Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual pada perempuan. Kali ini, kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Ujungpangkah yang digiring ke rumah tahanan Polres Gresik.

Sebelumnya, ayah melakukan rudapaksa kepada anaknya selama 4 tahun, sejak anak masih di bangku sekolah menengah pertama pada 2021. Sedangkan, kejadian di Ujungpangkah ini, korbannya, anak berkebutuhan khusus berusia 20 tahun. Dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah kakek berinisial S itu. Pelaku dan korban bertetanga. 

Kronologi Kejadian, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban bermain ke rumah pelaku. Bukan kali pertama korban yang ABK bermain ke rumah pelaku berinisial S, 75 tahun itu. Sebab, korban dan pelaku adalah bertetanga. Saat kejadian yang memilukan itu terjadi, rumah kakek S dalam kondisi sepi. Entah setan apa yang merasuki pikiran lelaki lanjut usia itu. Pelaku memberi uang Rp 2.000 kepada korban agar korban menurutinya.

Orang tua korban melihat anak gadisnya keluar dari kamar pelaku pun curiga. Apalagi selama dua hari pascakejadian, kondisi anak juga berbeda. Pada 30 Oktober 2025, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik dengan Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso melakukan serangkaian penyelidik dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelakunya, berinisial S, 75 tahun pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Ujungpangkah.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 18 November 2025. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.

Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas.Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi. “Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tutupnya. (yad)

Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Bali

GRESIK,1minute.id – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bali. Pelaku berinisial H, 28, warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.

Butuh waktu panjang dan kerja ekstra keras tim yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan ininmengungkap dan menangkap pemuda bertubuh kekar itu.  Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, beberapa bulan sebelumnya.

Kasus berawal pada Rabu, 2 April 2025   sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban NR, 24, warga Giri, Kebomas, Gresik, memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah teman ibunya. Motor jenis Honda Beat warna merah putih nopol W 6602 AS sudah dikunci setir dan kunci dicabut.

Namun saat korban hendak pulang, motornya sudah tidak ada di tempat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan seorang laki-laki membawa kabur motor tersebut sekitar pukul 13.05 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Gresik Kota.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku melarikan diri ke Denpasar, Bali. Dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim Macan Giri melakukan pulbaket dan hunting di wilayah Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. 

“Tersangka berhasil kami amankan di tempat tinggal sementara untuk proyek pembangunan rumah di Denpasar, Bali,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Kamis, 6 November 2025.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kroman, Gresik. Setelah berhasil membawa motor curian, pelaku menjualnya di Kabupaten Sampang, Madura, dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat nopol W 6602 AS, warna merah putih, tahun 2017, yang diketahui milik korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Gresik. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Gresik. Ke mana pun mereka lari, pasti akan kami kejar. Ini bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Bali Selengkapnya

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak

GRESIK,1minute.id – Seorang oknum marbot bernisial ANH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Lelaki berusia 66 tahun asal Sawahan, Surabaya itu diamankan karena diduga melakukan asusila terhadap anak di salah satu tempat ibadah di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

Lelaki yang patut disebut kakek itu terancam menghabiskan sisa hidupnya di hotel prodeo. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka ANH dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.  Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 4 November 2025.  Perwira tiga balok di pundak itu, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid. Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya. 

“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya. (yad)

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak Selengkapnya

Viral Pertalite Diduga Bercampur Air, Satreskrim Polres Gresik Lakukan Sidak SPBU

GRESIK,1minute.id – Cak, tuku bensin nang pom sing aman nang endi,” tanya seorang warga. Kekhawatiran itu muncul setelah viral di media sosial banyak kendaraan mesin mberebet lalu mogok setelah mengisi Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayah Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

Layanan pengaduan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 “panen” pengaduan yang menginformasikan dugaan Pertalite tercampur air. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi, yakni SPBU Suci Kecamatan Manyar dan SPBU Bunder Kecamatan Kebomas.

Tim Satreskrim turun ke lapangan melakukan pemeriksaan langsung. Petugas menggunakan pasta pendeteksi air (water-finding paste) untuk memastikan ada tidaknya kandungan air dalam bahan bakar. Pengecekan dilakukan di dispenser bahan bakar yang digunakan untuk konsumen dan di tandon penyimpanan utama di masing-masing SPBU.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi air atau kontaminasi dalam bahan bakar Pertalite di kedua SPBU tersebut. Uji lapangan menunjukkan bahan bakar dalam kondisi normal dan layak pakai. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, bahwa SPBU Suci dan SPBU Bunder dinyatakan bersih dari dugaan pencampuran air ke dalam bahan bakar.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya kandungan air dalam Pertalite. Kedua SPBU beroperasi sesuai standar, tidak ada pelanggaran,” ujarnya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi aman, Polres Gresik memastikan pengawasan tetap diperketat. 

