GELIAT pembangunan di Pulau Bawean. Membuat penambangan pasir di lautan pulau berjarak 80 mil laut dari kabupaten Gresik menggeliat. Sebab, untuk mendatangkan salah satu material untuk pembangunan membutuhkan biaya tinggi. Saat ini, penambangan pasir di pulau yang eksotis biota laut ini tidak ada larangan.
Karena penambangan di laut lepas. Seperti, salah satu penambang pasir di Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura ini. Dia harus berjalan di tengah laut, lalu menyelam dan membawa hasil penambangan ke daratan. Kapolsek Sangkapura AKP Rachmad dikonfirmasi akan mempelajari dulu aturan hukumannya. ”Yang pasti, bila untuk kepentingan usaha atau pembangunan infrastruktur yang dibiayai negara ya tidak diperbolehkan,”tegas Rachmad dikonfirmasi selulernya pada Minggu, 2 Februari 2020. (*)