Tujuh Fraksi DPRD Gresik Sampaikan PU, Ada Ranperda Prakarsa Pemerintah Tentang Bantuan Hukum Warga Miskin

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menggelar rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Gresik pada Senin, 6 Juni 2022. Ada dua agenda dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir yang dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani  itu. 

Dua agenda itu, kali pertama adalah penyampaian Pandangan  Umum (PU) Fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa Pemerintah. Dua ranperda prakarsa Pemerintah itu adalah Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Bantuan Hukum.

Agenda kegiatan adalah Pendapat Bupati atas Ranperda Inisiatif DPRD Tahap I/2022. Ada empat raperda inisiatif yakni Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ; Ranperda Fasilitasi Kemitraaan Kegiatan Berusaha di Daerah ; Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik dan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Sejumlah fraksi memberikan catatan terhadap kedua ranperda prakarsa Pemerintah tersebut. Fraksi PKB DPRD Gresik kali pertama membacakan pandangan umum fraksinya. Urutan kedua Fraksi Demokrat, lalu Fraksi Gerindra, FPDI-P , Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Persatuan dan terakhir Fraksi NasDem. 

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Taufiqul Umam mempertanyakan terkait mekanisme bantuan hukum tehadap masyarakat miskin. Seperti apa bentuk bantuan hukumnya. “Apakah semua masyarakat yang terkena tidak kriminalitas mendapat bantuan hukum,” ujarnya.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik Lusi Kustianah mengatakan dalam ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin juga perlu ada batasan. Sampai sejauh mana bantuan diberikan. “Apakah hanya jasanya. Atau seluruh biaya selama proses hukum ditanggung,”ungkapnya.

Menurut dia, tidak adanya batasan ini akan menimbulkan multitafsir. Nanti, akan merugikan bagi pemberi bantuan maupun yang diberi bantuan. “Karena dalam proses hukum banyak biaya yang harus dikeluarkan. Mulai perbanyak dokumen, biaya perkara dan lainnya. Kami minta diberikam batasannya,”terangnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Ahmad Kusriyanto meminta agar pemerintah memberikan detail anggaran yang diperlukan dalam pemberian bantuan hukum. “Kemudian tata cara pengajuannya serta klasifikasi masyarakat yang berhak mendapat bantuan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Muhammad Nasir meminta agar pemerintah lebih meningkatkan penyuluhan terkait hukum. Sehingga masyarakat lebih memahami alur perkara. “Masyarakat miskin rawan terkena masalah hukum. Harus sering dilakukan penyuluhan,”imbuhnya. (yad)