Nur Hudi, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Menyusul Ditahan Polisi 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik kembali menahan tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing pada Senin, 18 Juli 2022. Tersangka kali empat adalah Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, tempat hajatan ngunduh mantu nyeleneh itu.

Nur Hudi digelandang masuk ruang tahanan Polres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) memakai rompi warna oranye nomor punggung 21 bertuliskan Tahanan Polres Gresik. 

Nur Hudi terlihat menunduk ketika dibawa masuk ruangan tahanan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Nur Hudi menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik. Ia menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Istirahat dua kali untuk Salat Duhur dan Asar. Usai Salat Asar, tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto kemudian dibawa ruang tahanan. 

Nur Hudi, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik karena ada kegiatan kedewanan. “Setelah pemeriksaan tersangka N (Nur Hudi Didin Ariyanto) kami tahan,”ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Senin,18 Juli 2022.

ROMPI ORANYE : Anggota Polres Gresik menuntun tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto, memakai rompi oranye menuju ruang Tahanan Polres Gresik pada Senin, 18 Juli 2022 (Foto: Humas Polres Gresik)

Dengan ditahannya  Nur Hudi, genap empat orang yang telah ditetapkan oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres sebagai tersangka

dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing masuk hotel prodeo Polres Gresik. Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)