Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp 3 Miliar, Modus  Bayar Cek Kosong

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial SRFR alias Feti. Perempuan berusia 50 tahun asal Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik itu ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penipuan. Modusnya, memberikan cek kosong kepada para korban hingga mencapai Rp 3 miliar. 

Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini berawal pada Juli 2024 lalu. Korbannya adalah Gegen Satrio Berbowo Hermanto, 43. Korban Satrio dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. Tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.

“Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp 3 miliar sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik kepada wartawan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Penolakan pencairan terjadi berulang kali pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Sehingga, korban melapor ke Polres Gresik. Berdasarkan laporan dari korban penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RSFR sebagai tersangka dan memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. “Kami mengangkap tersangka 1 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Abid.

Barang bukti yang disita antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp 3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal. (yad)

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp 3 Miliar, Modus  Bayar Cek Kosong Selengkapnya

Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang galian C tanpa izin sebagai tersangka. 

Penetapan lelaki 48 tahun itu, setelah penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya enam orang dan melakukan penyitaan barang bukti pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 4 Agustus 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pada Kamis, 31 Juli 2025, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan enam orang di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan di Mapolres Gresik. Enam orang tersebut adalah berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Polisi juga menyita tiga unit truk diesel, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Mereka melakukan aktivitas penambangan galian C ditengarai tidak memiliki izin alias ilegal. (yad)

Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka  Selengkapnya

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal 

GRESIK,1minute.id – Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan enam orang diduga melakukan penambangan ilegal di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Enam orang tersebut berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Selain mengamankan enam orang tersebut, anak buah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasatreskrim Polres Gresik juga menyita tiga unit truk diesel,  satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid pada Ahad, 2 Agustus 2025.

Dugaan aktivitas penambangan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini ditengarai ilegal. Sehingga meresahkan warga. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C tersebut. Pengecekan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi tiga unit truk diesel, Satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (yad)

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal  Selengkapnya

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025

GRESIK,1minute.id – Kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi kejadian di wilayah hukum Polres Gresik selama bulan April 2025. Posisi runner, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Selama bulan April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik dan Polsek jajaran Polres Gresik mengungkap 15 kasus dan mengamankan sebanyak 22 tersangka. 

Kasus-kasus yang berhasil ditangani antara lain pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 7 kasus  dengan 8 tersangka;  Curanmor 3 kasus dengan 5 tersangka;  Pencurian ringan 1 kasus dengan 1 tersangka; Pengeroyokan 2 kasu dengan 6 tersangka; pembuangan bayi 1 kasus dengan 1 tersangka;  penipuan dan penggelapan 1 kasus penipuan dengan 1 tersangka.

“Selama bulan April 2025, Satreskrim bersama jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 22 tersangka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 Mei 2025.

Barang bukti yang disita pun beragam, termasuk uang tunai Rp 85 juta, sepeda motor, perhiasan emas, mobil, senjata tumpul, serta berbagai alat bantu kejahatan seperti linggis dan kunci L. Selain itu, dalam kasus curanmor saja berhasil diamankan lima unit sepeda motor.

Beberapa kasus menonjol seperti pembuangan bayi dan pengeroyokan menjadi perhatian publik. “Semua berhasil kami ungkap dengan cepat berkat laporan masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan,” kata AKP Abid Uais Al Qarni Aziz. 

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Di antaranya dengan mengaktifkan kembali ronda malam, tidak main hakim sendiri, serta bijak menggunakan media sosial.

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan Gresik agar tetap kondusif, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkas AKP Abid. (yad) 

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025 Selengkapnya

Panik, Ibu Muda Bungkus Bayi dengan Celemek, Lalu Buang ke Tong Sampah, Tewas

GRESIK,1minute.id –  Seorang ibu berusia 21 tahun berinisial J.C diamankan Satuan Reserse atau Satreskrim Polres Gresik pada Kamis, 24 April 2025. Ibu muda asal Pucuk, Lamongan itu diamankan karena diduga telah membuang bayinya hingga meninggal dunia. 

Bayi yang baru lahir itu dibungkus celemek warna pink bermotif kotak lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke tong sampah plastik berwarna biru. Bayi nahas itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di  salah satu pabrik di Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Ibu muda bernisial JC mengaku khilaf dan panik karena anak yang dilahirkan berasal dari hubungan suami-istri tanpa ikatan pernikahan. Nasi sudah menjadi bubur, kini, perempuan berkulit kuning berambut sepunggung itu hanya bisa menyesali perbuatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut polisi, Johan Efendi, 33, seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal saat menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.

Hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, ia menarik kepala bayi dengan kedua tangannya.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka J.C tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi, yang diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.

Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja. Ia pun membungkus jenazah anaknya dengan celemek warna pink bermotif kotak lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, dan dibuang ke tong sampah plastik berwarna biru. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.

“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan tersangkq JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. (yad)

Panik, Ibu Muda Bungkus Bayi dengan Celemek, Lalu Buang ke Tong Sampah, Tewas Selengkapnya

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Ringkus 2 Orang Terduga Pelaku Curanmor 

GRESIK,1minute.id – Tim pengurai massa atau Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik kembali mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Senin dini hari, 10 Maret 2025.

Dua orang terduga pelaku curanmor itu berinisial ZA, warga Desa Alang-alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Mereka di tangkap di dua tempat berbeda, yakni, di Jalan Panglima Sudirman, Gresik dan simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya. Selain iru, tim Kalamunyeng mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.

Kini, dua orang terduga komplotan curanmor itu menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Gresik. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan kejadian tersebut dan Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Kapolres AKBP Rovan.

Penangkapan dua orang terduga pelaku curanmor jaringan antarkota itu berkat kejelian anggota tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik pada Senin dini hari, tim mobile ini melihat ada empat pemuda mencurigakan berada depan sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Melihat ada polisi, empat pemuda semburat. Akan tetapi, satu dari 4 pemuda berhasil diamankan. Dalam interogasi awal,  Ia mengaku baru beraksi di rumah warga di Jalan Panglima Sudirman, Gresik  itu. Tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, membenarkan satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain “Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Kasat AKP Abid Uais Al-qarni Aziz. (yad)

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Ringkus 2 Orang Terduga Pelaku Curanmor  Selengkapnya

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Kuras Isi ATM Pegawai BUMN di Gresik

GRESIK,1minute.id – Penasaran wajah terduga pelaku yang berkeliaran di mesin anjungan tunai mandiri atau ATM di Kabupaten Gresik. Ini lah dua terduga pelaku yang diringkus Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik pada Senin malam, 17 Februari 2025.

Dua tersangka itu berinisial Y, 37 ; dan FP, 20, mahasiswa. Mereka berasal dari Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Diduga bapak dan anak. Mereka disergap anak buah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasatreskrim Polres Gresik setelah menguras isi ATM milik korban Eko Mulyanto, 53. Uang karyawan perusahaan pelat merah asal Banyuwangi yang tersimpan di ATM BRI digasak sebesar Rp 15,4 juta.

Ceritanya begini. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memaparkan kronologi kejadian serta proses penangkapan para pelaku pada Senin, 17 Februari 2025.

Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Korban, Eko Mulyanto, 53, seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi, mengalami kehilangan uang hingga Rp 15,4 juta akibat aksi kejahatan ini.

Para pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM. Hal ini menyebabkan kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan. Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan. 

Dalam kesempatan tersebut, korban diminta memasukkan PIN kembali, yang tanpa disadari telah dicuri oleh pelaku. Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp 15,4 juta.

Berdasarkan laporan korban yang disampaikan oleh anaknya, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, dua tersangka diamankan berinsial Y, 37, petani dan FP, 20, mahasiswa. Keduanya asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.

Selain itu, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini. Barang Bukti yang diamankan di antaranya, sebuah linggis, sebuah obeng, satu unit potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 900.000.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan. Ia juga menegaskan bahwa jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline “Lapor Kapolres” untuk tindakan cepat. (yad)

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Kuras Isi ATM Pegawai BUMN di Gresik Selengkapnya

Tragis, Perjalanan Hidup IBP Terduga Kasus Pornografi dan KDRT bagai Roler Coaster, Karir Melesat, Dipecat lalu Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup pria berinisial IBP bagai roller coaster. Diusia 37 tahun sudah berada posisi mentereng di pabrik pupuk, PT Petrokimia Gresik. Asetnya mencapai lebih Rp 3 miliar. 

Kabar IBP melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT kepada istrinya berinisial POD, 33, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu pun dipecat dari perusahaan pelat merah itu.

“Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” kata SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Adityo Wibowo.

Tidak hanya dipecat dari perusahaan. Pria berinisial IBP ini juga harus berhadapan hukum di Polres Gresik. Ada kasus lainnya yang membelit IBP, yakni kasus dugaan pronografi. Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menetapkan IBP dan perempuan lawan mainnya di video berdurasi 1 menit, 34 detik berinisial VDR, 37, sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.

