Izin Penambangan Pasir Kewenangan Pusat. DLH Gresik Hanya Diundang Sosialisasi

GRESIK,1minute.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Mokh Najikh mengatakan penambangan pasir di perairan Bawean akan dilakukan di sekitar 20 mil laut perairan.  “Izin penambangannya kewenangan pusat,”kata Najikh dikonfirmasi selulernya, Jumat, 18 September 2020.

DLH Gresik, tambanya, di undang dalam sosialisasi rencana penambangan karena masuk daerah terdampak aktivitas tersebut. 
Terpisah, Kapolsek Sangkapura AKP Rahmat Triyanto mengatakan, penambangan pasir di Pulau Bawean itu belum dilakukan.

Masih sebatas rencana. “Belum ada aktivitas,”kata AKP Rahmat dihubungi selulernya, Jumat, 18 September 2020.
Rahmat mengatakan awalnya dalam sosialisasi  penambangan pasir akan dilakukan sekitar 6 mil laut dari bibir pantai perairan Pulau Bawean.

“Dalam sosialisasi itu, masyarakat dan muspika menolak rencana penambangan pasir di perairan Bawean,”kata Rahmat dikonfirmasi selulernya, Jumat, 18 September 2020. Karena aktivitas dikhawatirkan merusak lingkungan.

“Kondisi alam Bawean yang masih alami dikhawatirkan rusak. Masyarakat menolaknya,”imbuh Rahmat. Akan tetapi, tambahnya, bila pemerintah pusat memberikan izin penambangan pasir di perairan Pulau Bawean. Muspika tidak bisa berbuat banyak. “Karena penambangan pasir itu kewenangan pemerintah pusat,”ujarnya.  

MELAUT : Nelayan Pulau Bawean menyusuri perairan laut yang bersih. Kondisi air ini terancam keruh bila aktivitas penambangan pasir direstui. (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Informasi yang dihimpun 1minute.id , penambangan pasir di perairan Bawean itu untuk proyek salah satu perusahaan berlokasi di Jawa Timur. Pasir yang ditambang itu akan dibawa ke luar pulau untuk pengurukan lahan. Luas lahan yang bakal diuruk luasnya antara 3 ribu hingga 6 ribu hektare. 

Mengapa pasir dari perairan Pulau Bawean. Sebab, pasir di perairan Bawean ini memiliki kualitas  baik daripada pasir perairan lainnya di Jatim. Namun, rencana penambangan besar-besaran mulai mendapat reaksi penolakan masyarakat.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Harun Thohir, Bawean, diantaranya. “Penambangan pasir menggunakan mesin dan termasuk kategori penambangan besar. Aktivitas akan berdampak buruk untuk masyarakat Bawean. Di Sangkapura maupun Tambak,”tegas Ketua PMII Komisariat Harun Thohir Moh Asep Maulidi melalui pesan WhatApps, Jumat, 18 September 2020. (*)