BPS Mencatat Warga Miskin Sebanyak 153 Ribu, Wabup Gresik Ajak Organisasi Perempuan Percepatan Pendataan

GRESIK,1minute.id – Badan Pusat Statistika (BPS) mencatat, angka kemiskinan Kabupaten Gresik saat ini mencapai kurang lebih 12,42% atau sekitar 153.600 orang dari 1,28 juta warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik yang miskin. Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama Dinas Sosial (Dinsos) Gresik bekerjasama dengan puluhan organisasi perempuan di Gresik untuk melakukan percepatan pendataan warga miskin.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat membuka kegiatan pemadanan Data Terpadu Kemiskinan Nasional (DTKS) di aula Putri Cempo Kantor Bupati Gresik pada Jumat, 30 September 2022. 

Bu Min- sapaan akrab-Wabup Gresik Aminatun Habibah menginginkan, organisasi perempuan ini dapat membantu mengawal pendataan di desanya masing-masing. Pasalnya di lapangan banyak terjadi penyelewengan data antara yang miskin dengan yang tidak.

“Nah bantuan tersebut kita mengacunya pada data BPS, maka saya dan Bu Ummi (dr Umi Khoiroh, Kadinsos Gresik,Red) ini butuh bantuan organisasi perempuan ini untuk bisa mengetahui mana yang benar-benar butuh dan tidak, sehingga nanti angka kemiskinan akan cepat turun,”ujar wakil Bupati perempuan pertama di Kabupaten Gresik itu. 

Pada awal Oktober 2022, lanjutnya, Bu Min akan ada pendataan terpadu untuk memperbarui data kemiskinan yang ada saat ini. “Data DTKS ini akan menjadi acuan dalam menerima bantuan, nah bulan Oktober nanti akan ada pendataan untuk mendapatkan bantuan selama 1 tahun kedepan,”ucapnya. Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Gresik Siti Qomariyah Ahmad Washil, serta 40 peserta yang tergabung dalam 30 organisasi perempuan Gresik. Diantaranya, PKK, Fatayat NU, IWAPI, KOPRI, dan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik Ummi Khoiroh menyampaikan, agenda kali ini akan berfokus pada program sosialisasi dari Dinsos terkait pendataan kemiskinan dan langkah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik itu sendiri.

“Jadi nanti kita akan fokus gencar sosialisasi pendataan kemiskinan di Gresik, program PKH inklusif, dan jika tidak ada halangan pada 1 Oktober nanti (besok) akan diluncurkan Universal Health Coverage (UHC), yang mana UHC ini untuk mencover warga miskin yang sama sekali belum terdaftar di BPJS,”ucapnya. (yad)

BPS Mencatat Warga Miskin Sebanyak 153 Ribu, Wabup Gresik Ajak Organisasi Perempuan Percepatan Pendataan Selengkapnya

Tujuh Fraksi DPRD Gresik Sampaikan PU, Ada Ranperda Prakarsa Pemerintah Tentang Bantuan Hukum Warga Miskin

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menggelar rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Gresik pada Senin, 6 Juni 2022. Ada dua agenda dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir yang dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani  itu. 

Dua agenda itu, kali pertama adalah penyampaian Pandangan  Umum (PU) Fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa Pemerintah. Dua ranperda prakarsa Pemerintah itu adalah Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Bantuan Hukum.

Agenda kegiatan adalah Pendapat Bupati atas Ranperda Inisiatif DPRD Tahap I/2022. Ada empat raperda inisiatif yakni Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ; Ranperda Fasilitasi Kemitraaan Kegiatan Berusaha di Daerah ; Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik dan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Sejumlah fraksi memberikan catatan terhadap kedua ranperda prakarsa Pemerintah tersebut. Fraksi PKB DPRD Gresik kali pertama membacakan pandangan umum fraksinya. Urutan kedua Fraksi Demokrat, lalu Fraksi Gerindra, FPDI-P , Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Persatuan dan terakhir Fraksi NasDem. 

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Taufiqul Umam mempertanyakan terkait mekanisme bantuan hukum tehadap masyarakat miskin. Seperti apa bentuk bantuan hukumnya. “Apakah semua masyarakat yang terkena tidak kriminalitas mendapat bantuan hukum,” ujarnya.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik Lusi Kustianah mengatakan dalam ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin juga perlu ada batasan. Sampai sejauh mana bantuan diberikan. “Apakah hanya jasanya. Atau seluruh biaya selama proses hukum ditanggung,”ungkapnya.

Menurut dia, tidak adanya batasan ini akan menimbulkan multitafsir. Nanti, akan merugikan bagi pemberi bantuan maupun yang diberi bantuan. “Karena dalam proses hukum banyak biaya yang harus dikeluarkan. Mulai perbanyak dokumen, biaya perkara dan lainnya. Kami minta diberikam batasannya,”terangnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Ahmad Kusriyanto meminta agar pemerintah memberikan detail anggaran yang diperlukan dalam pemberian bantuan hukum. “Kemudian tata cara pengajuannya serta klasifikasi masyarakat yang berhak mendapat bantuan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Muhammad Nasir meminta agar pemerintah lebih meningkatkan penyuluhan terkait hukum. Sehingga masyarakat lebih memahami alur perkara. “Masyarakat miskin rawan terkena masalah hukum. Harus sering dilakukan penyuluhan,”imbuhnya. (yad)

Tujuh Fraksi DPRD Gresik Sampaikan PU, Ada Ranperda Prakarsa Pemerintah Tentang Bantuan Hukum Warga Miskin Selengkapnya