Jaga Kondusifitas Keamanan, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mahmud Setelah Pilbup

Mahmud, ketika menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Gresik , Juli 2020

GRESIK,1minute.id—Mahmud, anggota DPRD Gresik sedikit bernafas lega. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunda pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung kepada politisi Partai NasDem itu. 

Dalih, korp Adhyaksa untuk menjaga kondusifitas daerah karena sedang melaksanakan pemilihan bupati (Pilbup) Gresik. Running Pilbup memasuki proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) mulai 4-6 September 2020. Pencoblosan dihelat Jumat, 9 Desember 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto melalui humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutomo telah menerima salinan putusan kasasi dari MA bernomor  138 K/PID /2020 tertanggal 16 Maret 2020 melalui Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas nama terpidana Mahmud pada 27 Juli 2020. 

Akan tetapi, petikan putusan ada kekeliruan adminitratif terkait jenis kelamin Mahmud sebenarnya laki-laki tertulis perempuan. “Salinan petikan telah dilakukan revisi dan telah diterima JPU,”kata Bayu didampingi Kasi Pidum Firdaus, Jumat 4 September 2020.

Berdasarkan Pasal 270 KUHP, kata Bayu, memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap diri terpidana Mahmud.  Akan tetapi, Kabupaten Gresik sedang melaksanakan pesta demokrasi, pemilihan bupati. 

“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum dalam mendukung, menciptakan iklim situasi dan kondisi masyarakat, harus tetap mengutamakan kepentingan umum diatas segalanya guna menjaga situasi tetap aman, tentram dan kondusif di tengah-tengah situasi politik yang sedang berjalan,”kata Bayu yang juga Kasi Intel Kejari Gresik didampingi Kasi Pidum Firdaus kemarin. ”Aparat kejaksaan diharapkan tetap mampu mewujudkan kinerja penegak hukum yang dapat menjawab tuntutan perubahan dan perkembangan masyarakat serta harus mampu menampung dan merealisasikan tuntutan aspirasi masyarakat,”imbuh Bayu. 

Bayu lalu mengutip instruksi Jaksa Agung nomor 9/2019 tentang  Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Pada butir kedua, sebut Bayu, berisi instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan bagi kelompok manapun, yang dapat mempengaruhi dan mencederai proses pemilihan kepala daerah. 

”Memperhatikan instruksi Jaksa Agung RI tersebut, proses pelaksanaan eksekusi Mahmud sebagai salah satu kader Partai Nasdem yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD Gresik, akan dianggap penegakan hukum melalui pelaksanaan ekseskusi yang dilaksanakan kejaksaan negeri Gresik bermuatan politis. Syarat motif dan kepentingan. Serta, tidak murni penegakan hukum sehingga penilaian dan opini tersebut sangat merusak marwah penegakan hukum yang harus dilaksanakan oleh aparat kejaksaan.

 ”Kejaksaan Negeri Gresik tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mahmud namun waktu pelaksanaannya akan kami pertimbangkan setelah pelaksanaan Pilkada 2020 selesai sehingga marwah penegakan hukum yang akan kami laksanakan tidak mencederai hati masyarakat dan para pihak,”kata Bayu. Seperti MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara. (*)