Razia Warkop Karaoke, Pol PP Gresik Sita Miras dan Amankan Wanita Penjaga Warkop

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja Gresik menunjukkan taring lagi menegakkan peraturan daerah (Perda). Razia warung-warung “pangku” yang menyediakan tempat karaoke dan minuman beralkohol (mihol) alias minuman keras (miras). Dalam razia di tiga lokasi yakni Jalan Tridharma ; Jalan Veteran dan Jalan Kapt Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas berhasil menyita puluhan botol miras.

Razia warung yang dilengkapi fasilitas karaoke ini dipimpin langsung oleh Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik dilakukan pada Jumat malam, 5 Januari 2024. Dalam razia ini, petugas di bagi tiga tim. Mereka bergerak serantak di tiga lokasi yang menjadi tempat berkedok warung kopi. 

Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia warung bersandi Operasi Yustisi Penertiban Warung Karaoke dan Miras dimulai badal Isya hingga pukul 23.00 WIB. Ada sejumlah warung kopi berada di Jalan Tridharma ; Jalan Veteran dan Jalan Kapt Darmo Sugondo. Semuanya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Keberadaan warung kopi yang menyediakan tempat karaoke banyak dikeluhkan warga di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sebab, warung-warung itu ditengarai juga menyediakan miras.

“Dugaan masyarakat benar. Dalam operasi yustisi itu, ada dua warung kopi yang menjual miras,” kata mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. Pol PP Gresik menyita pluhan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.  Aparat penegak Perda itu mengangkut 10 orang yakni penjaga dan pemilik warung atau kafe untuk menjalani pemeriksaan. “Mereka diperiksa oleh PPNS Gakda (Penegak Perda),” kata Sinaga. (yad)