427 Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 13 Napi Bebas

GRESIK,1minute.id – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen paling ditunggu bagi para narapidana. Sebab, pada hari kemerdekaan itu, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan remisi atau diskon potong kurungan penjara. 

Di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Gresik, misalnya. Tahun ini, ada sebanyak 427 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 13 diantaranya langsung bebas alias hidup merdeka di luar jeruji penjara.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan narapidana yang menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman merupakan warga binaan yang selama ini aktif mengikuti kegiatan serta patuh dan taat menjalankan program Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim. “Pemberian remisi tersebut merupakan reward atau penghargaan atas ketaatan dalam menjalankan program Rutan Gresik,” ujarnya usai Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati pada Kamis,17 Agustus 2023.

Ia berharap, para warga binaan Rutan Gresik yang mendapatkan remisi bisa berperilaku lebih baik lagi. Sebaliknya, yang belum mendapat remisi, dia meminta agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan. “Serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Rutan Gresik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo melalui Plh Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo menuturkan bahwa ratusan narapidana yang menerima remisi rata-rata merupakan tahanan dari kasus pencurian. Termasuk mereka yang langsung bebas. “Ada 13 orang yang langsung bebas, kebanyakan kasus pencurian,” tuturnya. 

Lebih lanjut Anis Handoyo mengungkapkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki total sebanyak 860 warga binaan terhitung hingga 4 Agustus 2023. Jumlah itu meliputi 536 narapidana dan 324 tahanan.  (yad)