Posbakum PN Gresik Masuk Desa Berikan Layanan Hukum Gratis

GRESIK,1minute.id – Pos Bantuan Hukum  (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyapa warga desa untuk memberikan penyuluhan, layanan dan konsultasi gratis yang di kemas dengan program “Posbakum Masuk Desa”.

Kali ini, Posbakum PN Gresik ke Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas memberikan penyuluhan hukum kepada 30 warga. Pelayanan dan konsultasi gratis kepada masyarakat yang tinggal di pedesaan rutin setiap tahun. 

Acara yang dibuka oleh lSekretaris Desa Kembangan Ismail Hasan mengucapkan banyak terima kasih kepada Posbakum PN Gresik yang memilih Desa Kembangan pada Program Posbakum Masuk Desa.

“Alhandulillah atas penyuluhan, pelayanan dan konsultasi hukum yang di berikan Posbakum PN Gresik kepada masyarakat. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat ketika terjadi persoalan hukum kemana harus meminta konsultasi. Hadirnya Posbakum PN Gresik sangat berarti dan membantu masyarakat apalagi konsultasi gratis,” ujarnya. 

Pada kegiatan itu, hadir hakim Pengadilan Negeri Gresik Sri Sulastuti didampingi oleh Abdul Azis selaku Pengawas Bidang Layanan Hukum Pengadilan Negeri Gresik, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Gresik telah bekerjasama dengan YLBH Fajar Trilaksana  dalam menjalankan layanan dan konsultasi hukum secara gratis.

“Pengadilan Negeri tidak mungkin memberikan konsultasi dan advice hukum, mengingat PN Gresik sebagai tenaga profesional dan sekaligus sebagai pejabat struktural dan fungsional. Sebagai Hakim, kami harus bersikap netral,” jelas Sri Sulastuti pada Selasa, 19 September 2023.

Ditambahkannya, untuk menjamin masyarakat bisa terlayani konsultasi hukum maka Posbakum PN Gresik bekerjasama  dengan Organisasi Bantuan Hukum yang berbadan hukum serta terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “YLBH Fajar Trilaksana sebagai kepanjangan tangan Pengadilan Negeri Gresik sebagai pelaksana teknis Layanan hukum di Posbakum PN Gresik,” pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto yang memaparkan tentang eksisitensi dan penjelasan apa itu Posbakum dan bagaimana layanan itu dapat di terima oleh masyarakat. Masih menurutnya,  Posbakum PN Gresik hadir dalam hal layanan konsultasi gratis, memberikan Advice hukum gratis, membantu buatkan drafting hukum sederhana secara gratis, dan informasi layanan hukum dalam hal pendampingan prodeo. 

“Layanan hukum gratis ini khusus diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu dari segi finansial ketika berhadapan dengan hukum dan tidak mampu untuk menyewa seorang konsultan hukum profesional dalam arti tidak mampu menyewa pengacara atau advokat,” jelasnya.

Ditambahkan Fajar, untuk mengenalkan layanan ini kepada masyarakat maka Posbakum PN Gresik melakukan Inovasi berupa Posbakum Masuk Desa. Tidak hanya itu, Posbakum PN Gresik juga melakukan inovasi yakni kerjasama dengan media, membuka link platfom sosial lainya seperti Instagram, WhatApp Boot, Youtube dan Tiktok. Prioritas lainnya melakukan layanan stay di ruang Posbakum di Pengadilan Negeri Gresik di Jl. Permata Selatan No 12 Gresik.

“Kami selaku pengelola Pobakum PN Gresik yang diamanahi sejak 3 tahun yang lalu, merasa bangga dan terimakasih kepada masyarakat Gresik yang selama ini telah responsif dan mendukung serta banyak animo atas layanan gratis dari Posbakum  yang sejalan dengan Pelayanan Prima dari Pengadilan Negeri Gresik,” ujarnya. (yad)

Posbakum PN Gresik Masuk Desa Berikan Layanan Hukum Gratis Selengkapnya

Posbakum Masuk Desa, Layanan Hukum Gratis Sinergi Pengadilan Negeri dengan YLBH 

GRESIK,1minute.id – Layanan hukum semakin mudah untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gresik. Pelayanan pun gratis…tis. Sosialisasi pelayanan hukum gratis dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, YLBH Fajar Trilaksana.

