DPRD Gresik Menetapkan 3 Ranperda Inisiatif yang Berdampak Peningkatan PAD & Pelayanan Publik
GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar dua kali Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPRD Gresik pada pada Kamis, 26 Februari 2026. Rapat pertama tentang Penetapan Perubahan Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2026.
Rapat kedua tentang Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gresik Hasil Fasilitasi Gubenur Jawa Timur. Kedua rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Luthfi Dhawam serta Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif.
Tiga Ranperda yang ditetapkan meliputi yakni Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, Ranperda tentang Pelayanan Publik, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, laporan Bapemperda terkait penetapan Ranperda hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Huda menjelaskan bahwa tiga Ranperda tersebut telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Ia menambahkan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Menindaklanjuti surat hasil fasilitasi tersebut, Bapemperda DPRD bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan guna memastikan substansi dan redaksional aturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan telah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” kata Huda.
Pihaknya berharap, Huda melanjutkan, setelah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Gresik dapat segera menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyampaikan rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gresik.
3 Ranperda Berfokus Peningkatan PAD & Layanan Publik

Usai rapat penetapan dua agenda penting itu, dilanjutkan dengan Konferensi Pers di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik. Konferensi pers dihadiri oleh dua Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Ahmad Nurhamim dan Luthfi Dhawam serta Wakil Ketua Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Gresik Elvita Yulianti.
Ahmad Nurhamim mengatakan tiga Perda inisiatif baru dan penyesuaian/perubahan Propemperda 2026 ini semuanya adalah inisiatif DPRD Gresik ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dan pelayanan masyarakat. Perda berfokus pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemakaman dan peningkatan pelayanan publik.
Nurhamim mengatakan, saat ini ada tiga sumber pendapatan bagi Pemkab Gresik dalam menjalankan roda pemerintahan. Tiga sumber pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ; Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan yang Sah. Pemerintah pusat, saat ini tidak lagi mengucurkan anggaran “fresh money” tapi berfokus anggaran kegiatan.
DPRD Gresik fokus menetapkan Ranperda yang berdampak pada peningkatan PAD melalui optimalisasi aset BMD yang sebelumnya banyak terlantar. ” Ada 1.065 hektar aset tanah pemerintah daerah baik lahan siap pakai, bentuk telaga dan lainnya. Lahan ini kami dorong untuk dioptimalkan sehingga bisa meningkatkan PAD,” ujar Nurhamim.
Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gresik Properti semula diproyeksikan mampu mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa tanah atau bangunan. Manajemen Gresik Properti ini kita proyeksi bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. “Kalau jalan (Gresik Properti) bisa menjadi salah satu jalan alternatif pembiayaan pembangunan,” ujar Nurhamim.
Apalagi saat ini, ada pergeseran mindset kebijakan pemerintah pusat yang selama ini cash transfer menjadi transfer program. “Kita harus berinovasi, mengembangkan potensi dan yang paling lagi konsolidasi antar OPD dengan satu tujuan bersama,” katanya.
Terkait perda pemakaman, Nurhamim mencontohkan, saat ini mulai banyak pengembang perumahan skala kecil. “Apakah pengembang kluster rumah 50 unit dan seterusnya juga telah menyiapkan fasum untuk pemakaman. Kami khawatir kejadian ada penghuni perumahan yang meninggal, Desa menolak karena pemakaman itu aset pemerintah desa,” katanya. (*/adv)
Editor : Chusnul Cahyadi
DPRD Gresik Menetapkan 3 Ranperda Inisiatif yang Berdampak Peningkatan PAD & Pelayanan Publik Selengkapnya

