DPRD Gresik Menetapkan 3 Ranperda Inisiatif yang Berdampak Peningkatan PAD & Pelayanan Publik 

GRESIK,1minute.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik  menggelar dua kali Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPRD Gresik pada pada Kamis, 26 Februari 2026. Rapat pertama tentang Penetapan Perubahan Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2026. 

Rapat kedua tentang Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gresik Hasil Fasilitasi Gubenur Jawa Timur. Kedua rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Luthfi Dhawam serta Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif. 

Tiga Ranperda yang ditetapkan meliputi yakni Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, Ranperda tentang Pelayanan Publik, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, laporan Bapemperda terkait penetapan Ranperda hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Huda menjelaskan bahwa tiga Ranperda tersebut telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Ia menambahkan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda tersebut. 

Menindaklanjuti surat hasil fasilitasi tersebut, Bapemperda DPRD bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan guna memastikan substansi dan redaksional aturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan telah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” kata Huda.

Pihaknya berharap, Huda melanjutkan, setelah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Gresik dapat segera menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gresik.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyampaikan rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gresik.

3 Ranperda Berfokus Peningkatan PAD & Layanan Publik

DPRD Gresik menggelar Rapat Paripurna Penetapan 3 Ranperda di ruang Paripurna DPRD Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026 ( Foto : itl
(ki-ka) Wakil Ketua DPRD Gresik Luthfi Dhawam, Ahmad Nurhamim dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Elvita Yulianti saat konferensi pers di ruang rapat Ketua DPRD Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Usai rapat penetapan dua agenda penting itu, dilanjutkan dengan Konferensi Pers di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik. Konferensi pers dihadiri oleh dua Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Ahmad Nurhamim dan Luthfi Dhawam serta Wakil Ketua Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Gresik Elvita Yulianti.

Ahmad Nurhamim mengatakan tiga Perda inisiatif baru dan penyesuaian/perubahan Propemperda 2026 ini semuanya adalah inisiatif DPRD Gresik ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dan pelayanan masyarakat. Perda berfokus pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemakaman dan peningkatan pelayanan publik.

Nurhamim mengatakan, saat ini ada tiga sumber pendapatan bagi Pemkab Gresik dalam menjalankan roda pemerintahan.  Tiga sumber pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ; Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan yang Sah. Pemerintah pusat, saat ini tidak lagi mengucurkan anggaran “fresh money” tapi berfokus anggaran kegiatan. 

DPRD Gresik fokus menetapkan Ranperda yang berdampak pada peningkatan PAD melalui optimalisasi aset BMD yang sebelumnya banyak terlantar. ” Ada 1.065 hektar aset tanah pemerintah daerah baik lahan siap pakai, bentuk telaga dan lainnya. Lahan ini kami dorong untuk dioptimalkan sehingga bisa meningkatkan PAD,” ujar Nurhamim. 

Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gresik Properti semula diproyeksikan mampu mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa tanah atau bangunan. Manajemen Gresik Properti ini kita proyeksi bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. “Kalau jalan (Gresik Properti) bisa menjadi salah satu jalan alternatif pembiayaan pembangunan,” ujar Nurhamim. 

Apalagi saat ini, ada pergeseran mindset kebijakan pemerintah pusat yang selama ini cash transfer menjadi transfer program. “Kita harus berinovasi, mengembangkan potensi dan yang paling lagi konsolidasi antar OPD dengan satu tujuan bersama,” katanya. 

Terkait perda pemakaman, Nurhamim mencontohkan, saat ini mulai banyak pengembang perumahan skala kecil. “Apakah pengembang kluster rumah 50 unit dan seterusnya juga telah menyiapkan fasum untuk pemakaman. Kami khawatir kejadian ada penghuni perumahan yang meninggal, Desa menolak karena pemakaman itu aset pemerintah desa,” katanya. (*/adv)

Editor : Chusnul Cahyadi 

DPRD Gresik Menetapkan 3 Ranperda Inisiatif yang Berdampak Peningkatan PAD & Pelayanan Publik  Selengkapnya

DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Agenda Laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026

GRESIK,1minute.id – DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 pada Jumat, 31 Oktober 2025. Pendapatan Kabupaten Gresik 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,36 triliun dan Belanja Rp 3,50 triliun. 

Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dan Lutfi Dawan, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, anggota DPRD Gresik dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Gresik.

Pimpinan rapat paripurna Muhammad Syahrul Munir menyatakan, bahwa sebagai tindaklanjut rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2026, DPRD Gresik telah melakukan serangkaian pembahasan sesuai dengan tahapan yaitu, pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran, rapat komisi-komisi, serta rapat finalisasi badan anggaran bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.  

” Sesuai hasil rapat badan musyawarah, pada hari ini Jumat tanggal 31 Oktober 2025 dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026. Namun sebelumnya akan didahului disampaikan oleh Badan Anggaran terhadap finalisasi KUA PPAS tahun 2026,” ujar Syahrul Munir. 

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Gresik melalui juru bicara, Mochammad menyampaikan laporan di depan rapat paripurna itu. Mochammad menyebutkan, adanya pemotongan alokasi transfer pusat ke daerah di tahun anggaran 2026 sebesar Rp 539 miliar, tentu akan mengakibatkan banyak penyesuaian atas proyeksi pendapatan dan belanja Daerah yang sudah direncanakan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Akibat pemotongan alokasi transfer pusat ke daerah tahun 2026, Badan Anggaran mengharapkan Pemerintah Daerah bisa mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan daerah sekaligus menerapkan prinsip efektif dan efisien dalam melaksanakan kegiatan belanja daerah. Banggar dan Tim Anggaran juga sepakat pada penghujung tahun 2025 ini, menerapkan pengetatan belanja daerah agar fiskal daerah semakin leluasa dalam rangka mempersiapkan anggaran 2026.

Mochammad menambahkan bahwa prioritas utama pembangunan daerah adalah berorientasi pada pelayanan publik sehingga belanja yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, antara lain, belanja pendidikan, kesehatan infrastruktur dan bantuan sosial.

PARIPURNA DPRD GRESIK: (ki-ka) Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Wakil Ketua Lutfi Dhawam, dan Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 pada Jumat, 31 Oktober 2025. ( Foto: Istimewa)

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwasannya setelah mengakomodasi hasil rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah Mitra kerja, maka hasil rapat komisi disampaikan dalam rapat finalisasi rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2026 yang kemudian disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gresik dan TAPD Pemerintah Kabupaten Gresik.

Adapun rinciannya, sebagai berikut: Pertama, Pendapatan Daerah. Dimana untuk Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,36 triliun. Besaran tersebut disokong dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,59 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,76 triliun.

Kedua, Belanja Daerah, dimana postur belanja untuk tahun anggran 2026 sebesar Rp 3,50 triliun. Sedangkan ketiga untuk pembiayaan. Dimana pembiayaan daerah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2026 sebesar Rp 143 miliar. Defisit sebesar Rp143 miliar tersebut akan ditutup dengan jumlah total yang ada di postur pembiayaan sehingga menjadi 0 (nihil).

Menutup paparannya, Mochammad menegaskan bahwa selain rekomendasi teknik dari pembahasan komisi, Badan Anggaran dan Tim Anggaran juga memberikan catatan mengenai beberapa hal pokok dan penting dalam pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2026.

Pertama, optimalisasi pendapatan yang masing-masing dinas terutama dinas yang berurusan dengan pendapatan daerah. Kedua, optimalisasi aset daerah yang kurang produktif untuk bisa di kelola atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Ketiga, pemutakhiran data untuk mengoreksi pendapatan dan kebutuhan belanja daerah, misal pada data subjek pajak, data penerima bantuan sosial, data kependudukan atau data penerima manfaat BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dan keempat, pada penyelenggaraan pemerintahan desa, Badan Anggaran dan Tim Anggaran berkomitmen tidak mengurangi penghasilan tetap perangkat desa, namun terdapat penyesuaian pada postur operasional penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelayanan si tingkat desa tetap optimal.

