Perda Ketenagakerjaan Disahkan DPRD Gresik, Syahrul Munir : Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyerapan Naker Lokal

GRESIK,1minute.id – Industrialisasi tumbuh pesat di Kabupaten Gresik. Penyerapan tenaga kerja masih menjadi problem di tengah masyarakat di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Penyerapan tenaga kerja lokal hingga standar kompetensi yang diterapkan oleh perusahaan. 

“Fakta itu memang benar. Selama ini, masyarakat yang ingin masuk kerja di perusahaan harus mengantongi sertifikasi, sementara sertifikasi dari BNSP, biayanya mahal,” kata Juyana, salah seorang warga yang hadir dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosperda) tahap I / 2023 yang dilaksanakan Anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar pada Minggu, 29 Januari 2023. 

Menanggapi keluhan warga tersebut, Syahrul Munir dalam paparannya menuturkan, Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik. Tetapi juga mengatur mekanisme penggunaan  coorporate social responbility (CSR) dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

“Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sahrul menambahkan, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda yang telah disahkan,” tegas dia. Mengenai sanksi yang diterapkan jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tidak mematuhi Perda tersebut, sambung politisi PKB itu, masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

“Kalau secara aturan, Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan,” jelasnya. Pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

“Jadi harus diawasi, kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik mencatat investasi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDM) yang masuk ke Kabupaten Gresik melampui target 2022, tembus  Rp 20  triliun. (yad)