Dua tersangka ditangkap di sebuah kafe di Surabaya pada Selasa malam, 4 Februari 2025. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dalam konfrensi pers di Mapolres Gresik pada Rabu, 5 Februari 2025.

Penahanan terhadap IBP menjadi titik balik perjalanan hidupnya. Ia tidak bisa lagi tidur di kasur empuk lagi. Dalam Konfrensi Pers, polisi menjelentrehkan kasus pornografi yang melibatkan IBP bersama teman perempuan berinisial VDR itu. VDR, salah satu selegram ditengarai sebagai perempuan idaman lain alias PIL dari IBP. IPB dan VDR, sama-sama berstatus telah berumah tangga.

Di ceritakan oleh polisi ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara VDR dan IBP pada 26 Januari 2025.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di salah satu hotel di Gresik.

SELEGRAM : Polres Gresik menahan selegram berinisial VDR diduga melakukan tindak pidana pornografi bersama IBP di salah satu hotel di Gresik ( Foto : Polres Gresik/1minute.id)

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di salah satu hotel di Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (yad)

Tragis, Perjalanan Hidup IBP Terduga Kasus Pornografi dan KDRT bagai Roler Coaster, Karir Melesat, Dipecat lalu Ditahan  Selengkapnya

Terharu Motor Digasak Pencuri Bisa Kembali, Ny Eva : Terima Kasih Pak Kapolres

GRESIK, 1minute.id – Nyonya Eva berulangkali mengucapkan rasa syukur. Sebab, sepeda motor Honda Scoopy yang digasak residivis spesialis pencuri sepeda motor bisa ditemukan dan dikembalikan oleh polisi. Ibu rumah tangga berusia 35 tahun yang tinggal di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu memberikan apresiasi kepada Polres Gresik.

“Terima kasih pak kapolres,” kata Ny Evan sambil mencium tangan AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik di Mapolres Gresik pada Senin, 27 Januari 2025. Kelopak mata Eva terlihat berkaca-kaca karena senang motor Honda Scoopy.

Pasalnya, selama 1,5 tahun ini, Eva menggunakan motor matik itu sebagai alat transportasi satu-satunya. Wira-wiri mengantar anak sekolah, berbelanja dan keperluan lainnya. Selain itu, juga digunakan suaminya untuk bekerja. “Motor ini, bagai kaki saya,” ujarnya.

Karena itulah, Eva merawat motor itu dengan sangat hati-hati. Ketika memarkir di rumah atau tempat parkir di luar rumah Ia selalu mengunci ganda. Kunci stir dan kunci gembok di bagian cakram sepeda motor seharga Rp 18 juta itu. “Motor ini masih belum lunas,” katanya. 

Diakui Eva, sebelum kejadian motornya dicuri. Dirinya sudah mewanti-wanti kepada anaknya saat memarkir kendaraan menggunakan kunci ganda. Namun, karena teledor motor yang diparkir tidak dikunci ganda sehingga memudahkan pencuri menjalankan aksinya. “Kalau kunci ganda sudah ada mungkin anak saya teledor sehingga lupa menggunakan kunci ganda,” ungkapnya.

Pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Ny Eva, 35, warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Malam itu, honda Scoopy nomor polisi AE 3102 QM dipakai anaknya ke rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik. 

Korban menginap dan memarkir motor di parkir di pinggir jalan tersebut. Pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, korban bangun mendapati motor telah raib digasak pencuri. Ia pun melapor kejadian nahas kepada polisi. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, berdasarkan laporan korban tersebut menerjunkan tim khusus atau timsus Macan Giri untuk melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP yang dilakukan oleh timsus dipimpin oleh Ipda Andi Muh Syarif Gunawan, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengindentifikasi terduga para pelakunya. 

Tidak lebih dari 1×24 jam, tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor bisa ditangkap. “Pelaku pertama yang diamankan berinisial MRP alias Kecoak ditangkap di Jalan Pangsud (Panglima Sudirman, Gresik),” terang alumnus Akpol 2006 di Mapolres Gresik pada Senin, 27 Januari 2025.

AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais al-Qarni dan Kasi Humas Polres Gresik AKP Wiwit melanjutkan, dari tersangka MRP, 26, asal Simokerto, Surabaya muncul identitas lainnya, berinisial ADW alias Idiot. 26, asal Kenjeran, Surabaya. Kemudian, penadah hasil curian berinisial AU, 38.

