Warga Desa Suci Desak Lahan Bekas Tambang SIG jadi TKD

GRESIK,1minute.id – Puluhan warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar unjuk rasa di Tlogodowo, lahan yang dikuasai PT Semen Indonesia (persero) Tbk pada Senin, 9 September 2024.

Masa tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Suci atau FKWS itu menutut hak pengelolaan lahan bekas tambang yang dikuasai perusahaan plat merah itu diberikan kepada Pemerintah Desa atau Pemdes Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tanah Kas Desa atau TKD. 

Selain berorasi, warga membawa dan membentangkan sejumlah poster.  Isi poster antara lain, Tanah Ini Milik Masyarakat Desa Suci ; Kembalikan Jalan Poros Desa (JPD) Warga Desa Suci. Karena ini Tanah Warisan Nenek Moyang Kami; dan Kita Perjuangkan TKD sampai Titik Darah Penghapusan”.

Sekitar pukul 09.50 WIB, warga bergerak menuju Tlogodowo dengan jalan kaki dan naik sepeda motor. Koordinator aksi Fadlul dalam orasinya menceritakan hak pengelolaan lahan bekas tambang PT Semen Indonesia itu telah berakhir November 2023. 

Saat ini, kabarnya SIG berencana memperpanjang lahan bekas tambang batu kapur itu mengajukan pengukuran ulang kepada badan pertanahan nasional atau BPN Gresik. “Kita sudah kecolongan bekas lahan di sebelah lor (utara). Kita tidak ingin kecolongan lagi disini (selatan),” teriak Fadlul dalam orasinya. 

Ia mendesak pemerintah desa Suci agar mengajukan permohonan lahan seluas 45 hektar ini menjadi aset tanah kas desa atau TKD Suci. Sebab, selama bertahun-tahun, warga Desa merasakan dampak dari aktivitas eksploitasi yang telah dilakukan oleh perusahaan plat merah itu. 

Fadlul,  menyebut diantara sumber mata air sangat berkurang akibat eksplotasi bekas gunung kapur itu. “Gunung e di keruk, sumber air pasti berkurang,” katanya. Selain sumber mata air, katanya, ada jalan poros desa yang diduga ikut di caplok oleh perusahaan plat merah tersebut. Kini,  lahan bekas tambang itu sebagian telah disewakan ke sejumlah orang untuk bisnis kuliner dan kafe. 

“Kami mendesak pemerintah desa untuk mengajukan permohonan menjadi TKD,” tegas Fadlul. Sementara itu, Kepala Desa Suci, Kecamatan Manyar Achmad Rizal mengatakan, pengelolaan lahan bekas gunung kapur ini telah mengalami dua kali perpanjangan. Perpanjangan pengelolaan dilakukan selama 30 tahun sekali. “Sudah 2 kali perpanjangan pengelolaan. Pengelolaan kedua berakhir November 2023 lalu,” terang Rizal ditemui di lokasi unjuk rasa pada Senin, 9 September 2024. 

Nah, saat ini Semen Indonesia mengajukan lagi permohonan pengelolaan untuk kali ketiga. “Karena selama puluhan tahun warga merasa dirugikan dampak ekploitasi, meminta lahan negara itu menjadi tanah kas desa,” tegas Rizal. 

Apalagi, sebagian lahan telah disewakan untuk bisnis kuliner dan kafe. Pendirian bangunan kafe tanpa kulo nuwon ke pemerintah desa sehingga bangunan kafe ditengarai tidak memiliki izin mendirikan bangunan alias IMB. “Ada kafe yang menyediakan tempat karaoke sehingga meresahkan warga desa,” tegasnya. 

Terpisah, Corporate Communication SIG Ahmad Parno Saverillah saat di konfirmasi menyatakan pihaknya masih melakukan komunikasi internal. “Masih kami koordinasikan internal,” kata Parno Saverillah melalui pesan Whatsapp pada Senin malam, 9 September 2024. (yad) 

Warga Desa Suci Desak Lahan Bekas Tambang SIG jadi TKD Selengkapnya

Diduga Menilap Sisa Tukar Guling TKD Sebesar Rp 128 Juta, Kades Tebalo Laporkan Dua Warganya 

GRESIK,1minute.id – Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Ahmad Mahsul melaporkan seorang warganya berinisial NS. Ia dilaporkan ke Polres Gresik terkait dugaan menilap tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) pembayaran tol di Desa Tebalo. 

Laporan Kades Tebalo itu tertuang dalam laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/337/V/2022/SPKT/ POLRES GRESIK/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Mei 2022.

Nah, tadi siang pelapor, Kades Tebalo Ahmad Mahsul menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gresik terkait laporannya. Ia didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto. Pelapor dan kuasa hukum pelapor, Fajar Yulianto tiba di Markas Polisi Resor (Mapolres) Gresik sekitar pukul 10.15 WIB. Periksaan dilakukan selama 75 menit. 

“Klien kami (Kades Tebalo) dipanggil untuk diambil keterangan sebagai pelapor hari ini. Ada 19 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada terlapor,”kata Fajar Yulianto pada Selasa, 21 Juni 2022.

Ditambahkan Fajar, klienny dapat menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan serta dapat menjelaskan tentang nilai uang pengganti Tol. Tidak hanya itu, Kades Tebalo juga menjelaskan uang tol itu dibelikan (tukar guling) pada tanah milik siapa dan siapa yang menerima pembayarannya.

“Klien kami menjelaskan didepan penyidik bahwa uang pengganti tanah tol masih ada sisa Rp 128 juta. Akan tetapi uang tersebut sampai saat ini tidak diserahkan pada terlapor yakni NS kepada pemerintah Desa Tebalo,” tegas Fajar.

Ditambahkan Fajar, langkah Kades Tebalo melaporkan NS sangat tepat karena uang sisa hasil pembayaran tol TKD yang ditukar guling tidak diserahan ke Pemdes Tebalo. Atas desakan masyarakat Kades Tebalo melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Gresik.

Untuk diketahui, Kades Tebalo Ahmad Mahsul  didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto dan Sakti SH melaporkan MS dan NS ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan itu dilakukan karena saat pembayaran Tanah Kas Desa (TKD) seluas 7.948 M² yang terimbas pembebasan lahan tol senilai Rp. 5.865.428.071 telah ditukar guling dengan dua objek tanah milik NS ada kekurangan uang sekitar Rp 128 juta yang tidak diserahkan terlapor ke Pemdes Tebalo. (yad)

Diduga Menilap Sisa Tukar Guling TKD Sebesar Rp 128 Juta, Kades Tebalo Laporkan Dua Warganya  Selengkapnya