Rekonstruksi  Pembunuh Anak Kandung, Tersangka Peragakan 9 Adegan 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ayahnya bernama Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan pada Rabu, 31 Mei 2023. 

Dalam rekonstruksi itu, tersangka berusia 29 tahun memperagakan 9 adegan hingga anaknya sebut saja bernama Delima, 9 tahun tewas saat tidur di rumah kontrakkan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu.

Dalam rekonstruksi itu terungkap tersangka Afan setelah menghabisi nyawa anak semata wayang dengan 24 tusuk menggunakan pisau dapur itu menyempatkan untuk salat Subuh dan mendoakannya bisa masuk surga.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melalui Janit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andika Haditya Prabu mengatakan dari adegan itu, pelaku sudah mempersiapkan diri dengan matang sebelum membunuh anak kandungnya. Persiapan itu dimulai mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat. Kemudian bagaimana mengasah pisau supaya tajam. Selajutnya Salat Subuh dan berdoa.

“Pada adegan ketujuh pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di punggungnya saat kondisi terlelap tidur,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 31 Mei 2023. Tersangk  lanjut Komang, juga sempat memastikan kondisi korban. Setelah memeriksa denyut nadi, dan dipastikan tak bernyawa. Pelaku meninggalkan korban lalu menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Surabaya.

“Hasil dari rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” ungkapnya. Rekonstruksi ini semakin menguatkan dugaan polisi, tersangka Afan melakukan pembunuhan terhadap buah hatinya itu dengan perencanaan. 

Atas dasar itu tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya  hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Bhayangkara Polda Jatim untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan atau tersangka dalam kondisi sadar ketika melakukan perbuatan yang keji dan tidak di nalar dengan akal sehat itu. Pribahasa : sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri. (yad)

Rekonstruksi  Pembunuh Anak Kandung, Tersangka Peragakan 9 Adegan  Selengkapnya

Peragakan 11 Adegan, Suami yang Diduga Membunuh Istri Siri, Mayat Dibuang ke Area Persawahan di Benjeng

GRESIK,1minute.id – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan Elly Prasetya Ningsih, 42, pada Rabu, 28 September 2022.

Rekonstruksi dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) itu dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Dua TKP itu adalah rumah korban di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Dan, TKP kedua adalah tempat pembuangan korban Elly ditemukan dalam tas di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. 

Ada sebelas adegan yang peragakan oleh tersangka Hendra Setiawan, 42, suami siri korban. Selama rekonstruksi mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, tersangka Hendra Setiawan didampingi pengacaranya, Sulton Sulaiman. Sedangkan, korban pembunuhan penyidik menggunakan manekin. 

Menurut Sulton Sulaiman, dalam rekonstruksi itu terungkap tidak ada adegan tersangka Hendra Setiawan melakukan aksi kekerasan hingga mengakibatkan korban Elly, istri siri yang telah memberikan satu momongan berusia 3,5 tahun itu meninggal. Yang ada dalam rekonstruksi itu, adalah tersangka Hendra Setiawan membawa korban dalam kamar dalam kondisi sudah meninggal. Tersangka kemudian memasukkan dalam tas kemudian membuang korban di area persawahan yang sepi di Desa Gluranploso. 

Adegan kedelapan, tersangka meletakkan tas plastik berisi jenazah korban di bagian depan sepeda motor. “Adegan terakhir atau kesebelas tersangka membuang korban ke area persawahan di Benjeng,”ujar pengacara tersangka, Sulton Sulaiman pada Rabu, 28 September 2022. Menurut Sulton, selama rekonstruksi tersangka lancar dalam memperagakan adegan demi adegan. “Apa yang diperagakan klien dalam rekonstruksi tadi sama dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP),”imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki mengatakan, rekontruksi ini dilakukan 11 adegan. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. Pertama di rumah tersangka yang tinggal bersama korban. Kemudian lokasi pembuangan korban. “Sejauh ini, motif pembunuhan masih dalami. Sebab tersangka belum buka apa motifnya membunuh istri sirinya itu,”katanya kepada wartawan.

Menurut Wahyu, rekontruksi ini dilakukan untuk meyakinkan apa yang telah disampaikan oleh tersangka. Jika misalnya ada kebohongan atau alibi yang disampaikan oleh tersangka, maka akan terlihat dalam rekonstruksi ini. “Korban dibunuh di ruang tamu. Kemudian dibawa ke kamar masih dalam keadaan bernyawa. Namun saat dimasukan kedalam tas, korban sudah tak bernyawa,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, korban didalam tas dengan keadaan posisi kaki ke atas kepala dibawah. Kemudian pantat diatas. Penyebab kematian korban ada luka memar dibagian belakang kepala. “Niat membuang mayat ini, tujuannya agar korban diketahui oleh keluarganya,”pungkasnya.

Seperti diberitakan, warga Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng gaduh pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Warga gaduh karena menemukan mayat tanpa identitas  dalam tas. Kondisi mayat bau. Diduga lebih dari sehari. Polisi berhasil mengungkap 

identitas mayat itu.  Ia bernama Elly Prasetya Ningsih, 42 tahun. Korban kelahiran Yosowilangon, Lumajang. Hasil otopsi Elly diduga korban pembunuhan. Pelakunya diduga adalah suami siri korban Hendra Setiawan (HS), 43 tahun.

Tersangka dibekuk anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022. “Hasil penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik, mayat ditemukan di Desa Gluranploso itu korban pembunuhan,”ujar AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022. (yad)

Peragakan 11 Adegan, Suami yang Diduga Membunuh Istri Siri, Mayat Dibuang ke Area Persawahan di Benjeng Selengkapnya