Posbakum PN Gresik blusukan ke desa-desa untuk membumikan kemudahan pelayanan hukum itu kepada masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Kali ini, Desa yang mendapatkan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis berada di Desa/Kecamatan Kebomas, Gresik. Dengan program “Posbakum PN Gresik Masuk Desa” diharapkan bisa membantu masyarakat mendapatkan edukasi dan pemahaman program yang diterapkan oleh PN Gresik ini.

“Kegiatan ini dalam rangka memperkuat program pemerintah dalam menjamin  upaya membuka lebar akses pintu keadilan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi  agar mereka mendapatkan hak yang sama didepan hukum,”jelas Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto pada Jumat, 9 September 2022. 

Ditambahkannya, jaminan ini berdasarkan UU nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum dann Perma RI nomor 1/ 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan. “Kami selaku pengelola pelaksana teknis Posbakum di Pengadilan Negeri Gresik, berdasarkan Perjanjian kerjasama/MOU antara Pengadilan Negeri Gresik dengan YLBH Fajar Trilaksana sejak 2021 akan melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain stand by dikantor Posbakum yang berada di PN Gresik, kami akan melakukan program Posbakum PN Gresik Masuk Desa dengan mendatangi Desa-desa lainnya di wilayah hukum PN Gresik,” terangnya.

Turut hadir pada kegiataan Posbakum PN Gresik masuk Desa diantaranya, Bagus Trenggono, hakim PN Gresik,  Agus Yulianto, panitera muda (Panmud) Hukum : anggota Posbakum LBH Fajar Trilaksana,  Abdul Latiif, Kepala Desa Kebomas serta puluhan warga yang ikut konsultasu hukum gratis.

“Kami mewakili warga Desa Kebomas merasa bangga dan sangat senang atas masuknya program Posbakum Masuk Desa ini. Semoga masyarakat dapat diberikan pencerahan dan pengertian hukum, yang selama ini kadang salah tafsir terhadap persoalan  hukum,”ujar Kades Kebomas Abdul Latif saat memberikan kata sambutan.

Sementara perwakilan dari PN Gresik, Bagus Trenggono menyampaikan Program Posbakum Masuk Desa ini merupakan Inovasi Pengadilan Negeri Gresik rangka memaksimalkan dan memperluas akses layanan hukum di Kabupaten Gresik.

“Selain inovasi Posbakum Masuk Desa, kami juga melayani konsultasi melalui Zoom Meeting, Instagram, serta melalui media media online lainya. Kami yakin Kerjasama  dengan YLBH Fajar Trilaksana akan mampu menintegrasikan dan melaksanakan program-program inovasi dari PN Gresik,”ujarnya. (yad)

Posbakum Masuk Desa, Layanan Hukum Gratis Sinergi Pengadilan Negeri dengan YLBH  Selengkapnya

Nenek yang Membuang Cucunya Divonis 3,5 Tahun

GRESIK,1minute.id – Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka lemas. Nenek 42 tahun yang diduga menyuruh anaknya berinisial AEF (berkas berbeda) yang baru melahirkan untuk membuang bayi divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Putusan majelis itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

JPU Salvida Putri dan kuasa hukum terdakwa dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik Muhammad Fatkhur Rozi menyatakan pikir-pikir. 

Menurut Ketua majelis hakim Rina Indrajanti menyatakan terdakwa Eka sengaja melawan hukum. Ia turut serta melakukan membuang bayi. Sehingga bayi meninggal. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”tegasnya pada Rabu, 15 September 2021. 

Hakim Rina menyebut, kendati terdakwa Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun menurut hukum tidak dibenarkan. “Sehingga terdakwa pantas dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,”sambung Rina.

Seperti diberitakan  warga Kompleks Perumahan Graha Omah Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari) pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 07.00. Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dalam Kompleks perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. (yad)

Nenek yang Membuang Cucunya Divonis 3,5 Tahun Selengkapnya