Tok !!! Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani: 2026 Tidak Ada Rekrutmen CPNS

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menegaskan tidak ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Kepastian ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah maraknya hoaks terkait surat keputusan (SK) palsu serta penipuan berkedok rekrutmen PNS dan PPPK berbayar.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menegaskan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gresik. “Kami ingin masyarakat tidak bingung dan tidak menjadi korban. Tahun 2026 tidak ada rekrutmen CPNS di Pemkab Gresik. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal pemerintah,” tegas Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani pada Selasa, 14 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menambahkan pihaknya segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat. 

“Kami akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Gresik. Jika ada pihak yang menawarkan bantuan masuk CPNS, apalagi dengan meminta sejumlah uang, dipastikan itu tidak benar. Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi BKPSDM.

“Jika menemukan informasi mencurigakan atau ada pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan menjadi CPNS dengan cara berbayar, segera laporkan melalui Call Center 112, pesan langsung Instagram @bkpsdmgresikkab, atau WhatsApp resmi BKPSDM Gresik di 0812-3219-5181. Kami siap menindaklanjuti,” tambah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuPerizinan (DPMPTSP) Gresik itu.

Agung juga menegaskan bahwa BKPSDM membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan maupun menemukan modus serupa. “Kami membuka kanal pengaduan seluas-luasnya. Jika ada warga yang merasa tertipu atau menemukan modus serupa, segera laporkan ke BKPSDM agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Pemkab Gresik berharap masyarakat lebih waspada dan saling mengingatkan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penipuan dengan modus rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). 

Heboh munculnya SK PNS dan PPPK palsu terbongkar pada Senin, 6 April 2026. Seorang perempuan berinisial ME memakai seragam pakaian dinas harian (PDH) berwarna keki mendatangi Kantor Prokopim Setda Gresik. Perempuan 26 tahun itu, datang membawa SK pengangkatan PNS dengan golongan III dan membawa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua surat itu, foto kopian dengan legalisir tanda tangan basah dan stempel.

Kabag Prokopim Setda Gresik Imam Basuki dan sejumlah anak buahnya melakukan verifikasi SK dan SPMT. Ada sejumlah kejanggalan, antara lain, format SK PNS dan SMPT tertanggal 23 Februari 2024. Korban ME mengaku baru menerima pada Kamis, 2 April 2026. Konon, SK pengangkatan itu diserahkan oleh terduga pelaku di depan Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik. 

Pemkab Gresik melalui inspektorat melakukan pendalaman. Sebab, lantai IV itu tidak dilengkapi kamera pengintai, CCTV.  BKPSDM Gresik menerima sembilan korban SK PNS dan PPPK palsu itu dengan penempatan, antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. 

Di BKPSDM juga mereka “menyanyi” telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku. Nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi. Uang puluhan hingga ratusan juta konon hanya uang muka. 

BKPSDM Gresik melaporkan dugaan penipuan  ASN dan PPPK palsu ini ke Polres Gresik pada Jumat, 10 April 2026. Ada dua orang terduga yang dilaporkan. Mereka ada pecatan ASN. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Tok !!! Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani: 2026 Tidak Ada Rekrutmen CPNS Selengkapnya

BKPSDM Gresik Laporkan Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN ke Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Jumat, 10 April 2026. Agung didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya serta sejumlah stafnya. 

Laporan tersebut diterima oleh Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu. Agung melaporkan terduga pelaku yang identitas masih dirahasiakan atas dugaan pemalsuan SK pengangkatan PNS dan PPPK. Kemudian, pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen SK Bupati.

“Yang kami laporkan dari sisi pemalsuan dokumennya. Para korban yang melapor ke kami ada sembilan orang, namun yang memiliki dokumen palsu sebanyak enam orang,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 10 April 2026. 

Sementara itu, sejumlah korban dugaan penipuan rekrutmen ASN masih belum melapor ke Polres Gresik. Dugaan penipuan rekrutmen ASN ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial ME mendatangi Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik pada Senin, 6 April 2026.

Perempuan kelahiran 2000 atau 26 tahun ini memakai seragam, Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna keki itu membawa SK pengangkatan PNS dengan golongan III dan membawa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua surat itu, foto kopian dengan legalisir tanda tangan basah dan stempel. 

Kabag Prokopim Setda Gresik Imam Basuki dan sejumlah anak buahnya melakukan verifikasi SK san SPMT. Ada sejumlah kejanggalan, antara lain, format SK PNS dan SMPT tertanggal 23 Februari 2024. Korban ME mengaku baru menerima pada Kamis, 2 April 2026.

Ketika ditanya jabatan fungsional umum (JFU), perempuan berhijab itu gelagapan. Sejumlah kecurigaan itu, akhirnya Kabag Prokopim Setda Gresik Imbas meminta staf mengantar ME ke BKPSDM. Ternyata, di bagian ruang tunggu sudah ada ME..ME..lainnya. Mereka ada yang sempat mengikuti upacara Senin pagi, ada juga yang diantar orang tuanya. 

Di kantor BKPSDM Gresik, sembilan korban dilakukan pendataan. Mereka mendapatkan SK PNS dan PPPK dengan penempatan, antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. 

Di BKPSDM juga mereka “menyanyi” telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku. Nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

BKPSDM Gresik Laporkan Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN ke Polres Gresik  Selengkapnya

Pemkab Gresik Berikan Pendampingan Hukum kepada Korban Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan pendampingan hukum kepada para korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil.  Kasus ini terungkap pada Senin, 6 April 2026.

Sebanyak 9 orang korban mendatangi sejumlah kantor organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. Mereka datang memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna keki. Mereka ada juga sempat mengikuti upacara pagi.

Mereka mendatangi kantor itu sambil membawa surat keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK yang diduga kuat palsu. Para korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri itu kemudian dibawah ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.

Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.

Dalam pertemuan di kantor BKPSDM Gresik, para korban berjumlah sembilan orang itu mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.

Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum pada Kamis, 9 April 2026. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian. Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” pungkas Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik pada menu Informasi Publik – Validasi NIP ASN:

https://bkpsdm.gresikkab.go.id/pages/validasi-nip-asn-kabupaten-gresik

Perlu diketahui, layanan validasi NIP tersebut hanya dapat digunakan untuk memverifikasi data ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan tidak dapat digunakan untuk pengecekan data ASN dari instansi atau daerah lain.

Pemkab Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari praktik penipuan serupa. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pemkab Gresik Berikan Pendampingan Hukum kepada Korban Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN  Selengkapnya