“Pelaku curanmor ini adalah residivis. Mereka telah beraksi 5 TKP di Gresik,” tegas mantan Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro ini.  Penyidik Satreskrim Polres Gresik menjerat dua residivis spesial curanmor dengan pasal 363 KHUP ancaman pidana 7 tahun. “Sementara pelaku penadah barang curian dijerat pasal 480 KHUP ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolres AKBP Rovan mengingatkan jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres  Gresik. Ia akan melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menjaga kamtibmas. You can run but you can’t hide ( kamu bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi).

Salah seorang tersangka curanmor berinisial MRP mengungkapkan, telah beraksi 5 kali di wilayah hukum Polres Gresik. Lima TKP itu, yakni, sekali di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme ; 2 kali di Desa Kedanyang, Sekali di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas dan satu kali di Kecamatan Gresik. Motor Honda Scoopy milik Eva kali terakhir yang digasak dan dijual seharga Rp 5,9 juta. Seperti, pepatah sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga.

MRP mengaku untuk mencuri satu sepeda motor membutuhkan waktu tidak lebih 1 menit, tepatnya antara 5 detik sampai 20 detik. Ia menggunakan kunci letter T. “Hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata MRP yang diamini koleganya, ADW. (yad)

Himbauan Kapolres Gresik AKBP Rovan : 

1. Gunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor

2. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas mencegah terjadinya curanmor di kabupaten tercinta

Terharu Motor Digasak Pencuri Bisa Kembali, Ny Eva : Terima Kasih Pak Kapolres Selengkapnya

Diejek Sering Utang Rokok, Sakit Hati, Parang Bicara, Kapolres Gresik : Tersangka Diringkus di Rembang

GRESIK,1minute.id- Udin harus meratapi nasibnya, hidup di penjara. Sebab, pemuda 35 tahun tidak bisa meredam nafsu amarahnya. Pemuda asal Desa Munggungebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu diduga dengan tega membacok korban Asnan ,34, merupakan tetangnya. 

Akibat, sabetan parang milik terduga pelaku Udin itu,  korban Asnan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Udin yang melihat korban berdarah-darah bukannya menolong. Udin malah kabur ke Rembang, Jawa Tengah. Namun, polisi akhirnya bisa meringkus tersangka Udin di Rembang, Jateng. 

“Saya ikut prihatin atas kejadian yang menimpah korban. Semoga korban cepat sembuh,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu di Mapolres Gresik pada Senin, 27 Januari 2025.

AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais al-Qarni dan Kasi Humas Polres Gresik AKP Wiwit melanjutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu warung kopi atau warkop di Desa Munggugebang. 

Malam itu, korban AS sedang ngopi bersama temannya. Tiba-tiba pelaku inisial UD datang dengan membawa parang sepanjang 50 sentimeter dalam keadaan mabuk. Korban AS dan teman-temannya menegur UD, tersangka dan menanyakan mengapa membawa parang tersebut. “Tanpa menjawab UD menyabetkan parang tersebut kepada AS, mengenai siku kanan, dan jari kelingking kanan AS putus,” alumnus Akpol 2006 itu. 

Setelah kejadian itu, ia melanjutkan, membuang parang ke sungai kemudian kabur ke Rembang, Jawa Tengah. Sedangkan, korban melapor ke polisi. Pelaku ditangkap di Rembang pada Jumat, 24 Januari 2025. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pas 351 ayat dua, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”  jelas mantan Kasubdit V/Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya itu. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais al-Qarni menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena sakit hati lantaran sering diejek atau dikata-katain oleh AS sering ngutang rokok di warung kopi.

“Jadi korban AS dan pelaku UD ini tinggal di satu desa, pelaku merasa sakit hati karena diejek korban sering ngutang rokok di warung kopi,” ungkapnya. (yad)

Himbauan Kapolres Gresik AKBP Rovan  :

1. Apabila mengetahui adanya kejadian tindak kriminalitas segera melaporkan ke call center 110

2. Hindari perdebatan bila terjadi perselisihan. Apabila ada perselisihan selesaikan dengan musyawarah. Jangan karena emosi sesaat mengakibatkan kerugian diri sendiri dan orang lain.

3. Mari kita jaga Gresik yang kita cintai ini agar selalu aman dan nyaman. 

Diejek Sering Utang Rokok, Sakit Hati, Parang Bicara, Kapolres Gresik : Tersangka Diringkus di Rembang Selengkapnya