Terbukti 7 Kali Mencabuli Ibu Mertua, Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara


GRESIK, 1minute.id – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nsh, terdakwa pencabulan mertua masih melawan. Oknum polisi  bertugas di Polsek Ujungpangkah, Gresik itu dengan lantang menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menghukum penjara 3 tahun.

Vonis hakim diketuai Fatkur Rochman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.Ferry Hary. “Saya tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim dan melakukan upaya banding,”tegas terdakwa dalam sidang virtual itu pada Kamis, 20 Mei 2021.

Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan pencabulan secara berlanjut sebanyak 7 kali kepada saksi korban yakni mertuanya.

Pada putusan dijelaskan, perbuatan tidak terpuji yaang dilakukan terdakwa kepada mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali periode bulan Desember 2019  hingga Februari 2020. 

“Pada keterangan saksi korban didapat bukti, bahwa terdakwa melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban menyentuh alat kelaminnya serta menggesekan alat kelaminnya kepantat korban,”jelasnya.

Perbuatan cabul itu kepada ibu mertuanya itu dilakukan oleh terdakwa dirumah, dalam mobil di sebuah gang sempit juga melalui video call. Sebelum menjatuhkan vonis hukuman majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. 

Pertimbangan memberatkan, menurut majelis perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu telah mengakibatkan langsung atau tidak langsung menimbulkan keresahan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan terdakwa anggota Polri seharus bertugas melindungi masyarakat.

Sedangkan, pertambangan yang meringankan selama sidang terdakwa bertindak sopan. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,”tegas M.Fatkur Rochman saat membacakan putusan pada Kamis, 20 Mei 2021.

Atas vonis ini, terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan banding. “Saya tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim dan melakukan upaya banding,” tegas terdakwa. (yad)