Polres Gresik Gerebek Warkop Sediakan Miras Dekat Stasiun Indro 

GRESIK,1minute.id – Satuan Samapta Polres Gresik menggerebek warung kopi (warkop) yang menyediakan minum keras pada Jumat, 7 November 2025. Dalam penggerebak warkop berada di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Tim Turjawali menyita 28 botol miras Bali.

Puluhan botol miras dalam kardus itu disimpan salah satu kamar warkop milik lelaki berinisial AB, warga setempat tersebut. Penggerebekan itu dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110.

“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” terang Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho pada Jumat, 7 November 2025.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Kepada polisi, pemilik warkop berinisial AB mengaku sudah berjualan miras selama kurang lebih lima bulan. Miras itu diakuinya didapat dari toko online.

Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan. “Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambah AKP Heri.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline 110 atau “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Polres Gresik Gerebek Warkop Sediakan Miras Dekat Stasiun Indro  Selengkapnya

Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik kembali melakukan razia minuman beralkohol (mihol) atau minuman kerad (miras) di sejumlah warung atau kafe di Jalan Tambang di Kabupaten Gresik pada Rabu malam. 15 Oktober 2025. 

Hasilnya? Puluhan botol mihol berbagai merek disita oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Puluhan botol itu disita dari warung kopi (warkop) Portal dan Warkop Station. Para pemilik warkop terancam dijerat dengan Perda 15/2002 jo Perda 19 /2004 tentang Larangan Peredaran minuman keras serta Perda 22/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). 

 “Selain menyita barang bukti minuman keras, sebanyak enam pramusaji kami periksa,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Warkop atau kafe tumbuh bak jamur di musim hujan. Di tengarai ada sejumlah warkop yang menyediakan fasilitas karaoke dengan pramusaji perempuan menyediakan minuman beralkohol (mihol). Di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik telah melarang adanya peredaran mihol sejak 2002.

Puluhan bahkan mungkin ratusan kali dalam dua dekade ini, aparat Pol PP Gresik maupun Kepolisian Resor (Polres) Gresik melakukan razia. Akan tetapi, masih ada saja warkop atau kafe mokong yang menyediakan mihol. Tentu secara sembunyi-sembunyi alias kucing-kucingan dengan aparat. 

Razia mihol yang dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik pada Rabu malam memperkuat tengara adanya peredaran mihol itu. “Untuk pramusaji yang diamankan setelah dilakukan identifikasi identitas akan kami lakukan pembinaan,” kata Sinaga. “Pramusaji mayoritas bukan anak Gresik,” imbuhnya. (yad)

Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Pasangan bukan Muhrim Rebahan di Bilik Warkop Ngipik Dirazia Pol PP Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik kembali melakukan razia kafe dan warung kopi di sepanjang telaga Ngipik  pada Jumat malam, 6 September 2024.

Razia warkop dan kafe di Jalan Siti Fatimah binti Mainum, Gresik untuk kali kesekian di mulai pukul 21.00 WIB. Lagi-lagi, aparat penegak peraturan daerah atau Perda Gresik dibuat tercengang. Sebab, di kawasan telaga Ngipik itu, berjajar warkop dan kafe itu ada yang memiliki bilik kamar. Ada  juga yang  menyediakan tempat untuk karaoke. 

Nah, saat Pol PP melakukan razia di salah satu bilik kamar di kafe yang dinding di dominasi warna kuning mendapati satu pasangan bukan muhrim. Mereka “rebahan” bak suami-istri. Pasangan bukan pasutri itu yang laki-laki berinisial MZZ asal Duduksampeyan, Gresik. Sedangkan,  perempuannya berinisial RYP asal Nganjuk, Jatim. 

Razia penegakkan perda itu dipimpin oleh Kepala Seksi atau Kasi Operasional dan Kasi Pengawasan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pol PP Gresil,  razia selain dilakukan di kafe Yellow, sejumlah kafe juga menjadi sasaran. Antara lain, kafe Kedai Exit, kafe Mawar, Bee Cafe, kafe Armada, kafe Anggrek, dan kafe tanpa nama. 

Di setiap kafe yang di razia, petugas masuk kafe dan memeriksa setiap sudut kamar. Hasilnya, menemukan 2 botol miras, dan 8 botol miras jenis Kawa Kawa berhasi diamankan. Petugad juga menyita 10 kartu tanda penduduk elektronik atau e-KPT untuk dimintai keterangan.

“Semua ini demi Kabupaten Gresik yang lebih tertib dan kondusif sesuai dengan Penegakan Perda no 2 tahun 2022 ketertiban umum, Perda No 7 tahun 2002 tentang perbuatan Cabul, dan Perda 15 tahun 2002 tentang peredaran Miras,”  kata  Kepala Satuan Pol PP Gresik Agustin H. Sinaga pada Sabtu, 7 September 2024. (yad) 

Pasangan bukan Muhrim Rebahan di Bilik Warkop Ngipik Dirazia Pol PP Gresik Selengkapnya

Razia Warkop Karaoke, Pol PP Gresik Sita Miras dan Amankan Wanita Penjaga Warkop

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja Gresik menunjukkan taring lagi menegakkan peraturan daerah (Perda). Razia warung-warung “pangku” yang menyediakan tempat karaoke dan minuman beralkohol (mihol) alias minuman keras (miras). Dalam razia di tiga lokasi yakni Jalan Tridharma ; Jalan Veteran dan Jalan Kapt Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas berhasil menyita puluhan botol miras.

Razia warung yang dilengkapi fasilitas karaoke ini dipimpin langsung oleh Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik dilakukan pada Jumat malam, 5 Januari 2024. Dalam razia ini, petugas di bagi tiga tim. Mereka bergerak serantak di tiga lokasi yang menjadi tempat berkedok warung kopi. 

Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia warung bersandi Operasi Yustisi Penertiban Warung Karaoke dan Miras dimulai badal Isya hingga pukul 23.00 WIB. Ada sejumlah warung kopi berada di Jalan Tridharma ; Jalan Veteran dan Jalan Kapt Darmo Sugondo. Semuanya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Keberadaan warung kopi yang menyediakan tempat karaoke banyak dikeluhkan warga di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sebab, warung-warung itu ditengarai juga menyediakan miras.

“Dugaan masyarakat benar. Dalam operasi yustisi itu, ada dua warung kopi yang menjual miras,” kata mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. Pol PP Gresik menyita pluhan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.  Aparat penegak Perda itu mengangkut 10 orang yakni penjaga dan pemilik warung atau kafe untuk menjalani pemeriksaan. “Mereka diperiksa oleh PPNS Gakda (Penegak Perda),” kata Sinaga. (yad)

Razia Warkop Karaoke, Pol PP Gresik Sita Miras dan Amankan Wanita Penjaga Warkop Selengkapnya