Kementerian Kebudayaan Menetapkan Kupat Keteg, Rebowekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng hingga Pencak Macan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
GRESIK,1minute.id – Kementerian Kebudayaan menetapkan Ketupat Keteg ; Malem Selawe , Rebowekasan, Pasar Bandeng, hingga Pencak Macan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI).
Sertifikat WBTB diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif pada acara penyerahan apresiasi pelaku budaya, tambahan honorarium juru pelihara dan sertifikat WBTB yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disaprbud) Jawa Timur di Taman Krida Budaya Kota Malang pada Minggu, 22 Februari 2026.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses penetapan Kupat Keteg, Rebowekasan, Pasar Bandeng, Malem Selawe hingga Pencak Macan sebagai WBTBI.
Wabup mengungkapkan, penetapan WBTB ini bukan hanya kebanggaan bagi kita, tetapi juga tanggung jawab besar. Dukungan dari semua elemen masyarakat sangat penting untuk memastikan warisan ini tetap hidup dan berkembang di tengah kemajuan zaman. “Penetapan ini juga menunjukkan betapa kaya dan beragamnya budaya, maupun kuliner khas yang ada di Kabupaten Gresik,” ungkap dokter Alif, sapaan akrab, Asluchul Alif.
Ia juga menekankan pentingnya menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini. Ia berharap dunia pendidikan dapat mengambil peran aktif dalam mengenalkan sejarah, makna, dan filosofi tradisi kepada generasi muda.
“Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner Gresik ini diharapkan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur dan Indonesia,” pungkasnya.
Momentum tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Di hadapan kepala daerah, budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat yang hadir, Gubernur Jatim Khofifah menegaskan bahwa status WBTBI merupakan amanah moral untuk menjaga keberlangsungan tradisi agar tidak tergerus zaman.
“Warisan budaya tak benda adalah roh dari peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” tegasnya. Pihaknya mendorong agar sektor kebudayaan ditempatkan sebagai bagian strategis dalam pembangunan daerah. Menurut Khofifah, Potensinya tidak hanya pada aspek pelestarian, tetapi juga dalam mendorong pariwisata, memperkuat ekonomi kreatif. Hingga memperluas diplomasi budaya di tingkat nasional dan internasional.
“Pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku seni, dan generasi muda agar pelestarian budaya tidak berhenti pada simbol, melainkan terus berkembang melalui inovasi kreatif yang tetap berakar pada nilai tradisi,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga mengumumkan kenaikan signifikan pada tunjangan kehormatan bagi para juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur. Apresiasi yang diberikan tahun ini oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkat dua kali lipat dibanding sebelumnya.
Seniman dan pelaku budaya yang semula menerima Rp 500 ribu kini mendapatkan Rp1 jutq. Kenaikan lebih besar menyasar tunjangan operasional juru pelihara cagar budaya, yang melonjak dari Rp550 ribu menjadi Rp 1,5 juta. (*)
Editor : Chusnul Cahyadi
Kementerian Kebudayaan Menetapkan Kupat Keteg, Rebowekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng hingga Pencak Macan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Selengkapnya