rp 8 juta dan 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100. Saat ada hiburan elektone, pelaku mencuri Rp 3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.

Saat Idul Adha 2025, pelaku mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. Terakhir pada 29 Agustus 2025, pelaku mencuri Rp1,82 juta. “Jadi total ada tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (yad)

7 Kali Bobol Rumah Tetangga Gondol Rp 52 Juta, Pemuda asal Ujungpangkah Ditangkap Polisi Selengkapnya

Warkop Jadi Ajang Judi Sabung Ayam di Ujungpangkah Digerebek, Polisi Aman 17 Orang, 21 Motor

GRESIK,1minute.id – Polisi Resor atau Polres Gresik gerebek sebuah warung kopi di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Warung itu digerebek dikarekan sebagai kedok untuk arena sabung ayam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 17 orang, 21 unit kendaraan roda dua, dan 14 unit handphone yang digunakan para pelaku. Kini, puluhan pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ujungpangkah.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB  oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro. 

Berdasarkan laporan masyarakat yang resah, kegiatan perjudian tersebut kerap berlangsung di Warung Kopi milik lelaki berinisial K. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam tersebut.

Saat penggerebekan, para pelaku tengah asyik menyaksikan dan mengikuti aksi judi sabung ayam. Suasana mendadak panik saat petugas datang dan berhasil mengamankan para pelaku yang tak sempat melarikan diri. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat dan tegas aparat dalam menindak segala bentuk aktivitas perjudian di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik perjudian yang meresahkan warga. Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujungpangkah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari praktik ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Warkop Jadi Ajang Judi Sabung Ayam di Ujungpangkah Digerebek, Polisi Aman 17 Orang, 21 Motor Selengkapnya

Ini Hasil Olah TKP Libatkan Dokter Forensik Polda Jatim & RSUD Ibnu Sina Gresik atas Temuan Kerangka Manusia dalam Mobil di Aspol Polsek Ujungpangkah, Gresik

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik telah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP penemuan kerangka manusia di mobil eks Kepala Unit atau Kanit di Polsek Ujungpangkah berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda.

Dalam olah TKP itu, tim dari Polres Gresik juga mengumpulkan barang bukti, serta memasang garis polisi di Asrama Polisi (Aspol) Polsek Ujungpangkah. Olah TKP ini juga menghadirkan tim dokter forensik dari Polda Jatim dan RSUD Ibnu Sina Gresik, yakni dr Tuti Purwanti Sp.FM., dan dr Nily Sulistyorini Sp.FM.

Hasil temuan sementara dari dokter forensik adalah :

– Jenazah berupa kerangka tanpa ada barang melekat.

– Sarung merk BKS motif kotak warna coklat

– Jumlah tulang belulang lengkap tidak ditemukan tanda kekerasan.

– Jaringan lunak hancur

– Ciri khas : rambut hitam lurus panjang 7cm, tulang jari kiri melengkung, tulang jari manis kanan melengkung, gigi rahang atas tongos, gigi geraham bawah kanan dan kiri hilang sebelum meninggal (bogang)

– Perkiraan panjang badan (dari tulang paha dan tulang kering kiri) 153-163 Cm.

– Pemeriksaan tambahan tes uji racun dan tes DNA tulang selangka kiri

– Perkiraan umur hasil pemeriksaan gigi dan tulang antara 50 – 60 tahun.

“Satreskrim Polres Gresik juga telah memeriksa saksi di sekitar asrama, sementara Propam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan yang lama tidak digunakan,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu pada Kamis, 13 Maret 2025.

Kemudian melakukan pemeriksaan mobil yang sudah lama rusak, betul mobil tersebut milik Aipda Yudi. Hasil forensik akan segera disampaikan setelah uji DNA selesai.

“Dari hasil forensik akan dilakukan pencocokan kepada ciri-ciri orang yang sering main ke Aspol Ujungpangkah. Apabila ada informasi terkait penemuan kerangka manusia silahkan hubungi Polsek/Sat reskrim Polres Gresik,” tukas Kapolres AKBP Rovan. (yad)

Ini Hasil Olah TKP Libatkan Dokter Forensik Polda Jatim & RSUD Ibnu Sina Gresik atas Temuan Kerangka Manusia dalam Mobil di Aspol Polsek Ujungpangkah, Gresik Selengkapnya

Boleh Berwisata, Tetapi Harus Patuhi Prokes

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengunjungi dua destinasi wisata di Gresik Utara pada Rabu, 4 Mei 2022. Dua destinasi yang dikunjungi oleh Kapolres Azis didampingi Waka Polres Gresik Kompol Ari Galang Saputro serta pejabat utama (PJU) Polres Gresik itu adalah Selo Tirta Giri (Setigi) di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah dan Pantai Delegan di Desa Delegan, Kecamatan Panceng. 

