Tergiur Upah Nyabu Gratis, Kurir dan Pencandu Dibekuk BNNK, Ancaman 12 Tahun Menanti

GRESIK, 1minute.id – Selama setahun Ibrahim menjadi kurir dan pemakaian sabu-sabu. Bapak satu anak berusia 33 tahun itu mengaku anggota jaringan salah satu penghuni lapas Madura. Pemuda bertubuh langsing itu dibekuk Badan Narkotika Nasional  Kabupaten (BNNK) Gresik dirumahnya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. 

Dalam pengembangan perkara, anak buah AKBP Supriyanto itu kembali menangkap dua kaki tangan Ibrahim. Mereka adalah 
Maulana Hasan Sigit, 18, warga Desa Domas, Menganti dan Suhendro, 18, tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Cerme, Gresik.

BARBUK : BNNK Gresik menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kurir dan pencand narkoba di kantor BNNK Gresik, Kamis, 24 September 2020 ( foto :chusnul cahyadi/1minute.id)

“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari tiga tersangka ini seberat 15,1 gram,”ujar AKBP Supriyanto dalam keterangan pers di kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Kamis, 24 September 2020.

Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba untuk wilayah Gresik Selatan berasal dari informasi masyarakat. AKBP Supriyanto mengatakan berawal dari informasi masyarakat itu sejumlah anggota diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya,  petugas menyakini Ibrahim,  selain mengedarkan juga memakai serbuk kristal bening itu.

“Tersangka kami tangkap dirumahnya. Barang bukti kami amankan sabu-sabu 1,07 gram “ujar perwira dua melati di pundak itu. Petugas menginterogasi Ibrahim kemudian muncul dua nama yakni Maulana Hasan Sigit, 18, warga Desa Domas, Menganti dan Suhendro, 18, tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Cerme, Gresik.

ENAM POKET SS : Barang bukti sabu-sabu seberat 15,1 gram ini diamankan anggota BNNK Gresik dari tiga tersangka, Kamis 24 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Dua remaja itu profesi sehari-harinya adalah juru parkir.  Barang bukti diamankan SS seberat 14,4 gram, uang tunai Rp 2,6 juta dan peralatan nyabu. “Awalnya, dua remaja itu diakui sebagai teman. Ternyata, keduanya anggota jaringan Ibrahim,”imbuh AKBP Supriyanto dengan menyebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Tersangka Ibrahim mengaku setahun lalu berkenalan dengan seseorang. Perkenalan dengan pecandu juga mengedarkan SS menjadikan Ibrahim kecanduan. Ibrahim tidak menyebut identitas temannya yang mensuplai barang haram itu. “Dia sekarang ditahan di Lapas Madura,”dalihnya.

Selama setahun menjadi kurir Ibrahim tidak pusing lagi membeli sabu-sabu. “Saya ditawari sebagai kurir. Karena imbalan nyabu gratis,”ceritanya. (*)