Prostitusi Online Digerebek Reskrim Polsek Duduksampeyan, 4 Wanita Diduga PSK Diamankan

GRESIK,1minute.id – Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Semeru 2025  menyasar dunia prostitusi online. Bulan suci Ramadan belum membuat para pelakunya insaf. Polres Gresik turun tangan untuk memberangus praktik yang bisa mencederai kesucian Ramadan di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan yang dipimpin oleh Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan, berhasil mengamankan empat wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. 

Keempat perempuan tersebut adalah berinisial S dengan nama MiChat : Yanti, asal Demak, Jawa Tengah ; W alias Kembang Ati asal Pasuruan, Jawa Timur ; RS atau Rere asal Surabaya dan DNP atawa Diana asal Lamongan. Keempat wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial itu dilakukan pendataan dan diserahkan kepada Dinas Sosial Gresik guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, aplikasi MiChat merupakan aplikasi pesan instan gratis yang membuat penggunanyq bisa menemukan teman baru. Untuk memiliki akunya harus menggunakan nomor seluler penggunanya. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas prostitusi terselubung di beberapa warung kopi atau warkop di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, tepatnya di Dusun Palebon, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik prostitusi tidak hanya berlangsung secara tatap muka, tetapi juga melalui aplikasi MiChat. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim kepolisian melakukan operasi pada pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB dan berhasil mengamankan empat perempuan yang diduga sebagai pelaku jasa prostitusi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas wilayah, khususnya selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

“Kami Polres Gresik mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui hotline Lapor Kapolres atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman, sejalan dengan nilai-nilai kesucian Ramadan yang penuh berkah. (yad)

Prostitusi Online Digerebek Reskrim Polsek Duduksampeyan, 4 Wanita Diduga PSK Diamankan Selengkapnya

Pol PP Gresik Gerebek Homestay Diduga Tempat Prostitusi Online Sita Kondom Bekas Pakai

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik menggelar razia homestay pada Jumat malam, 19 Januari 2024. Penginapan tersebut ditengarai sebagai tempat “eksekusi” bagi pakerja seks komersial liar berbasis online. 

Dalam operasi dengan sandi Penertiban Prostitusi berbasis online itu yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga itu mengamankan sejumlah pasangan ditengarai bukan muhrim dan sejumlah kondom bekas dan belum terpakai serta serta krem pelumas. Bila terbukti praktik prostitusi mereka akan dijerat dengan Perda No. 22 tahun 2004 tantangan Larangan Pelacuran dan perbuatan cabut.

“Kita akan terus lakukan razia untuk menegakkan Perda Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul,” kata Sinaga pada Sabtu, 20 Januari 2024. Penggerebekan penginapan berlokasi di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, aparat penegak peraturan daerah melakukan pengintaian cukup lama. Meski, tempat penginapan itu berada dalam kompleks rumah dan toko (ruko). 

Namun, masyarakat kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik mengaku  risih melihat ada banyak perempuan dan laki-laki masuk dan keluar dari homestay itu. Masyarakat menduga homestay alias penginapan itu digunakan sebagai tempat prostitusi liar. Apalagi dalam aplikasi perpesanan berasal dari Singapura yang berdiri sejak 2018 itu banyak mengarah ke homestay tersebut sebagai tempat pertemuan. Di Indonesia, aplikasi MiChat ini, populer untuk “percintaan” semalam.

Sinaga mengatakan, banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi liar itu. “Kami butuh waktu lebih seminggu melakukan pengintaian,” ujar mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. (yad)

Pol PP Gresik Gerebek Homestay Diduga Tempat Prostitusi Online Sita Kondom Bekas Pakai Selengkapnya

Polisi Buru Bos Mucikari Prostitusi Online, Penyewa 4 Kamar di Icon Apartemen

GRESIK,1minute.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik terus memburu lelaki berusia MM. Lelaki 34 tahun asal  Bantergebang, Bekasi itu ditengarai sebagai bos mucikari prostitusi online di Icon Apartemen yang digerebek Satreskrim Polres Gresik pada 30 Oktober 2023 lalu. Dalam penggrebekan itu, anak buah AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik itu mengamankan seorang mucikari dan menetapkan sebagai tersangka berinisial Y, 21, warga Singajaya, Garut, Jawa Barat. Dan, dua pekerja seks komersial berisial SA, 19, warga Bogor dan SF, 21, warga Indramayu. 

“Tersangka berinisial MM, kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian orang),” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 November 2023. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka mucikari berinisial Y, terungkap peran lelaki berinisial MM adalah menyewa empat kamar yakni kamar 941, 1131, 1132 dan 1138 icon apartemen. Ia kemudian merekrut mucikari dan pekerja seks komersial. Buronan MM memberikan fasilitas kepada mereka gratis.

Selain itu, bos mucikari asal Bantergebang, Bekasi menjanjikan gaji Rp 3 juta bila mendapatkan 24 “pasien” per bulan. Artinya setiap hari seorang pasien. Libur 4 hari selama sebulan. Setiap pasien mendapat pekerja seks komersial mendapatkan bagian lebih kurang Rp 125 ribu. DPO berinisial MM yang menetapkan tarif short time Rp 600 ribu dan bisa ditawar seharga Rp 300 ribu melalui aplikasi perencanaan. “Operator aplikasi adalah tersangka berinisial Y dan menjemput pelanggan di lobi apartemen untuk dibawa ke kamar,” ujar Aldhino. 

Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka berinisial Y dengan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,  berbunyi : Barang siapa sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian mereka yang melakukan ancaman hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (yad)

Polisi Buru Bos Mucikari Prostitusi Online, Penyewa 4 Kamar di Icon Apartemen Selengkapnya