464 Narapidana di Rutan Gresik Dapat Remisi, 26 Napi Bebas

GRESIK,1minute.id – Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi berkah bagi 464 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Sebab, tepat hari Kemerdekaan itu mereka mendapatkan remisi atau diskon masa hukuman. Potong masa hukuman bervariasi, mulai 1 bulan hingga 3 bulan. Bahkan, dari 464 narapidana itu terdapat 26 narapidana yang langsung bebas alias merdeka. 

Prosesi pemberian remisi secara simbolis dilakukan bertepatan di acara Resepsi Kenegaraan HIT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Ahad, 17 Agustus 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi oleh Kepala Rutan Gresik Yuliawan Dwi Nugroho menyerahkan (berkas remisi) kepada tiga narapidana (2 laki-laki dan seorang perempuan). Terpidana perempuan ini berasal dari Malang.

Kepala Rutan Gresik Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan, bahwa 464 dari 789 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II-B Gresik mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. “Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi,” ujarnya kepada wartawan. 

Ia menjelaskan bahwa 26 narapidana bisa langsung menghirup udara bebas. Perinciannya, 16 WBP mendapat remisi umum, serta 10 WBP lainnya mendapat remisi dasawarsa. 

“Kami berharap remisi ini dimanfaatkan dengan baik, mengingat para penerima sudah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani pidana,” katanya. Ia pun berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya. (yad)

464 Narapidana di Rutan Gresik Dapat Remisi, 26 Napi Bebas Selengkapnya

427 Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 13 Napi Bebas

GRESIK,1minute.id – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen paling ditunggu bagi para narapidana. Sebab, pada hari kemerdekaan itu, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan remisi atau diskon potong kurungan penjara. 

Di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Gresik, misalnya. Tahun ini, ada sebanyak 427 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 13 diantaranya langsung bebas alias hidup merdeka di luar jeruji penjara.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan narapidana yang menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman merupakan warga binaan yang selama ini aktif mengikuti kegiatan serta patuh dan taat menjalankan program Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim. “Pemberian remisi tersebut merupakan reward atau penghargaan atas ketaatan dalam menjalankan program Rutan Gresik,” ujarnya usai Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati pada Kamis,17 Agustus 2023.

Ia berharap, para warga binaan Rutan Gresik yang mendapatkan remisi bisa berperilaku lebih baik lagi. Sebaliknya, yang belum mendapat remisi, dia meminta agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan. “Serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Rutan Gresik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo melalui Plh Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo menuturkan bahwa ratusan narapidana yang menerima remisi rata-rata merupakan tahanan dari kasus pencurian. Termasuk mereka yang langsung bebas. “Ada 13 orang yang langsung bebas, kebanyakan kasus pencurian,” tuturnya. 

Lebih lanjut Anis Handoyo mengungkapkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki total sebanyak 860 warga binaan terhitung hingga 4 Agustus 2023. Jumlah itu meliputi 536 narapidana dan 324 tahanan.  (yad)

427 Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 13 Napi Bebas Selengkapnya

408 Napi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan mulai Narkotika hingga Perkara PPA


GRESIK,1minute.id – Imam Masruri dan Sergi Setiaji tersenyum. Dua narapidana itu bisa menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan pada Selasa, 17 Agustus 2021. Dua anak binaan Rumah Tahanan (rutan) Kelas II-B Gresik itu bebas setelah mendapatkan korting masa tahanan. Masing-masing mendapatkan diskon 2 bulan. 

Imam dan Sergi adalah dua dari 408 tahanan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini. Berdasarkan surat keputusan Menkumham potongan hukuman antara 1 bulan hingga 5 bulan. Mayoritas napi yang mendapatkan diskon ini adalah perkara narkoba. 

“Setelah ini harus lebih baik, dan jangan ulangi lagi kesalahan yang sama. Berbuatlah yang baik-baik saja,”pesan Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Wabup Gresik Aminatun Habibah kepada Yunus, anak binaan rutan yang mendapatkan remisi usai upacara pengibaran bendera HUT ke-76 Kemerdekaan R.I di kantor Bupati Gresik pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Kepala Rutan Gresik Aris Sukariyadi didampingi Kasubsi  Pelayanan Tahana Rutan Gresik Anis Handoyo mengatakan,  sebanyak 408 napi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. “Remisi diberikan antara 1 bulan hingga 5 bulan,”kata Anis. Sebanyak 4 dari 408 napi bebas di Hari Kemerdekaan. “Sebagian besar adalah perkara pidana umum,”ujar Anis.

Ini rincian anak binaanRumahTahanan kelas IIB yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan: Narkotika sebanyak 282 napi ; Perlindungan Anak (13) ; Pencurian (66) ; Kesehatan (7) dan Penggelapan (14). Berikutnya, kriminal sebanyak 3 orang; korupsi (3) ; penipuan (3) ; penadahan (10) ; mata uang (1) dan pelanggaran lalu lintas (2). Selanjutnya, ITE , memeras/mengancam, penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak masing-masing seorang. (yad)

408 Napi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan mulai Narkotika hingga Perkara PPA Selengkapnya