Bupati Gresik : Rokok Ilegal Rampas Hak Pendidikan dan Layanan Kesehatan Masyarakat

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum. Namun juga berdampak langsung terhadap berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Rokok ilegal ini menjadi musuh bersama kita. Dampaknya bukan hanya kepada negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat, termasuk anggaran beasiswa bagi adik-adik kita,” tegas Fandi Akhmad Yani saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Horison Gresik pada Selasa, 26 Mei 2026.

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber di antaranya, Kepala Unit Intel Kejaksaan Negeri Gresik R.A. Nur Rizky, Kepala Seksi penyuluhan dan informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Gresik Riyanto Hadi Saputro, serta Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.

Berkolaborasi dengan kantor Bea Cukai dan Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, sosialisasi kali ini menggandeng Kelompok Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) dan Purna Paskibraka. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada generasi muda terkait bahaya peredaran rokok ilegal.

Ia melanjutkan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pemanfaatan pita cukai bekas yang kini kian berani dilakukan secara terang-terangan.

Menurutnya, tingginya peredaran rokok ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan daerah. Padahal, penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.

Ia menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan bahwa sepanjang  2025, pihaknya bersama Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 9,8 juta batang rokok ilegal. Total kerugian negara akibat temuan tersebut sebesar Rp 9,6 miliar. 

Pada 2026, total keseluruhan temuan pada periode April hingga Mei 2026, berjumlah hampir enam juta batang rokok ilegal. “Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan oleh pihak Bea Cukai Gresik dengan pendampingan penuh dari Satpol PP,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ia menambahkan, alokasi DBHCHT untuk penegakan hukum dibatasi maksimal 10 persen. Sebagian besar anggaran justru digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor kesehatan dan bantuan sosial. “Dana DBHCHT banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan program JKN, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial, hingga pelatihan kerja melalui Disnaker. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Bupati Gresik : Rokok Ilegal Rampas Hak Pendidikan dan Layanan Kesehatan Masyarakat Selengkapnya

Perda Ketenagakerjaan Disahkan DPRD Gresik, Syahrul Munir : Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyerapan Naker Lokal

GRESIK,1minute.id – Industrialisasi tumbuh pesat di Kabupaten Gresik. Penyerapan tenaga kerja masih menjadi problem di tengah masyarakat di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Penyerapan tenaga kerja lokal hingga standar kompetensi yang diterapkan oleh perusahaan. 

“Fakta itu memang benar. Selama ini, masyarakat yang ingin masuk kerja di perusahaan harus mengantongi sertifikasi, sementara sertifikasi dari BNSP, biayanya mahal,” kata Juyana, salah seorang warga yang hadir dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosperda) tahap I / 2023 yang dilaksanakan Anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar pada Minggu, 29 Januari 2023. 

Menanggapi keluhan warga tersebut, Syahrul Munir dalam paparannya menuturkan, Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik. Tetapi juga mengatur mekanisme penggunaan  coorporate social responbility (CSR) dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

“Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sahrul menambahkan, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda yang telah disahkan,” tegas dia. Mengenai sanksi yang diterapkan jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tidak mematuhi Perda tersebut, sambung politisi PKB itu, masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

“Kalau secara aturan, Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan,” jelasnya. Pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

“Jadi harus diawasi, kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik mencatat investasi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDM) yang masuk ke Kabupaten Gresik melampui target 2022, tembus  Rp 20  triliun. (yad)

Perda Ketenagakerjaan Disahkan DPRD Gresik, Syahrul Munir : Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyerapan Naker Lokal Selengkapnya