Miris! Banyak Bangunan di Gresik Belum Kantongi SLF,  DPMPTSP Gresik Baru Keluar 249 SLF

GRESIK,1minute.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSL) Gresik secara simbolis menyerahkan dan memasang sertifikat laik fungsi (SLF) pada bangunan gedung dalam kompleks PT Smelting. Di Kabupaten Gresik belum banyak bangunan yang memiliki SLF. 

Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 tentang bangunan gedung mengatur berbagai ketentuan antara lain, persetujuan bangunan gedung. Sejak UU Cipta Kerja berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah mengantongi PGB akan diterbitkan SLF.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. 

“Apa yang dilakukan manajemen Smelting kami apresiasi semoga bisa diikuti oleh perusahaan lainnya,” kata Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Utomo dikonfirmasi 1minute.id pada Jumat, 5 Mei 2023. Data yang didapat 1minute.id  DPMPTSP Gresik baru mengeluarkan 249 SFL berasal dari 32 pemilik. Ratusan bahkan jutaan bangunan berdiri di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Bangunan rumah tinggal dan nonrumah tinggal. 

“Hotel baru satu yang memiliki SLF yakni Front One,” tegas Agung. Mantan Camat Gresik itu mengatakan semua bangunan harus mengantongi SLF. Untuk bangunan rumah tinggal berumur 20 tahun dan bangunan  nonrumah tinggal atau gedung perkantoran, hotel, apartemen berumur 5 tahun. 

Agung menyampaikan, sejumlah OPD dilibatkan dalam pemrosesan SLF. Misalnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) , Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP),  Dinas Perhubungan (Dishub) dan lainnya. Untuk saat ini, pemohon SLF mengurus rekomendasi tersebut di kantor OPD lainnya.

“Dalam waktu dekat ini, petugas rekomendasi SLF dari OPD akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP,” tegasnya. (yad)