Usai laporan Badan Anggaran, dilanjutkan penandatangan nota kesempatan KUA dan PPAS tahun anggran 2026 oleh Ketua DPRD Muhammad Syahrul Munir, bersama Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim dan Lutfi Dawam serta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang diwakili Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif. (yad/adv)

DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Agenda Laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 Selengkapnya

Ini Empat Rekomendasi DPRD Gresik terhadap  LKPJ 2022 

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah  2022 di ruang Paripurna DPRD Gresik pada Sabtu, 29 April 2023. Ada sejumlah rekomendasi disampaikan oleh para wakil rakyat berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik yang telah disampaikan Bupati Gresik Fandi Akmad Yani selama kinerja pemerintahan tahun lalu, 2022.

Rekomendasi itu antara lain, perbaikan kualitas pelayanan publik, penempatan pegawai yang sesuai dengan kompetensi,  peningkatan pendapatan daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kelangkaan pupuk petani tambak dan menekan angka pengangguran.

Menurut Wakil ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, kalangan Dewan menyoroti rendahnya kualitas layanan publik Kabupaten Gresik versi Ombudsman, untuk hal ini Dewan merekomendasikan Pemkab harus menguatkan reformasi birokrasi berbasis kinerja.

Berikutnya harus menerapkan merit sistem, dalam arti menempatkan dan mendayagunakan pegawai berdasarkan kompetensi dan prinsip efektivitas. “Lalu memposisikan pengawasan oleh inspektorat harus diorientasikan untuk pembinaan, bukan justifikasi. Dan yang terakhir Mall Pelayanan Publik harus dipindahkan ke lokasi yang strategis, kalau perlu menyewa tempat yang baik agar mudah dijangkau masyarakat,” kata Nurhamim yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Nursaidah dan Mujid Riduan.

Rekomendasi kedua, Nurhamim melanjutkan, dewan memberikan perhatian kepada kondisi fiskal daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kinerjanya ngos-ngosan tahun lalu, terutama dari segi pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, Dewan mendorong Pemkab menggali pendapatan daerah yang belum maksimal dengan cara mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha. Kemudian perlu adanya inovasi atas perubahan data setelah pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sehingga dapat diikuti dengan perubahan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) sehingga target pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan bisa meningkat.

“Yang ketiga, BUMD harus memiliki business plan yang kreatif dan inovatif sehingga bisa mendongkrak setoran pada pendapatan daerah,” tandas Nurhamim.

Rekomendasi selanjutnya kaitannya dengan infrastruktur. Dewan menemukan data, ada ketertinggalan infrastruktur yang memerlukan perencanaan matang di tingkat Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang. “Jadi rekomendasi yang ketiga ini adalah mempercepat proses lelang pekerjaan infrastruktur, sehingga tidak terlambat. Dan juga alokasi anggaran infrastruktur harus disesuaikan dengan RPJMD,” terang Ketua DPD Partai Golkar Gresik itu.

Rekomendasi yang keempat, lanjutnya, kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat, Dewan mendesak Pemkab harus punya upaya yang nyata dan kongkrit untuk meningkatkan kesejahteraan warga Gresik, dengan memaksimalkan dana desa sebagai pemantik ekonomi desa. Dewan juga menyampaikan, perlu membuat tim penyusun big data kependudukan sebagai dasar pembuatan kebijakan pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran.

“Maksudnya perlu ada data pendamping disamping data-data yang hari ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam penanggulangan kemiskinan,” imbuh Nurhamim. Selain itu, anggota parlemen yang berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik juga meminta pemerintah kabupaten melakukan evaluasi terhadap upaya mengatasi kelangkaan pupuk, yang menyulitkan petani dan petambak. Serta upaya pengentasan pengangguran belum maksimal.

BUPATI GRESIK: Fandi Akhmad Yani di ruang Paripurna DPRD Gresik pada Sabtu, 29 April 2023 ( Foto : Istimewa)

Menanggapi ini, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, akan menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD Gresik, dengan menginstruksikan jajaran OPD yang terkait untuk melakukan perbaikan.

“Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Gresik merupakan catatan penting, dan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan anggaran tahun 2023 ini dan tahun-tahun berikutnya serta evaluasi atas kebijakan strategis di Kabupaten Gresik,” kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani. (yad/adv)

Ini Empat Rekomendasi DPRD Gresik terhadap  LKPJ 2022  Selengkapnya