Kunjungi KEK Kendal, DPMPTSP Gresik Studi Tiru Penerapan Regulasi PBG dan SLF

GRESIK,1minute.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik melakukan kunjungan kerja ke DPMPTSP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.  Tujuan digelarnya studi tiru ini karena DPMPTSP Gresik belajar tentang penerapan regulasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ngansu kaweruh ke DPMPTSP Kendal ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo dan Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik Ida Lailatussa’diyah sejumlah pejabat dan staf teknis layanan PBG dan SLF dilakukan Jumat pekan lalu, 17 November 2023. Rombongan dari DPMPTSP Gresik juga melanjutkan peninjauan lapangan ke area KEK Kendal yang berada di Kecamatan Kaliwungu itu. 

Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kendal yang bersedia membagikan ilmu, ide, gagasan serta tips kepada Pemkab Gresik agar bisa mengimplementasikan kebijakan PBG dan SLF di KEK JIIPE Kecamatan Manyar. Diakuinya, ada sejumlah program yang selama ini belum optimal dikerjakan oleh Pemkab Gresik sehingga potensi pendapatan dari sektor retribusi PBG dan SLF di area KEK belum bisa tergarap maksimal.

“Kami cukup kagum, KEK Kendal dengan luas area 1.000 hektar dengan jumlah tenant 95 usaha sudah melakukan kewajibannya mematuhi perizinan PBG dan SLF dan memberikan pendapatan kepada daerah. Menurut kami ini sebuah terobosan yang harus diadopsi dimana pelaku usaha dan operator KEK memiliki komitmen bersama untuk ikut serta membangun daerah,” kata Agung di  Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Senin, 20 November 2023.

Agung, melanjutkan 95 pelaku usaha yang berdiri di area KEK Kendal mendapatkan layanan serta difasilitasi secara maksimal oleh administrator KEK Kendal. Hal inilah yang menurut Agung belum terlihat di KEK Gresik. Bahkan, adanya kepala daerah Kabupaten Gresik dalam struktur KEK Gresik belum berjalan secara optimal akibat minimnya koordinasi.

“KEK Gresik terbilang sedikit lebih lambat dibandingkan KEK Kendal karena kurangnya harmonisasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak administrator,” tutur mantan Camat Gresik itu.

Sebelum mengakhiri kunjungan, Agung mengungkapkan rasa optimis jika kedepan KEK Gresik bisa lebih progresif dan memberikan manfaat besar kepada daerah. Tidak hanya tentang tersedianya lapangan pekerjaan saja, lebih dari itu Agung berharap KEK Gresik memberikan kontribusi secara langsung terhadap pendapatan daerah. 

Agung menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan karpet merah serta kemudahan berusaha bagi seluruh investor yang datang ke Gresik. “Hasil dari kunjungan ke KEK Kendal ini akan kami laporkan ke pak bupati (Fandi Akhmad Yani, Bupati Gresik,Red) dan segera kami tindaklanjuti dengan administrator KEK. Jika dirasa nantinya ada hambatan, tentu kami akan meminta petunjuk kepada pemerintah di pusat,” pungkasnya. (yad)

Kunjungi KEK Kendal, DPMPTSP Gresik Studi Tiru Penerapan Regulasi PBG dan SLF Selengkapnya

Miris! Banyak Bangunan di Gresik Belum Kantongi SLF,  DPMPTSP Gresik Baru Keluar 249 SLF

GRESIK,1minute.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSL) Gresik secara simbolis menyerahkan dan memasang sertifikat laik fungsi (SLF) pada bangunan gedung dalam kompleks PT Smelting. Di Kabupaten Gresik belum banyak bangunan yang memiliki SLF. 

Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 tentang bangunan gedung mengatur berbagai ketentuan antara lain, persetujuan bangunan gedung. Sejak UU Cipta Kerja berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah mengantongi PGB akan diterbitkan SLF.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. 

“Apa yang dilakukan manajemen Smelting kami apresiasi semoga bisa diikuti oleh perusahaan lainnya,” kata Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Utomo dikonfirmasi 1minute.id pada Jumat, 5 Mei 2023. Data yang didapat 1minute.id  DPMPTSP Gresik baru mengeluarkan 249 SFL berasal dari 32 pemilik. Ratusan bahkan jutaan bangunan berdiri di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Bangunan rumah tinggal dan nonrumah tinggal. 

“Hotel baru satu yang memiliki SLF yakni Front One,” tegas Agung. Mantan Camat Gresik itu mengatakan semua bangunan harus mengantongi SLF. Untuk bangunan rumah tinggal berumur 20 tahun dan bangunan  nonrumah tinggal atau gedung perkantoran, hotel, apartemen berumur 5 tahun. 

Agung menyampaikan, sejumlah OPD dilibatkan dalam pemrosesan SLF. Misalnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) , Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP),  Dinas Perhubungan (Dishub) dan lainnya. Untuk saat ini, pemohon SLF mengurus rekomendasi tersebut di kantor OPD lainnya.

“Dalam waktu dekat ini, petugas rekomendasi SLF dari OPD akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP,” tegasnya. (yad)

Miris! Banyak Bangunan di Gresik Belum Kantongi SLF,  DPMPTSP Gresik Baru Keluar 249 SLF Selengkapnya