Tim penyelidik akan terus memantau dan melakukan sidak berkala ke SPBU-SPBU lain di wilayah hukum Gresik guna memastikan kualitas bahan bakar terjaga dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Viral Pertalite Diduga Bercampur Air, Satreskrim Polres Gresik Lakukan Sidak SPBU Selengkapnya

Pura-pura Tarik Tunai, Lalu Gasak Uang Kasir 

GRESIK,1minute.id – Mini market waralaba, Indomaret di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik disantroni maling. Pelaku menggasak uang tunai di meja kasir Rp 3 juta. 

Nahas, belum sempat menikmati uang hasil kejahatan, pelaku yang bernisial MAK, 34, warga Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta disergap anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial MAK, 34, warga Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta.

“Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abid Uais pada Senin, 27 Oktober 2025. 

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu karyawan Indomaret, Lina Febriana, 23, sedang berjaga bersama rekannya Vika. Seorang pria masuk ke toko dengan mengenakan kaus hitam, celana pendek hitam, dan tas ransel warna hitam.

Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan. Pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.

Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

“Selain mengamankan pelaki, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Polres Gresik terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Abid Uais.

Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (yad)

Pura-pura Tarik Tunai, Lalu Gasak Uang Kasir  Selengkapnya

Pemuda Asal Madiun Diduga Pelaku Asusila Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial DF ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Pemuda 21 tahun asal Kabupaten Madiun ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila yakni menyetubuhi anak dibawah umur.

Kini, DF harus meringkuk di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka kami amankan. Kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik,” kataKapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada  Jumat, 19 September 2025.

Perbuatan dugaan perbuatan asusila ini terungkap setelah orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik. Ceritanya, 

pada Juli 2025, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Awalnya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan, namun dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Korban pun akhirnya menuruti bujuk rayu pelaku.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik. Modusnya tersangka menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan tanggung jawab penuh kepada korban apabila terjadi kehamilan. Dengan alasan tersebut, korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Penyidik Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik melakukan penyidikan. “Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah. (yad)

Pemuda Asal Madiun Diduga Pelaku Asusila Ditangkap Satreskrim Polres Gresik Selengkapnya

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Pulau Bawean 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap seorang lelaki berinisia AM di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Lelaki 47 tahun itu diamankan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap  HS, anak dibawah umur. Korban adalah tetangga AM.

“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Jumat, 22 Agustus 2025. Tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi.

Tersangka lalu memaksa korban untuk menuruti nafsunya. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka. Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil. Kemudian keluarga korban melapor ke polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM. “Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun.

Polres Gresik menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak. Segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak. (yad)

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Pulau Bawean  Selengkapnya

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp 3 Miliar, Modus  Bayar Cek Kosong

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial SRFR alias Feti. Perempuan berusia 50 tahun asal Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik itu ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penipuan. Modusnya, memberikan cek kosong kepada para korban hingga mencapai Rp 3 miliar. 

Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini berawal pada Juli 2024 lalu. Korbannya adalah Gegen Satrio Berbowo Hermanto, 43. Korban Satrio dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. Tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.

“Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp 3 miliar sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik kepada wartawan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Penolakan pencairan terjadi berulang kali pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Sehingga, korban melapor ke Polres Gresik. Berdasarkan laporan dari korban penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RSFR sebagai tersangka dan memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. “Kami mengangkap tersangka 1 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Abid.

Barang bukti yang disita antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp 3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal. (yad)

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp 3 Miliar, Modus  Bayar Cek Kosong Selengkapnya

Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang galian C tanpa izin sebagai tersangka. 

Penetapan lelaki 48 tahun itu, setelah penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya enam orang dan melakukan penyitaan barang bukti pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 4 Agustus 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pada Kamis, 31 Juli 2025, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan enam orang di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan di Mapolres Gresik. Enam orang tersebut adalah berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Polisi juga menyita tiga unit truk diesel, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Mereka melakukan aktivitas penambangan galian C ditengarai tidak memiliki izin alias ilegal. (yad)

Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka  Selengkapnya

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal 

GRESIK,1minute.id – Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan enam orang diduga melakukan penambangan ilegal di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Enam orang tersebut berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Selain mengamankan enam orang tersebut, anak buah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasatreskrim Polres Gresik juga menyita tiga unit truk diesel,  satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid pada Ahad, 2 Agustus 2025.

Dugaan aktivitas penambangan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini ditengarai ilegal. Sehingga meresahkan warga. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C tersebut. Pengecekan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi tiga unit truk diesel, Satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (yad)

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal  Selengkapnya