Kunjungan Kapolres Azis bukan untuk rekreasi. Tapi, kedatangannya untuk memastikan pengelola dan pengunjung di dua destinasi wisata itu tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sebab, pagebluk coronavirus disease 2019 belum seratus persen sirna. “Hal ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru saat momen libur sekarang ini. Terlebih kondisi Kabupaten Gresik belum aman dari penyebaran COVID-19,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Rabu, 4 Mei 2022.

Mantan Kapolres Ponorogo ini juga membagi masker kepada pengujung yang tidak memakai masker demi kesehatan bersama. Selain itu, Perwira dua melati di pundak ini, memastikan kondisi kamtibmas aman dan kondusif di setiap tempat wisata serta fasilitas umum lainnya selama liburan ini. 

Sementara itu, Kapolsek Panceng AKP Didik Hariyanto maupun Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin juga menerjunkan personel  berjaga di area pintu masuk lokasi wisata dibantu personil BKO Polres Gresik. “Anggota kami mengecek setiap pengunjung yang akan masuk. Supaya, bisa diketahui apabila ada yang tidak menggunakan masker,” kata Didik. 

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin menambahkan bahwa bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan langsung ditegur. “Kami mengingatkan walau sudah di vaksin bukan berarti tidak bisa tertular virus covid19,semoga pademi ini segera berlalu,” tambah Mutlakin. (yad)

Boleh Berwisata, Tetapi Harus Patuhi Prokes Selengkapnya

Terbukti 7 Kali Mencabuli Ibu Mertua, Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara


GRESIK, 1minute.id – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nsh, terdakwa pencabulan mertua masih melawan. Oknum polisi  bertugas di Polsek Ujungpangkah, Gresik itu dengan lantang menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menghukum penjara 3 tahun.

Vonis hakim diketuai Fatkur Rochman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.Ferry Hary. “Saya tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim dan melakukan upaya banding,”tegas terdakwa dalam sidang virtual itu pada Kamis, 20 Mei 2021.

Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan pencabulan secara berlanjut sebanyak 7 kali kepada saksi korban yakni mertuanya.

Pada putusan dijelaskan, perbuatan tidak terpuji yaang dilakukan terdakwa kepada mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali periode bulan Desember 2019  hingga Februari 2020. 

“Pada keterangan saksi korban didapat bukti, bahwa terdakwa melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban menyentuh alat kelaminnya serta menggesekan alat kelaminnya kepantat korban,”jelasnya.

Perbuatan cabul itu kepada ibu mertuanya itu dilakukan oleh terdakwa dirumah, dalam mobil di sebuah gang sempit juga melalui video call. Sebelum menjatuhkan vonis hukuman majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. 

Pertimbangan memberatkan, menurut majelis perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu telah mengakibatkan langsung atau tidak langsung menimbulkan keresahan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan terdakwa anggota Polri seharus bertugas melindungi masyarakat.

Sedangkan, pertambangan yang meringankan selama sidang terdakwa bertindak sopan. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,”tegas M.Fatkur Rochman saat membacakan putusan pada Kamis, 20 Mei 2021.

Atas vonis ini, terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan banding. “Saya tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim dan melakukan upaya banding,” tegas terdakwa. (yad)

Terbukti 7 Kali Mencabuli Ibu Mertua, Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara Selengkapnya

Tumbuhkan Kecintaan pada Polisi, Bhabinkamtimas Bagikan Buku kepada Anak

GRESIK,1minute.id – Suasana Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Ujungpangkah berbeda. Sejumlah anak pelajar sekolah dasar terlihat keluar masuk markas polisi berlokasi di Jalan Pendidikan, Banyulegi, Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu. 

Mereka terlihat semringah ketika keluar mapolsek sambil menenteng dua buku. Buku itu berjudul “Mengenal Polri” dan “Polisi Sahabat Dan Pelindung Kita”. Buku itu dibagikan oleh bhabinkamtimas Polsek setempat. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito menjelaskan, buku-buku tersebut menjadi sarana mengenalkan tugas Polisi kepada para anak, serta untuk menumbuhkan kecintaan pada Polisi.
“Jadi polisi itu bukan untuk ditakuti, namun polisi pun bisa jadi sahabat anak, yang mengayomi dan melindungi,” ujarnya. 
Masa pandemi Covid-19, kegiatan belajar dilakukan secara daring atawa dalam jaringan. “Meski di masa pandemi seperti ini, Saya harap semangat untuk belajar tidak turun,”katanya.

Buku-buku itu juga dibagikan dibagikan kepada anak yang dijumpai oleh anggota bhabinkamtibmas di kampung-kampung. Pasalnya,  sampai saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah belum aktif seperti biasanya dikarenakan Covid-19. (*)

Tumbuhkan Kecintaan pada Polisi, Bhabinkamtimas Bagikan Buku kepada Anak Selengkapnya