BPN Siapkan 50 Ribu Sertifikat untuk 47 Desa di Kecamatan Dukun dan Sidayu

GRESIK,1minute.id – Badan pertanahan negara (BPN) Gresik akan memulai pengukuran 50 ribu bidang tanah di Kecamatan Dukun dan Sidayu. Pengukuran tanah masal itu bagian program BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meminta kepada seluruh kepala desa di dua kecamatan Dukun dan Sidayu serta panitia yang terlibat untuk mempersiapkan diri. 

“Silakan dipersiapkan syarat-syaratnya, dimusyawarahkan batas tanahnya dengan tetangga kanan-kiri sebelum diukur oleh BPN untuk pemasangan patoknya,”kata Bupati Sambari dalam Pemantapan Desa Binaan Dalam Aksi Trijuang di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin 2 November 2020.

Acara tersebut dihadiri Kepala BPN Gresik Asep Heri dan kepala desa di dua kecamatan di Gresik Utara itu. Bupati Sambari kembali mewanti-wanti kepada kepala desa apabila ada dimensi tanah yang tidak bagus untuk dimusyawarahkan.

“Pokoknya jangan sampai ada yang merasa dirugikan setelah diterbitkan sertifikat oleh BPN,”tegas Bupati kelahiran Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, itu.

Kegiatan PTSL ini, tambahnya,  kegiatan yang sangat bermanfaat untuk para pemilik tanah. Menurut Sambari, dengan kegiatan PTSL ini nantinya tidak akan ada lagi tanah yang hilang.

Setelah mendengar kesiapan masyarakat atas penjelasan Bupati Gresik, Kepala BPN Gresik Asep Heri menantang Camat, Perangkat Desa dan Panitia pelaksana PTSL di tingkat Desa.

“Mulai besok (Selasa,Red) sampai akhir bulan kita mulai start pengukuran. Anda harus sudah menyiapkan segala persyaratannya. Kalau belum siap, silahkan tuntaskan hari ini. Untuk tahap awal pemasangan tanda batas perorangan,”kata Asep Heri.

Selanjutnya, tambahnya, dilaksanakan pemasangan tanda batas wilayah desa. “Saya akan hadir sendiri untuk pemasangan tanda batas wilayah,” tegas Asep.

Tentang program PTSL ini, Asep Heri menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan 50 ribu sertifikat untuk 47 desa di kecamatan Dukun dan Sidayu. “Kalau nantinya surat pengajuan yang masuk lebih dari 50 ribu, Saya terpaksa mencari tambahan kelebihannya. Tapi kalau kurang, kami akan limpahkan ke wilayah lain,”katanya dengan nada serius. 

Asep Heri menambahkan masyarakat peserta program PTSL ini menyiapkan segala persyaratannya yaitu KTP, KSK, Bukti kepemilikan, SPPT PBB dan surat pernyataan. 

“Kita berharap agar semua pihak yaitu Pemkab Gresik, Pemerintah Desa dan BPN yang tergabung dalam trijuan, untuk saling mendukung untuk kesuksesan program strategis Nasional pensertifikatan tanah secara sistematis lengkap. Kalau salah satu mereka tidak mendukung, niscaya program ini tidak bisa terlaksana,”harap Asep. (*)